TOPIK.ID — Kementerian Agama kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa pascasarjana yang tengah menyelesaikan pendidikan melalui program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) 2026. Program ini diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang magister dan doktoral yang sedang menempuh studi di perguruan tinggi dalam negeri.
Program yang berada di bawah pengelolaan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) tersebut menyasar sejumlah kelompok yang bergerak di bidang keagamaan dan pendidikan. Pendaftaran dilakukan secara daring dan dijadwalkan berlangsung hingga 12 Oktober 2026, sehingga calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
Siapa Saja Yang Bisa Mengajukan BPP 2026?
Kemenag menetapkan beberapa kelompok profesi sebagai sasaran program BPP tahun ini. Penerima yang dapat mengajukan bantuan antara lain pegawai Kemenag, dosen berstatus PNS maupun non-PNS, serta dosen ma’had aly.
Kesempatan serupa juga diberikan kepada ustaz atau kiai, guru PNS dan non-PNS, serta tenaga kependidikan yang memenuhi ketentuan program. Bantuan tersebut dirancang untuk membantu peserta yang telah berada dalam tahap penyelesaian pendidikan pascasarjana.
Calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia dan tercatat sebagai mahasiswa aktif program S2 atau S3 di perguruan tinggi dalam negeri. Peserta juga setidaknya sudah memasuki semester tiga.
Dokumen Yang Perlu Disiapkan Peserta
Sebelum mendaftar, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Berkas yang diminta mencakup transkrip nilai atau hasil studi terbaru serta bukti bahwa peserta telah menyelesaikan seminar proposal tesis atau disertasi.
Pendaftar juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan perkembangan penyusunan tesis atau disertasi, termasuk draf penelitian. Selain itu, terdapat surat keterangan dari dosen pembimbing dan rekomendasi dari pimpinan satuan kerja yang bersangkutan.
Dokumen lain yang harus diperhatikan adalah pakta integritas dengan meterai Rp10.000. Peserta juga perlu menyiapkan bukti legalitas profesi, seperti NUPTK, PegID, NPK, NIDN, atau surat keputusan pengangkatan sesuai status pekerjaan masing-masing.
Jadwal Pendaftaran Dan Seleksi BPP Kemenag
Rangkaian program BPP 2026 berlangsung selama Oktober. Tahap sosialisasi dijadwalkan pada 1–5 Oktober 2026, sedangkan proses pendaftaran berlangsung hingga 12 Oktober 2026.
Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan seleksi substansi pada 13–15 Oktober. Peserta kemudian dapat menunggu hasil seleksi yang dijadwalkan diumumkan pada 21 Oktober 2026.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi program beasiswa Kemenag di beasiswa.kemenag.go.id. Calon peserta sebaiknya tidak menunggu mendekati batas akhir karena masih perlu memastikan kelengkapan dan kesesuaian seluruh dokumen yang diunggah.
Besaran Bantuan Untuk Mahasiswa S2 Dan S3
BPP diberikan dengan skema lumpsum. Mahasiswa jenjang S2 mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta, sedangkan mahasiswa S3 memperoleh Rp25 juta.
Dana tersebut ditujukan untuk membantu kebutuhan penyelesaian pendidikan pada tahun ajaran 2026/2027. Penggunaannya dapat mencakup biaya SPP, pembelian buku, kebutuhan ujian, publikasi jurnal, serta penelitian tesis atau disertasi.
Setelah menerima bantuan, peserta tidak hanya berkewajiban menggunakan dana sesuai ketentuan, tetapi juga harus memenuhi mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan oleh Puspenma.
Penerima diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan melalui aplikasi Puspenma paling lambat enam bulan setelah dana dicairkan. Perkembangan akademik juga harus dilaporkan setiap semester sampai penerima menyelesaikan pendidikan sesuai periode program.
Calon peserta yang ingin mengikuti program ini perlu memastikan kembali ketentuan terbaru pada kanal resmi Kemenag sebelum melakukan pendaftaran. Kelengkapan administrasi menjadi salah satu bagian penting agar pengajuan bantuan dapat diproses sesuai tahapan seleksi yang berlaku.
