Topik.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan paling lambat pada 8 Oktober 2026. Target tersebut bertepatan dengan jadwal penutupan masa persidangan sebelum DPR memasuki masa reses.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan percepatan pembahasan dilakukan untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, seluruh proses legislasi diharapkan dapat dituntaskan sebelum masa sidang berakhir.
DPR Kejar Penyelesaian RUU Sebelum Masa Reses
Saan menyebut DPR tidak menutup kemungkinan pengesahan dilakukan lebih cepat apabila seluruh pembahasan dan persoalan dalam rancangan aturan tersebut sudah dapat diselesaikan sebelum 8 Oktober.
Panja yang membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan saat ini masih menjalankan pembahasan substansi. DPR juga membuka ruang bagi masukan dari berbagai kelompok pekerja yang menyampaikan aspirasi terkait isi rancangan undang-undang tersebut.
Untuk mengejar target waktu, pembahasan dapat dilakukan secara intensif. Saan bahkan menyampaikan kemungkinan anggota DPR dan pihak terkait bekerja hingga malam hari atau memanfaatkan hari libur apabila diperlukan untuk menyelesaikan pembahasan.
Aspirasi Buruh Akan Dibawa ke Pembahasan Panja
Saan memastikan masukan yang disampaikan serikat buruh tidak berhenti pada pertemuan dengan pimpinan DPR. Aspirasi tersebut akan diteruskan kepada Panitia Kerja yang sedang membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Pembahasan RUU ini melibatkan kepentingan tiga unsur, yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah. DPR menyebut ketiga pihak tersebut perlu dipertemukan agar aturan yang disusun dapat menjadi dasar hubungan ketenagakerjaan yang mengakomodasi kepentingan masing-masing.
Sebelumnya, pembahasan RUU juga telah menyerap aspirasi dari kelompok pekerja di berbagai sektor. Komisi IX DPR, misalnya, turut membahas persoalan status kemitraan pengemudi ojek online dalam penyusunan regulasi tersebut.
Koalisi Buruh Soroti Isi Draf RUU
Di sisi lain, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyatakan masih belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan draf RUU yang sedang dibahas.
Perwakilan koalisi, Sunarno, menilai materi dalam draf yang diketahui pihaknya masih memiliki kemiripan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kondisi tersebut membuat kelompok buruh kembali mendorong agar sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian pekerja dapat dimasukkan secara lebih menyeluruh.
Beberapa tuntutan yang disoroti antara lain mengenai sistem pekerja kontrak, pengupahan, serta persoalan yang dinilai berkaitan dengan eksploitasi tenaga kerja. Kelompok buruh berharap pembahasan tidak hanya berfokus pada penyelesaian target legislasi, tetapi juga memperhatikan substansi perlindungan pekerja.
RUU Ditargetkan Rampung pada Oktober
Target pengesahan pada 8 Oktober membuat waktu pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan semakin terbatas. DPR perlu menyelesaikan berbagai persoalan yang masih muncul dalam pembahasan sebelum rancangan aturan tersebut dibawa ke tahap pengesahan.
Di sisi lain, sejumlah materi perlindungan pekerja masih menjadi perhatian dalam proses penyusunan. DPR sebelumnya menyoroti pentingnya perlindungan kelompok rentan dan kesetaraan bagi pekerja penyandang disabilitas dalam RUU tersebut.
Dengan adanya target tersebut, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan memasuki tahap penting dalam beberapa hari ke depan. Hasil pembahasan Panja akan menentukan apakah seluruh substansi dapat disepakati sebelum batas waktu yang telah ditetapkan DPR.
