Topik.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, secara resmi menerima hibah tujuh bidang tanah yang merupakan barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset senilai sekitar Rp3,65 miliar ini akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat.
Serah terima tujuh bidang tanah dengan total luas 1.452 meter persegi ini berlokasi di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, dan telah dilaksanakan di Bekasi pada Senin (14/9/2026).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan bahwa hibah ini merupakan tambahan aset berharga bagi pemerintah daerah yang dapat langsung dimanfaatkan setelah memperoleh kepastian hukum. Ia menyebutnya sebagai ‘rezeki nomplok’ yang bernilai sekitar Rp3,6 miliar.
Penambahan aset ini juga sejalan dengan upaya Pemkot Bekasi untuk melakukan penataan dan sertifikasi aset daerah secara cepat, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tri Adhianto menekankan pentingnya penanganan aset dan pertanahan yang cermat karena berkaitan erat dengan aspek hukum, memastikan setiap aset pemerintah memiliki status kepemilikan dan administrasi yang jelas.
Setelah proses serah terima, Pemkot Bekasi akan segera memasang plang kepemilikan pada ketujuh bidang tanah tersebut sebagai bagian dari pengamanan aset. Sebagian dari aset ini direncanakan untuk memenuhi kebutuhan publik, salah satunya adalah pembangunan polder air guna memperkuat sistem pengendalian banjir di wilayah Jatiasih.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipradikto, menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian manfaat aset negara kepada masyarakat. Melalui pemindahtanganan dalam bentuk hibah, barang rampasan negara dapat kembali memiliki fungsi sosial dan memberikan manfaat langsung.
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses balik nama dan administrasi kepemilikan ketujuh bidang tanah tersebut. Hal ini penting agar aset yang telah diserahterimakan memiliki kepastian administrasi dan dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Mungki mengapresiasi rencana Pemkot Bekasi dalam memanfaatkan aset ini untuk kepentingan publik, termasuk pembangunan polder air yang diharapkan menjadi langkah strategis pengendalian banjir.
