— Aturan mengenai pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK mengalami perubahan setelah DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap salah satu perubahan utama, yakni pengali pesangon 0,5 kali tidak lagi digunakan dalam ketentuan baru.

Dengan aturan tersebut, pekerja yang terkena PHK nantinya memiliki ketentuan pesangon dengan pengali minimal satu kali. Namun, besaran yang diterima tetap berkaitan dengan faktor PHK dan masa kerja pekerja. Perubahan ini menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

Pengali Pesangon 0,5 Kali Dihapus

Yassierli menjelaskan bahwa aturan baru tidak lagi mengenal pengali pesangon sebesar 0,5 kali. Dengan demikian, ketentuan pesangon pekerja yang mengalami PHK nantinya menggunakan pengali minimal satu kali.

“Iya, minimal satu kali. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” kata Yassierli setelah pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut dia, besaran pesangon tetap tidak bisa dilepaskan dari faktor yang melatarbelakangi PHK serta masa kerja pekerja. Artinya, perubahan pengali tersebut menjadi bagian dari sistem baru yang akan diterapkan setelah undang-undang mulai berlaku.

Alasan Efisiensi Tak Lagi Mudah Digunakan

Selain perubahan pengali, Yassierli menyampaikan bahwa aturan baru juga tidak memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK secara mudah dengan alasan tertentu, termasuk efisiensi.

“Jadi tidak ada lagi pengali yang 0,5 dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah gitu ya, alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya,” ujarnya.

Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan yang perlu diperhatikan pekerja karena alasan PHK akan berkaitan dengan hak yang diterima ketika hubungan kerja berakhir. Sementara itu, aturan mengenai pesangon sebelumnya tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tata cara PHK serta pemberian pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

Dana Cadangan Pesangon Disiapkan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan juga mengatur mengenai dana cadangan pesangon. Yassierli mengatakan ketentuan ini disiapkan karena dalam praktiknya terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan ketika harus memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja.

“Realita sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya ‘kami sudah tidak punya dana’ dan seterusnya,” kata Yassierli.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah memiliki payung hukum untuk membentuk dana cadangan pesangon. Namun, mekanisme pelaksanaan dan ketentuan teknis mengenai dana tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam pernyataan Yassierli.

Pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dana cadangan pesangon nantinya akan dituangkan melalui peraturan pemerintah atau PP. Dengan demikian, pekerja masih perlu menunggu aturan turunan untuk mengetahui bagaimana skema tersebut diterapkan.

Kapan Aturan Pesangon Baru Berlaku?

Perubahan ketentuan pesangon tidak langsung diterapkan pada saat UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan terdapat masa transisi selama satu tahun sejak undang-undang ditetapkan.

“(Mulai berlakunya) satu tahun sejak ditetapkan menjadi Undang-Undang,” kata Indah.

Dengan adanya masa transisi tersebut, ketentuan baru mengenai pesangon dan PHK masih membutuhkan waktu sebelum sepenuhnya berlaku. Pemerintah juga perlu menyiapkan berbagai aturan pelaksana yang menjadi dasar penerapan sejumlah ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Bagaimana Aturan Pesangon Sebelumnya?

Sebagai pembanding, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur sejumlah kondisi PHK dengan besaran pesangon yang berbeda. Salah satunya adalah PHK karena efisiensi atau kerugian perusahaan yang dalam kondisi tertentu dapat menggunakan pengali 0,5 kali hingga satu kali ketentuan pesangon.

Kemudian, PHK karena perusahaan mengalami pailit juga memiliki ketentuan pengali 0,5 kali pesangon. Begitu pula PHK karena pekerja melakukan pelanggaran setelah mendapatkan surat peringatan ketiga atau SP3 yang menggunakan ketentuan 0,5 kali pesangon.

Sementara itu, PHK karena pekerja memasuki masa pensiun memiliki ketentuan sebesar 1,75 kali pesangon. Ketentuan-ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi yang sebelumnya menjadi salah satu dasar pengaturan PHK dan hak pekerja.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan kemudian hadir dengan perubahan terhadap sejumlah ketentuan tersebut. Pengesahannya dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. DPR sebelumnya telah menjadwalkan pengambilan keputusan tingkat II atas RUU tersebut dalam rapat paripurna.

Bagi pekerja, perubahan pengali pesangon menjadi minimal satu kali serta rencana pembentukan dana cadangan pesangon menjadi dua hal yang perlu diperhatikan. Namun, penerapan secara teknis masih menunggu masa berlaku undang-undang dan aturan pemerintah sebagai turunannya.