TOPIK.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah perubahan dalam sistem perlindungan pekerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut terdapat 13 pengaturan baru yang dimasukkan dalam regulasi tersebut, mulai dari larangan penahanan ijazah hingga penguatan perlindungan pekerja alih daya.
RUU tersebut akhirnya disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sejumlah ketentuan baru di dalamnya ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menyesuaikan aturan ketenagakerjaan dengan perkembangan dunia kerja.
Larangan Menahan Ijazah Pekerja
Salah satu ketentuan baru yang disoroti Yassierli adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hak pekerja dalam hubungan kerja. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Aturan tersebut ditetapkan pada 20 Mei 2025 dan berstatus berlaku.
Melalui RUU Ketenagakerjaan, ketentuan tersebut kemudian masuk dalam pengaturan undang-undang yang baru.
Sertifikasi Kompetensi dan Pengawasan Diperkuat
Pengaturan kedua berkaitan dengan sertifikasi kompetensi kerja. RUU tersebut memperkuat peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), termasuk menempatkannya sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Pemerintah akan memperkuat sumber daya manusia pengawas dengan mempertimbangkan rasio antara jumlah pengawas dan jumlah pekerja atau perusahaan di masing-masing kabupaten/kota.
RUU tersebut juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan. Yassierli menyebut pengawasan turut melibatkan DPR RI.
Data Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah
Hal baru berikutnya adalah integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Integrasi tersebut diarahkan untuk mendukung kualitas kebijakan ketenagakerjaan sekaligus menyelaraskan perencanaan tenaga kerja antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan data yang terintegrasi, perencanaan ketenagakerjaan diharapkan dapat disusun berdasarkan kebutuhan yang lebih terukur.
Dana Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memasukkan pengaturan mengenai dana cadangan pesangon. Ketentuan ini berkaitan dengan pekerja yang terkena PHK dan hak mereka atas pesangon.
Selain dana cadangan pesangon, regulasi tersebut mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan ketika pekerja kehilangan pekerjaan. Mekanisme lebih lanjut mengenai sejumlah ketentuan dalam undang-undang nantinya dapat membutuhkan aturan pelaksana.
Hak Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas
Perlindungan terhadap pekerja perempuan juga mendapat ruang dalam RUU tersebut. Pemerintah memberikan kepastian mengenai hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upahnya.
Selain pekerja perempuan, perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas turut diperkuat. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan dan memastikan hak pekerja tetap diperhatikan dalam hubungan kerja.
Produktivitas dan Pekerjaan Fleksibel
RUU ini juga mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pemerintah.
Di sisi lain, ruang lingkup perlindungan diperluas untuk pekerjaan yang bersifat fleksibel. Pengaturan tersebut ditujukan untuk merespons jenis pekerjaan baru yang dapat muncul seiring perkembangan dunia kerja atau future of work.
Aturan Upah dan Perlindungan Pencari Kerja
Pengaturan mengenai kebutuhan hidup layak juga masuk dalam ketentuan baru. Survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
RUU tersebut juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah. Selain itu, perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan turut dioptimalkan.
Dengan demikian, cakupan perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja yang sudah berada dalam hubungan kerja, tetapi juga kepada masyarakat yang sedang mempersiapkan diri memasuki dunia kerja.
Aturan Tenaga Kerja Asing dan Alih Daya
Dua ketentuan terakhir berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja alih daya.
RUU mengatur penggunaan TKA bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
Sementara itu, perlindungan pekerja atau buruh alih daya pada badan usaha milik negara (BUMN) diperkuat dengan kewajiban penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
Disahkan DPR Menjelang Batas Waktu MK
DPR akhirnya menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk regulasi ketenagakerjaan baru dan memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan. Dengan demikian, batas waktu pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru berada pada 31 Oktober 2026.
Pengesahan pada 6 Oktober 2026 membuat aturan baru tersebut ditetapkan sebelum tenggat yang diberikan MK. Bagi pekerja, 13 pengaturan baru yang disampaikan pemerintah menjadi bagian penting dari perubahan sistem perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.
