Topik.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengesahkan izin pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh. Langkah ini diambil menyusul kebijakan serupa yang sebelumnya telah diterapkan di wilayah Sumatera dan Jawa guna melegalkan kegiatan produksi masyarakat sekaligus mendongkrak produksi minyak nasional.
Bahlil menyampaikan hal tersebut di sela-sela Rapat Kerja Nasional III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.
“Untuk sumur-sumur rakyat yang sudah kita berikan izin, sebagiannya sudah berproduksi. Di Sumatera, di Jawa, itu sudah. Kemarin saya menandatangani lagi yang untuk Aceh,” ujar Bahlil.
Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sekitar 45.000 sumur minyak rakyat. Sebagian besar sumur tersebut telah dioperasikan warga secara turun-temurun di sekitar pemukiman mereka, namun sebelumnya belum mengantongi izin resmi.
Melalui langkah legalisasi ini, minyak yang dihasilkan dari sumur-sumur rakyat tersebut nantinya dapat dibeli oleh PT Pertamina dengan harga sebesar 80% dari Indonesian Crude Price.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut menghadirkan dua keuntungan utama, yakni memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya serta mendongkrak capaian lifting minyak nasional.
“Sudah tentu dengan produksi ini, mampu kita menjamin rakyat dalam mengelola usaha sumur-sumur mereka. Dan yang kedua, ini juga bisa meningkatkan lifting,” katanya.
Dalam operasionalnya, pengelolaan sumur minyak rakyat ini dijalankan melalui kerja sama dengan Medco dan Pertamina. Program tersebut menjadi bagian dari strategi Kementerian ESDM untuk memperluas keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi di berbagai daerah.
Selain melegalkan sumur rakyat, cakupan kebijakan ini meliputi pemberian izin usaha pertambangan prioritas bagi koperasi dan UMKM, program listrik desa, Bantuan Pasang Baru Listrik, serta penyederhanaan perizinan.
Di samping menggenjot produksi dari sumur rakyat, pemerintah turut menyiapkan langkah untuk menekan angka impor bensin lewat pengembangan bahan bakar berbasis etanol. Bahlil memaparkan bahwa kebutuhan bensin secara nasional saat ini mencapai kisaran 40 juta kiloliter per tahun, sementara kapasitas produksi dalam negeri baru mencakup 18 juta hingga 19 juta kiloliter per tahun.
Demi memangkas ketergantungan terhadap pasokan luar negeri, pemerintah merencanakan penerapan mandatori etanol secara bertahap hingga mencapai campuran E50. Perencanaan menuju tahun 2028 kini sedang dimatangkan dengan menyesuaikan kapasitas industri di dalam negeri.
“Jangan sampai kita melakukan mandatori, tapi etanolnya kita impor. Gak boleh,” tegasnya.
Bahlil menyebutkan bahwa pemerintah telah memetakan sejumlah wilayah yang memiliki potensi bahan baku etanol, seperti Jawa, Sumatera, dan Papua. Untuk merealisasikan campuran E20, dibutuhkan pasokan etanol sekitar 8 juta kiloliter yang bersumber dari komoditas singkong, tebu, dan jagung.
Kebutuhan lahan untuk menunjang pasokan bahan baku tersebut diperkirakan mencapai 1 juta hektare untuk singkong, 1,1 juta hektare untuk tebu, serta 1 juta hektare untuk jagung. Pemerintah berencana memanfaatkan areal penggunaan lain dan hak guna usaha yang tidak terpakai, dengan sistem pengelolaan terpadu dari hulu ke hilir.
Pemerintah juga merintis pengembangan bahan baku alternatif guna mendukung produksi etanol. Proyek percontohan untuk komoditas sorgum manis telah berjalan di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur, sementara fasilitas pengolahan aren di Kamojang memiliki kapasitas produksi mencapai 1.000 liter per hari.
Pengembangan bahan bakar nabati ini meneruskan program serupa yang sebelumnya telah diaplikasikan melalui mandatori biodiesel B50 sejak 9 Juli 2026. Berdasarkan catatan Bahlil, program B50 berhasil mencatatkan penghematan devisa hingga Rp 170 triliun serta menyerap sebanyak 2,1 juta tenaga kerja.


