Topik.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof Akhmad Muzakki. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pungutan dalam rangkaian proses sertifikasi dosen periode 2024 hingga 2025.
Sebelumnya, Akhmad Muzakki yang juga menjabat Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur dijadwalkan memberikan keterangan pada Senin, 14 September 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Kejari Tanjung Perak kemudian menyiapkan jadwal pemanggilan berikutnya.
Pemeriksaan Rektor UINSA Akan Dijadwalkan Kembali
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan pemeriksaan terhadap Akhmad Muzakki belum dapat dilakukan sesuai jadwal sebelumnya. Pihak kejaksaan memastikan pemanggilan akan kembali diagendakan.
“Nanti akan kami kabari lagi,” ujar Iswara ketika memberikan keterangan mengenai rencana pemeriksaan tersebut.
Pemanggilan ulang dilakukan sebagai bagian dari upaya kejaksaan mengumpulkan informasi terkait laporan yang tengah ditelaah. Keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian kegiatan sertifikasi dosen diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.
Meski demikian, Kejari Tanjung Perak menegaskan proses yang berjalan masih berada dalam tahap penyelidikan. Artinya, perkara tersebut belum masuk ke tahap penyidikan.
“Belum penyidikan,” kata Iswara.
Laporan Dugaan Pungutan Diserahkan Sejak Mei 2026
Perkara tersebut berawal dari laporan Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu atau FKI-1 yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, FKI-1 menduga adanya pungutan yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan dalam proses sertifikasi dosen. Beberapa kegiatan yang disebut dalam laporan antara lain pembinaan penyusunan berkas sertifikasi dosen pada 2024.
Selain itu, laporan juga menyinggung proses penilaian laporan beban kerja dosen pada 2025 serta kegiatan yang berkaitan dengan penyerahan sertifikat pendidik.
Berdasarkan laporan FKI-1, total dana yang diduga dipungut dalam rangkaian kegiatan tersebut mencapai Rp897,05 juta. Angka tersebut masih merupakan bagian dari dugaan yang tercantum dalam laporan dan belum dinyatakan terbukti oleh aparat penegak hukum.
Kejari Tanjung Perak kini melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan serta bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Kejaksaan Masih Mendalami Ada Tidaknya Unsur Pidana
Tahap penyelidikan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai fakta yang sebenarnya terjadi. Pemanggilan sejumlah pihak menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk mengetahui mekanisme kegiatan sertifikasi dosen dan dugaan pungutan sebagaimana dilaporkan.
Kejaksaan nantinya akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan bukti. Pada tahap ini, belum ada pernyataan bahwa dugaan pungutan tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana.
Hal serupa berlaku terhadap pihak-pihak yang namanya disebut atau berkaitan dengan laporan. Status dan keterlibatan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses pendalaman.
Dengan demikian, pemanggilan Akhmad Muzakki tidak dapat dimaknai sebagai penetapan status hukum. Kejari Tanjung Perak masih berada pada tahap mencari dan mengklarifikasi informasi sebelum menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pemanggilan Berdekatan Dengan Pelantikan Rektor
Jadwal pemeriksaan Akhmad Muzakki sebelumnya berdekatan dengan agenda pelantikannya sebagai Rektor UINSA untuk periode 2026-2030. Kementerian Agama melantik Muzakki sebagai Rektor UINSA untuk periode baru pada Selasa, 15 September 2026.
Muzakki sebelumnya telah memimpin UINSA selama satu periode. Selain sebagai rektor, ia memiliki posisi sebagai Koordinator Kopertais Wilayah IV Jawa Timur yang membina perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di wilayah tersebut.
Posisi tersebut membuat keterangannya dinilai relevan untuk proses pendalaman laporan yang berkaitan dengan kegiatan sertifikasi dosen di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam.
Kejari Masih Mengumpulkan Keterangan
Hingga kini, Kejari Tanjung Perak masih melakukan penyelidikan atas laporan FKI-1. Aparat kejaksaan belum menyatakan adanya pihak yang terbukti melakukan pungutan maupun tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Pemanggilan ulang terhadap Akhmad Muzakki menjadi salah satu agenda yang akan dilakukan dalam proses tersebut. Selain itu, kejaksaan masih dapat meminta keterangan dari pihak lain serta menelusuri dokumen dan bukti yang berkaitan dengan kegiatan sertifikasi dosen periode 2024-2025.
Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi kejaksaan dalam menentukan apakah laporan tersebut memiliki unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
