TOPIK.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026), setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam penyusunan kembali aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Undang-undang tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja sekaligus membangun sistem ketenagakerjaan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari kesempatan kerja, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hingga pemutusan hubungan kerja.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Terdiri dari 23 Bab
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah melalui pembahasan di Panja Komisi IX, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.
Dari proses tersebut, RUU yang disahkan menjadi undang-undang itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Struktur tersebut mencakup berbagai bidang yang berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja, pemberi kerja, pengusaha, serta pemerintah.
Adapun Bab I mengatur Ketentuan Umum, sedangkan Bab II membahas Landasan, Asas, dan Tujuan. Selanjutnya, Bab III mengatur Kesempatan dan Perlakuan yang Sama, sementara Bab IV membahas Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan.
Aturan mengenai Peningkatan Produktivitas ditempatkan pada Bab V. Kemudian, Bab VI mengatur Pelatihan Kerja dan Pemagangan, sedangkan Bab VII membahas Penempatan Tenaga Kerja.
Kesempatan Kerja hingga Sektor Informal
Aspek perluasan kesempatan kerja juga menjadi bagian dari aturan baru tersebut. Ketentuannya ditempatkan dalam Bab VIII, sedangkan Bab IX secara khusus mengatur Tenaga Kerja Sektor Informal.
Selanjutnya, penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Bab X. Adapun Bab XI membahas Hubungan Kerja dan Bab XII mengatur Hubungan Pekerjaan Tertentu.
Rangkaian pengaturan tersebut menunjukkan cakupan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tidak hanya berfokus pada pekerja yang sudah memiliki hubungan kerja. Aspek perencanaan, penempatan, pelatihan, pemagangan, hingga perluasan kesempatan kerja juga masuk dalam sistem yang diatur melalui undang-undang tersebut.
Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja
Salah satu bagian yang berkaitan langsung dengan kepentingan pekerja terdapat dalam Bab XIII yang mengatur Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.
Menurut Putih Sari, pembentukan aturan baru ini antara lain ditujukan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak. Selain itu, regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pekerja.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur Hubungan Industrial dalam Bab XIV. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah agar sistem ketenagakerjaan dapat berjalan dengan kepastian hukum.
Aturan PHK dan Dana Cadangan Pesangon
Pemutusan hubungan kerja atau PHK menjadi bagian lain yang secara khusus diatur dalam undang-undang tersebut. Ketentuannya tercantum dalam Bab XV.
Setelah aturan mengenai PHK, terdapat Bab XVI yang mengatur Dana Cadangan Pesangon. Dua bagian tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan karena berkaitan dengan kondisi pekerja ketika hubungan kerja berakhir.
Selain itu, undang-undang baru tersebut juga memuat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana. Masing-masing diatur dalam Bab XVII sampai Bab XX.
Sementara itu, Bab XXI mengatur Ketentuan Lain-Lain, Bab XXII berisi Ketentuan Peralihan, dan Bab XXIII menjadi bagian penutup dari keseluruhan aturan.
Berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan tersebut. Batas waktu itu jatuh pada 31 Oktober 2026.
Dengan pengesahan pada 6 Oktober 2026, DPR mengambil keputusan sebelum batas waktu yang ditetapkan MK tersebut.
Tujuan Utama UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Dalam laporan pembahasan RUU, Putih Sari menyampaikan bahwa undang-undang baru ini diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.
Selain memperkuat pelindungan pekerja, aturan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi serta produktivitas tenaga kerja, dan membangun sistem pengupahan yang adil dan layak.
Dengan cakupan 23 bab dan 313 pasal, UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi payung aturan yang mencakup tahapan ketenagakerjaan secara luas, mulai dari persiapan memasuki dunia kerja hingga berakhirnya hubungan kerja.
