— Pemerintah melakukan pembaruan terhadap sejumlah ketentuan mengenai jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2026. Regulasi baru tidak hanya menyasar bidang pendidikan, tetapi juga mencakup dosen, transportasi, pengadaan barang dan jasa, pengawasan pemilu, hingga perlindungan saksi dan korban.

Perubahan tersebut perlu diperhatikan oleh ASN karena beberapa aturan yang baru diterbitkan menggantikan atau mencabut regulasi sebelumnya. Dengan demikian, ketentuan mengenai jabatan fungsional tidak lagi hanya mengacu pada aturan lama, melainkan harus disesuaikan dengan regulasi terbaru yang berlaku pada masing-masing bidang.

Aturan Jabatan Fungsional Guru Berubah

Salah satu regulasi yang mengalami perubahan pada 2026 berkaitan dengan jabatan fungsional di bidang pendidikan. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

PermenPANRB tersebut ditetapkan pada 12 Mei 2026 dan kemudian diundangkan pada 19 Mei 2026. Berdasarkan informasi dalam JDIH Kementerian PANRB, regulasi tersebut berstatus berlaku.

Terbitnya aturan ini sekaligus membawa perubahan terhadap ketentuan sebelumnya. PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 mencabut PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Dengan pencabutan tersebut, ASN yang bekerja dalam jabatan yang masuk cakupan bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan perlu memperhatikan ketentuan terbaru. Perubahan regulasi dapat berkaitan dengan berbagai aspek jabatan, sehingga ASN disarankan membaca aturan secara utuh sesuai posisi dan tugas masing-masing.

Jabatan Fungsional Dosen Memiliki Regulasi Baru

Pembaruan juga berlaku untuk ASN yang menjalankan jabatan fungsional dosen. Pemerintah menerbitkan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen.

Regulasi tersebut tercatat mulai berlaku pada 4 Agustus 2026. Kehadiran aturan baru ini turut mengubah kerangka pengaturan jabatan fungsional dosen yang sebelumnya digunakan.

JDIH Kementerian PANRB mencatat PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026 mencabut PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2013. Selain itu, aturan tersebut juga mengubah ketentuan dalam PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Perubahan ini membuat dosen yang berstatus ASN perlu memperhatikan regulasi terbaru ketika mengurus hal-hal yang berkaitan dengan jabatan fungsional. Ketentuan lama yang telah dicabut atau diubah tidak dapat digunakan begitu saja tanpa melihat hubungan dengan aturan baru.

Pengadaan Barang dan Jasa Juga Diperbarui

Regulasi jabatan fungsional ASN 2026 tidak berhenti pada sektor pendidikan. Pemerintah juga memperbarui aturan untuk bidang pengadaan barang dan jasa.

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2026 mengatur Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Regulasi tersebut menjadi bagian dari pembaruan ketentuan bagi ASN yang menjalankan tugas dalam bidang pengadaan.

Aturan tersebut menggantikan PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2020 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya mengenai jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa setiap jabatan fungsional memiliki dasar regulasi yang dapat diperbarui sesuai perkembangan kebijakan pemerintah. Karena itu, ASN yang berada di bidang pengadaan perlu memastikan ketentuan yang digunakan sesuai dengan regulasi terbaru.

Jabatan Fungsional Bidang Transportasi Ikut Berubah

Bidang transportasi juga memiliki aturan jabatan fungsional terbaru pada 2026. Pemerintah menerbitkan PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi.

Regulasi tersebut tercatat mulai berlaku pada 15 Juli 2026. Aturan ini menjadi salah satu dasar terbaru dalam pengelolaan jabatan fungsional yang berkaitan dengan bidang transportasi.

ASN yang menjalankan tugas dalam lingkup tersebut perlu mencermati ketentuan yang terdapat di dalam regulasi. Terutama bagi pegawai yang sedang menjalani proses pengembangan karier, pengangkatan, perpindahan, atau urusan lain yang berkaitan dengan jabatan fungsional.

Ada Aturan untuk Perlindungan Saksi dan Pengawasan Pemilu

Pemerintah juga menerbitkan regulasi jabatan fungsional yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban. Ketentuannya tertuang dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban.

Berdasarkan catatan JDIH Kementerian PANRB, aturan tersebut mulai berlaku pada 12 Agustus 2026. Regulasi ini menjadi salah satu aturan baru yang diterbitkan pemerintah pada semester kedua 2026.

Selain itu, terdapat PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum. Aturan tersebut tercatat berlaku sejak 6 Juli 2026.

Dengan adanya regulasi pada bidang yang berbeda-beda, ASN perlu memahami bahwa pengaturan jabatan fungsional disusun berdasarkan karakteristik tugas dan bidang pekerjaan masing-masing.

BKN Perbarui Pedoman Uji Kompetensi

Pembaruan kebijakan jabatan fungsional pada 2026 juga dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Salah satunya melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 20 Januari 2026 dan berstatus berlaku. Dokumen ini menjadi salah satu pedoman yang digunakan dalam penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang manajemen ASN.

Pada tanggal yang sama, BKN juga mencatat Keputusan Kepala BKN Nomor 41 Tahun 2026 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Keputusan tersebut juga berstatus berlaku. Dengan demikian, pembaruan pada 2026 tidak hanya berupa perubahan nomenklatur atau penerbitan peraturan baru mengenai jabatan, tetapi juga mencakup instrumen yang berkaitan dengan kompetensi dan pelaksanaan uji kompetensi.

Daftar Regulasi Jabatan Fungsional ASN 2026

Sejumlah aturan yang diterbitkan atau mulai berlaku pada 2026 dapat dirangkum sebagai berikut:

RegulasiBidang Jabatan FungsionalStatus
PermenPANRB No. 7 Tahun 2026Pendidik dan Pengawasan Mutu PendidikanBerlaku
PermenPANRB No. 14 Tahun 2026DosenBerlaku
PermenPANRB No. 11 Tahun 2026TransportasiBerlaku
PermenPANRB No. 6 Tahun 2026Pengelola Pengadaan Barang/JasaBerlaku
PermenPANRB No. 16 Tahun 2026Penata Pelindungan Saksi dan KorbanBerlaku
PermenPANRB No. 10 Tahun 2026Penata Kelola Pengawasan Pemilihan UmumBerlaku

Daftar tersebut menunjukkan bahwa pembaruan regulasi mencakup berbagai kelompok jabatan. Karena masing-masing memiliki aturan tersendiri, ASN perlu menghindari penggunaan satu regulasi untuk seluruh jenis jabatan fungsional.

ASN Perlu Menyesuaikan dengan Aturan Terbaru

Bagi ASN, perubahan regulasi jabatan fungsional dapat menjadi hal penting ketika berkaitan dengan pengelolaan karier. Pengangkatan, perpindahan, pengembangan kompetensi, hingga berbagai proses administratif perlu merujuk pada ketentuan yang sesuai dengan jabatan.

Namun, tidak semua ASN berada di bawah regulasi yang sama. Guru memiliki ketentuan tersendiri melalui PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026, sedangkan dosen mengacu pada PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026. Begitu pula ASN pada bidang transportasi, pengadaan barang dan jasa, pengawasan pemilu, serta perlindungan saksi dan korban.

Karena itu, ASN sebaiknya memastikan terlebih dahulu jenis jabatan yang dimiliki sebelum menggunakan suatu regulasi sebagai dasar pengurusan administrasi atau pengembangan karier.

Cara Mengecek Regulasi Jabatan Fungsional

Mengingat terdapat sejumlah aturan baru yang mencabut, menggantikan, atau mengubah regulasi sebelumnya, pengecekan dokumen resmi menjadi langkah penting. ASN dapat melihat regulasi melalui JDIH Kementerian PANRB maupun JDIH BKN.

Pengecekan tersebut diperlukan untuk memastikan nomor dan tahun peraturan yang digunakan sudah sesuai. Status regulasi juga perlu diperhatikan karena sebuah aturan dapat mengalami perubahan atau pencabutan setelah regulasi baru diterbitkan.

Dengan demikian, istilah jabatan fungsional ASN terbaru 2026 tidak mengacu pada satu peraturan yang berlaku untuk seluruh pegawai. Pemerintah menerbitkan regulasi berdasarkan bidang jabatan dan kebutuhan masing-masing.

ASN yang ingin mengetahui ketentuan mengenai posisi atau jenjang kariernya perlu mencocokkan jabatan yang dimiliki dengan regulasi terkait. Langkah tersebut membantu memastikan proses administrasi dan pengembangan karier dilakukan berdasarkan aturan yang masih berlaku.