TOPIK.ID — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi perkembangan penting bagi kalangan pekerja. Sejumlah tuntutan yang selama ini diperjuangkan serikat buruh disebut telah terakomodasi dalam beleid baru setelah melalui pembahasan panjang antara perwakilan pekerja, DPR RI, dan pemerintah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus penggerak Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Andi Gani Nena Wea, menjadi salah satu tokoh yang terlibat dalam proses pembahasan tersebut. Dari berbagai usulan yang diajukan, hampir 90 persen disebut telah masuk ke dalam aturan yang baru disahkan.
Ketentuan Upah Jadi Salah Satu Poin Perjuangan
Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan UU Perlindungan Ketenagakerjaan berkaitan dengan ketentuan upah bagi pekerja di sektor industri padat karya menengah.
Dalam pembahasan sebelumnya, terdapat ketentuan pembayaran upah sebesar 50 persen bagi pekerja pada industri tersebut. Andi Gani disebut mendorong agar kebijakan tersebut tidak diterapkan karena dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan pendapatan pekerja.
Selain persoalan upah, aspek penegakan hukum ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari tuntutan yang diperjuangkan. Ruang bagi Desk Ketenagakerjaan Polri turut didorong agar dapat menjalankan fungsi penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Masuknya aspek penegakan hukum dinilai menjadi bagian penting karena keberadaan aturan perlu diikuti mekanisme pengawasan dan tindakan ketika terjadi pelanggaran.
Cuti Haid dan Pelatihan Pekerja Ikut Diatur
Tuntutan lain yang disebut terakomodasi menyangkut hak pekerja perempuan. Salah satunya adalah ketentuan cuti haid yang tidak diwajibkan menggunakan surat keterangan dokter.
Selain hak cuti, perhatian juga diberikan pada peningkatan kemampuan tenaga kerja. UU Perlindungan Ketenagakerjaan memuat ketentuan mengenai anggaran pendidikan dan pelatihan bagi pekerja.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pekerja untuk meningkatkan kompetensi di tengah perubahan dunia kerja. Pendidikan dan pelatihan diharapkan menjadi bagian dari pengembangan kapasitas pekerja, bukan sekadar tambahan dalam hubungan industrial.
Outsourcing Dibatasi untuk Pekerjaan Tertentu
Persoalan outsourcing juga menjadi salah satu topik utama yang diperjuangkan kalangan buruh dalam proses pembahasan beleid baru.
Dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan, penggunaan tenaga outsourcing disebut dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian karena sistem outsourcing selama ini berkaitan erat dengan pola hubungan kerja dan kepastian bagi pekerja.
Secara keseluruhan, kalangan buruh menyebut sekitar 90 persen usulan yang mereka perjuangkan telah diakomodasi dalam UU setelah melalui proses negosiasi dengan DPR RI dan pemerintah.
Namun, pengesahan aturan bukan menjadi akhir dari perjuangan. Pelaksanaan di lapangan akan menjadi tahap penting untuk melihat sejauh mana ketentuan tersebut benar-benar diterapkan.
Andi Gani Kembali Pimpin ATUC
Di tengah perkembangan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, Andi Gani juga kembali mendapat mandat di tingkat regional. Ia terpilih secara aklamasi sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) untuk periode 2026-2031.
ATUC merupakan organisasi yang menjadi wadah serikat pekerja di kawasan ASEAN dan disebut menghimpun sekitar 22 juta buruh dari berbagai negara Asia Tenggara.
Selain aktivitasnya di organisasi pekerja, Andi Gani tercatat menjabat sebagai Presiden Komisaris Ajaib Group.
Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, menilai posisi Andi Gani sebagai pimpinan salah satu konfederasi buruh besar membuatnya memiliki pengalaman panjang dalam memperjuangkan kepentingan pekerja. Ia juga menggambarkan Andi Gani sebagai sosok yang telah mapan secara ekonomi.
Bagi KBPBI, pekerjaan berikutnya adalah memastikan berbagai ketentuan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Implementasi aturan akan menjadi penentu apakah berbagai tuntutan yang berhasil masuk ke dalam beleid tersebut benar-benar memberikan kepastian bagi pekerja.
