— Jabatan Fungsional menjadi salah satu jalur karier penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PNS yang menjalankan tugas berdasarkan keahlian maupun keterampilan tertentu. Dalam sistem kepegawaian saat ini, perkembangan karier pejabat fungsional tidak hanya ditentukan oleh masa kerja, tetapi juga berkaitan dengan kinerja, angka kredit, kompetensi, hingga jenjang jabatan yang diduduki.

Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Dalam Undang-Undang ASN, Jabatan Fungsional termasuk dalam kelompok jabatan nonmanajerial. Pejabat fungsional bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu sesuai bidang tugas masing-masing.

Jenjang Jabatan Fungsional ASN

Jabatan Fungsional pada dasarnya dibedakan menjadi kategori keahlian dan kategori keterampilan.

Untuk kategori keahlian, jenjang Jabatan Fungsional terdiri atas:

  • Ahli Pertama
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama

Sementara kategori keterampilan terdiri atas:

  • Pemula
  • Terampil
  • Mahir
  • Penyelia

Setiap jenjang memiliki tingkat tanggung jawab, kompetensi, serta target angka kredit yang berbeda.

Semakin tinggi jenjang Jabatan Fungsional, semakin besar pula tingkat profesionalitas, kompleksitas pekerjaan, serta tanggung jawab yang harus dijalankan oleh pejabat yang bersangkutan.

Angka Kredit Kini Berkaitan dengan Evaluasi Kinerja

Salah satu perubahan penting dalam pengelolaan Jabatan Fungsional terjadi setelah diterbitkannya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.

Sistem penilaian angka kredit dibuat lebih sederhana dibanding mekanisme sebelumnya. Perolehan angka kredit kini berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja pegawai yang kemudian dikonversikan menjadi angka kredit.

Dengan mekanisme tersebut, pejabat fungsional tidak lagi semata-mata mengandalkan proses pengumpulan dan pengajuan butir kegiatan seperti dalam sistem lama.

Kinerja tahunan menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan karier pejabat fungsional.

Target angka kredit tahunan juga berbeda berdasarkan jenjang jabatan.

Pejabat pada jenjang Ahli Utama memiliki target angka kredit normal 50 per tahun, sementara Ahli Madya sebesar 37,5, Ahli Muda 25, dan Ahli Pertama 12,5.

Pada kategori keterampilan, target angka kredit normal antara lain Penyelia sebesar 25, Mahir 12,5, Terampil 5, dan Pemula 3,75.

Syarat Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

Kenaikan pangkat pejabat fungsional tidak diberikan secara otomatis hanya karena pegawai telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, kenaikan pangkat pejabat fungsional dapat dipertimbangkan apabila memenuhi sejumlah ketentuan.

Di antaranya, pejabat fungsional telah menduduki pangkat terakhir paling singkat dua tahun, memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, serta memiliki Predikat Kinerja paling rendah Baik dalam dua tahun terakhir.

Artinya, masa kerja tetap menjadi salah satu unsur yang diperhitungkan, tetapi bukan satu-satunya syarat.

Pemenuhan angka kredit dan hasil penilaian kinerja juga menjadi bagian penting dalam proses kenaikan pangkat.

Jenjang Jabatan Bisa Menentukan Kenaikan Pangkat

Pejabat fungsional juga perlu memperhatikan hubungan antara pangkat dengan jenjang jabatan yang sedang diduduki.

Dalam kondisi tertentu, seorang pejabat fungsional tidak dapat langsung memperoleh kenaikan pangkat apabila pangkat berikutnya sudah berkaitan dengan jenjang Jabatan Fungsional yang lebih tinggi.

BKN memberikan contoh pejabat fungsional Ahli Muda dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang akan naik menjadi Pembina golongan ruang IV/a.

Dalam kondisi tersebut, pejabat yang bersangkutan pada prinsipnya harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan untuk naik ke jenjang Ahli Madya.

Dengan demikian, kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional merupakan dua proses yang saling berkaitan, tetapi tidak selalu berlangsung secara otomatis dalam waktu yang sama.

Kenaikan Jenjang Harus Lulus Uji Kompetensi

Untuk naik ke jenjang Jabatan Fungsional yang lebih tinggi, pejabat juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu unsur penting adalah lulus Uji Kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kenaikan jenjang juga mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan jabatan serta hasil evaluasi kinerja pegawai.

Karena itu, pegawai yang telah memenuhi angka kredit belum tentu dapat langsung naik ke jenjang berikutnya apabila persyaratan lain belum terpenuhi.

Sebagai contoh, perpindahan dari Ahli Muda ke Ahli Madya tetap membutuhkan pemenuhan persyaratan kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Masa Kerja Saja Tidak Cukup

Aturan tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan karier pejabat fungsional semakin diarahkan pada sistem berbasis kinerja dan kompetensi.

Seorang PNS dalam Jabatan Fungsional tidak cukup hanya mengandalkan masa kerja untuk mendapatkan kenaikan pangkat maupun kenaikan jenjang.

Pegawai perlu memastikan angka kredit terpenuhi, menjaga Predikat Kinerja sekurang-kurangnya Baik, serta memenuhi kompetensi yang dibutuhkan apabila akan naik ke jenjang Jabatan Fungsional berikutnya.

Di sisi lain, instansi juga perlu memastikan tersedianya kebutuhan jabatan untuk jenjang yang akan diduduki.

Dasar Aturan Jabatan Fungsional ASN

Hingga 2026, sejumlah aturan yang menjadi rujukan utama dalam pengelolaan Jabatan Fungsional antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 secara khusus mengatur angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang Jabatan Fungsional.

Dengan sistem tersebut, jenjang Jabatan Fungsional menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan ASN dalam merencanakan pengembangan karier.

Kenaikan pangkat tidak hanya berkaitan dengan lamanya bekerja, tetapi juga harus berjalan selaras dengan kinerja, angka kredit, kompetensi, dan jenjang jabatan yang diduduki.