Berita

Kabut Asap Karhutla Meluas, Sejumlah Daerah di Sumatera Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober

Kabut asap karhutla mendorong sejumlah daerah di Sumatera menerapkan PJJ hingga 21 Oktober 2026. Simak wilayah dan jenjang sekolah terdampak.

Kabut Asap Karhutla Meluas, Sejumlah Daerah di Sumatera Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober
Foto: KOMPAS/NIKSON SINAGA

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh mengimbau sekolah-sekolah mempertimbangkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul memburuknya dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera. Kebijakan ini terutama disarankan bagi satuan pendidikan yang berada di daerah dengan paparan asap cukup parah.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan imbauan tersebut di Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026). Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia meminta setiap satuan pendidikan menilai kondisi lingkungan sebelum menentukan metode pembelajaran demi menjaga kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.

Sementara itu, sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera telah memberlakukan PJJ hingga 21 Oktober 2026. Ketentuan pelaksanaan berbeda-beda, menyesuaikan jenjang pendidikan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sumatera Utara dan Sumatera Barat Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Di Sumatera Utara, kebijakan PJJ mencakup jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB. Pendidik dan tenaga kependidikan juga menjalankan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Di Sumatera Barat, Kota Padang memberlakukan PJJ untuk PAUD serta SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Meski pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan belajar.

Kebijakan serupa berlaku di Kota Bukittinggi. PJJ mencakup PAUD/TK, TPA, SD/Paket A, serta SMP/Paket B negeri dan swasta. Kepala sekolah juga diberi kewenangan mengambil langkah darurat apabila kualitas udara memburuk secara mendadak sebelum surat edaran perpanjangan resmi diterbitkan.

Sementara itu, Kabupaten Lima Puluh Kota menerapkan PJJ untuk PAUD, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan. Guru serta tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah seperti biasa. Di Kabupaten Agam, kebijakan tersebut mencakup TK/PAUD, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan.

Riau dan Jambi Sesuaikan Kebijakan dengan Kondisi Udara

Di Kota Pekanbaru, Riau, PJJ diberlakukan untuk jenjang PAUD dan TK. Adapun siswa SD dan SMP masih dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. PJJ bisa diterapkan apabila kondisi kesehatan siswa terdampak, dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama pihak sekolah.

Kabupaten Kepulauan Meranti juga menerapkan PJJ untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Di Kota Jambi, kebijakan pembelajaran jarak jauh berlaku bagi siswa TK, PAUD, SD, dan SMP mulai Senin (19/10/2026). Pelaksanaannya akan berlangsung sampai kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Sekolah Diminta Memperhatikan Dampak Kabut Asap

Perbedaan kebijakan di setiap daerah menunjukkan bahwa pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi setempat. Sekolah dan pemerintah daerah perlu memperhatikan perkembangan kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan warga sekolah.

Imbauan Dinas Pendidikan Aceh juga membuka ruang bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan PJJ sesuai tingkat paparan kabut asap di wilayah masing-masing. Dengan demikian, kegiatan belajar dapat tetap berlangsung sembari mengutamakan keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.