TOPIK.ID — Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan membawa ketentuan baru mengenai jaminan pesangon bagi pekerja. Melalui skema tersebut, perusahaan nantinya diwajibkan menyiapkan dana cadangan pesangon secara berkala sebagai langkah antisipasi ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Skema ini berbeda dari jaminan kehilangan pekerjaan yang telah lebih dahulu dikenal dalam sistem perlindungan pekerja. Cadangan pesangon ditempatkan sebagai jenis jaminan sosial tersendiri sehingga dana untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap pekerja dipersiapkan sebelum terjadi PHK.
Cadangan Pesangon Dibayar Perusahaan Setiap Bulan
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, perusahaan nantinya tidak lagi hanya menyiapkan uang pesangon ketika seorang pekerja terkena PHK. Dana tersebut akan dikumpulkan secara berkala melalui lembaga di luar perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Said, mekanisme tersebut memberikan kepastian karena dana pesangon telah disiapkan selama pekerja masih aktif bekerja. Dengan begitu, kewajiban pembayaran tidak sepenuhnya bergantung pada kondisi keuangan perusahaan ketika PHK terjadi.
“Dalam UU baru ini, sekarang buruh sudah terjamin. Pengusaha wajib menempatkan dana di satu lembaga milik pemerintah, untuk membayar cadangan pesangon, jadi sudah dibayar di muka, mirip Jamsostek lah kira-kira,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan bahwa iuran tersebut akan dibayarkan perusahaan secara berkala setiap bulan.
Jaminan Pesangon Menjadi Program Tersendiri
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memasukkan jaminan pesangon sebagai salah satu jenis perlindungan sosial bagi pekerja. Program tersebut berdiri terpisah dari jaminan kehilangan pekerjaan.
Selain jaminan pesangon dan kehilangan pekerjaan, sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan juga mencakup jaminan kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun.
Untuk program jaminan pesangon, pengelolaannya disebut dilakukan oleh badan yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan model tersebut, dana yang dikumpulkan sejak awal diharapkan dapat menjadi bantalan ketika perusahaan harus memenuhi kewajiban pesangon akibat PHK.
Besaran Iuran Masih Menunggu Aturan Turunan
Meski menyambut positif keberadaan skema cadangan pesangon, Said Iqbal menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas melalui aturan pelaksana.
Salah satu pertanyaan utama adalah mengenai besaran iuran yang wajib dibayarkan perusahaan. UU disebut belum menjelaskan secara terperinci mengenai angka iuran yang harus disetorkan secara berkala.
Mekanisme pencairan ketika pekerja terkena PHK juga menjadi bagian yang perlu diatur lebih lanjut. Demikian pula dengan ketentuan teknis mengenai pengelolaan dana hingga pembayaran kepada pekerja.
Menurut Said, kejelasan mengenai pihak yang menanggung iuran menjadi hal penting agar tidak menimbulkan tafsir berbeda saat aturan diterapkan.
Buruh Tidak Dibebani Iuran Pesangon
Said menegaskan posisi KSPI bahwa pekerja tidak seharusnya ikut menanggung pembayaran cadangan pesangon. Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan sebagai pemberi kerja.
“Kalau buruh pasti tidak bayar. Jadi cadangan pesangonnya dibayar pengusaha setiap bulan,” kata Said Iqbal.
Dengan demikian, aturan turunan nantinya menjadi bagian penting untuk memastikan skema jaminan pesangon dapat berjalan secara jelas. Besaran iuran, mekanisme pembayaran, pengelolaan dana, hingga pencairan saat PHK perlu memiliki ketentuan teknis agar hak pekerja dapat terlindungi.
