Topik.id — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Mekanisme perubahan status tersebut tidak dilakukan dengan mengulang proses seleksi dari awal, tetapi tetap bergantung pada kebutuhan instansi dan kemampuan pemerintah menyediakan anggaran.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyebut terdapat dua hal utama yang menjadi kunci dalam perubahan status tersebut, yakni adanya kebutuhan nyata di daerah serta tersedianya anggaran. Pernyataan itu disampaikan Zudan setelah memberikan pengarahan kepada ribuan ASN di Kantor Gubernur NTB pada Senin, 21 September 2026.
Dua Syarat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Zudan menjelaskan bahwa perubahan status PPPK paruh waktu tidak semata-mata ditentukan oleh keinginan pegawai. Instansi pemerintah harus melihat terlebih dahulu apakah kebutuhan terhadap pegawai tersebut memang masih ada dan bersifat nyata.
“Kalau PPPK yang akan berubah dari paruh waktu menjadi penuh waktu, kuncinya ada dua. Yaitu kebutuhan, ada kebutuhan nyata dari daerah. Yang kedua ada anggarannya,” kata Zudan.
Dengan demikian, dua hal yang menjadi perhatian adalah kebutuhan riil daerah dan kemampuan anggaran. Jika suatu instansi membutuhkan pegawai untuk menjalankan pelayanan atau pekerjaan tertentu, kebutuhan tersebut harus dapat ditunjukkan dalam perencanaan kepegawaian.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memiliki kemampuan anggaran untuk membiayai status penuh waktu. Kementerian PANRB sebelumnya menjelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu memang mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran instansi.
Pengalihan Tidak Lewat Tes Ulang
Hal lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengalihan status. Zudan menyampaikan bahwa pegawai PPPK paruh waktu yang beralih menjadi penuh waktu tidak perlu kembali mengikuti tes.
“Jadi tidak perlu tes kembali. Karena NIP-nya sudah di-NIP-kan sendiri,” ujarnya.
Artinya, perubahan status tersebut berbeda dengan proses rekrutmen ASN baru yang mengharuskan peserta mengikuti rangkaian seleksi. Pengalihan dilakukan melalui mekanisme administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
BKN juga mencatat bahwa perpindahan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu telah terjadi. Dalam data yang diluruskan BKN pada Agustus 2026, sebanyak 1.147 dari 2.722 kasus yang semula tercatat sebagai pengunduran diri ternyata merupakan pegawai yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru. Status mereka tetap sebagai ASN.
Aturan PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK paruh waktu sebelumnya disiapkan pemerintah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Kementerian PANRB menjelaskan bahwa skema tersebut diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti proses seleksi ASN 2024 tetapi belum mengisi formasi penuh waktu.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga menetapkan PPPK paruh waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Kebijakan tersebut mencakup sejumlah jabatan, mulai dari guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan pengelola, operator, dan penata layanan operasional.
Perbedaan Jam Kerja PPPK
Dalam materi yang menjadi dasar pembahasan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu memiliki perbedaan pada pola kerja. PPPK penuh waktu menjalankan tugas selama delapan jam dalam lima hari kerja setiap pekan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu bekerja selama empat jam sehari dengan lima hari kerja dalam satu pekan. Perbedaan tersebut juga berkaitan dengan fasilitas yang diberikan oleh instansi.
PPPK penuh waktu mendapatkan fasilitas perlengkapan dan pakaian dinas. Adapun PPPK paruh waktu tidak memperoleh fasilitas pakaian dinas dari instansi.
Penghasilan PPPK Paruh Waktu
Perbedaan status kerja turut memengaruhi pola penghasilan. PPPK paruh waktu memperoleh penghasilan yang disesuaikan dengan ketentuan serta kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Dalam materi yang diberikan, penghasilan pekerja paruh waktu disebut berada pada kisaran Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Besaran yang diterima setiap pegawai dapat disesuaikan dengan kondisi instansi dan standar daerah.
Sementara itu, PPPK penuh waktu mendapatkan gaji berdasarkan jenjang dan ketentuan yang berlaku. Materi tersebut mencantumkan kisaran pendapatan terendah sebesar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan.
Untuk rentang tertinggi, gaji PPPK penuh waktu disebut dapat mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan. Nilai tersebut belum memasukkan tunjangan resmi yang dapat diterima sesuai ketentuan.
Pengalihan Status Bergantung Kebutuhan
Dengan adanya mekanisme tersebut, perubahan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu bukan berarti seluruh pegawai otomatis mendapatkan perubahan status pada waktu yang sama. Kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran tetap menjadi faktor penting.
BKN sebelumnya juga menyampaikan bahwa tenaga non-ASN dalam database BKN yang ditempatkan melalui skema paruh waktu dapat secara bertahap diangkat menjadi penuh waktu ketika kondisi ekonomi daerah memungkinkan belanja pegawai untuk status penuh waktu.
Karena itu, pegawai PPPK paruh waktu yang menantikan perubahan status pada 2027 perlu memperhatikan kebutuhan formasi di instansi masing-masing sekaligus kebijakan anggaran daerah. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari penataan ASN yang dilakukan pemerintah secara bertahap.
