— Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah mengkaji penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026. Kehadiran program ini ditujukan bagi tenaga pendidik dengan kriteria khusus untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Sebelumnya, para peserta yang berhak mengikuti program ini merupakan pendidik yang berada di bawah naungan Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) serta Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk mencetak tenaga pendidik yang berkualitas, profesional, serta memenuhi standar kompetensi yang berlaku. Langkah ini juga diupayakan untuk memperluas kesempatan bagi guru madrasah dari berbagai latar belakang pendidikan agar memperoleh sertifikasi sesuai bidang keilmuannya.

Kepastian Penyelenggaraan PPG Daljab Kemenag 2026

Program Daljab Kemenag 2026 diadakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kompetensi serta profesionalisme para pengajar. Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Kemenag dan Panitia Nasional PPG Kemenag di Jakarta pada Jumat (4/9). Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno memastikan lembaganya terus berupaya merealisasikan program ini.

“Kehadiran negara itu sangat penting sekali dan kita akan bekerja keras untuk menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan tahun 2026 ini,” tegasnya, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan pembahasan dalam rapat tersebut, penyelenggaraan PPG Daljab 2026 akan memanfaatkan alokasi anggaran belanja tambahan (ABT). Meskipun demikian, pihak Kemenag belum merinci tanggal pasti terkait pembukaan pendaftaran program tersebut. Para guru yang menjadi sasaran utama diimbau untuk mulai mempersiapkan diri.

Calon peserta dapat memantau perkembangan informasi melalui situs resmi maupun saluran komunikasi official account Kemenag guna mengetahui tahapan seleksi, persyaratan dokumen, serta mekanisme pendaftaran.

Kriteria dan Syarat Calon Peserta

Melalui penyelenggaraan tahun ini, Kemenag menargetkan peningkatan tingkat kelulusan peserta serta meminimalisir angka ketidaklulusan. Program ini juga dirancang untuk memastikan rangkaian proses pembelajaran serta penilaian berlangsung secara optimal.

Berdasarkan ketentuan pada periode sebelumnya, program ini menyasar lulusan Sarjana dari program studi dengan akreditasi minimal B yang linear dengan bidang studi pilihan. Selain itu, calon peserta disyaratkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

Persyaratan lainnya meliputi status terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) serta sistem manajemen informasi Ditjen Pendidikan Islam Kemenag bagi lulusan Ma’had Aly. Calon peserta juga wajib melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan bebas Napza dari BNN atau instansi berwenang.

Selain itu, pendaftar harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan lewat surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas untuk diserahkan saat lapor diri. Peserta juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti berkelakuan baik.