— Pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi atau yang dikenal sebagai Dedi Congor, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam kesaksiannya, ia secara tegas membantah pernah menjabat sebagai staf khusus Kepala Badan Intelijen Negara maupun Menko Polhukam.

Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Di hadapan majelis hakim, Dedi menceritakan awal kariernya sebagai PNS di instansi kepabeanan sejak tahun 1993. Saat ini, ia bertugas sebagai pegawai fungsional di Direktorat Fasilitas.

“Cuman untuk menganalisa aturan kalau memang ada yang perlu dianalisa, atau merevisi aturan kalau ada yang ada revisi,” ujar Dedi saat menjelaskan tugas pokok dan fungsinya di persidangan.

“Saya tidak punya staf, saya tidak punya otoritas, saya tidak punya wewenang apa pun,” lanjutnya.

Ketika jaksa penuntut umum menanyakan perihal posisinya sebagai staf khusus, Dedi memberikan bantahan. Ia mengaku sama sekali tidak pernah memegang jabatan tersebut.

“Saksi pernah menjadi staf khusus Kepala BIN?” tanya jaksa.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Dedi.

“Tidak. Kemudian staf khusus Menko Polhukam?” tanya jaksa.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Dedi.

Menanggapi Berita Acara Pemeriksaan pada poin yang menyebutkan dirinya sebagai staf khusus BIN, Dedi menyebut hal itu terjadi akibat informasi yang beredar di luar. Ia menegaskan tidak pernah memiliki Keputusan Presiden sebagai staf khusus ataupun menerima gaji untuk posisi tersebut.

Jaksa kemudian mendalami temuan foto kartu identitas atau id card atas nama Dedi yang mencantumkan institusi BIN dan Kemenko Polhukam. Menanggapi hal itu, Dedi mengaku pernah menerima gambar kartu identitas tersebut, namun kartu itu dibuat hanya untuk gurauan semata.

“Ya saya waktu terima itu, Pak, saya buat sebenarnya buat lucu-lucuan saja, Pak. Saya kirim ke beberapa teman lah,” ungkap Dedi.

Dalam persidangan, Dedi juga membeberkan pertemuannya dengan seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan bernama Sri Pangestuti atau Tuti di acara ulang tahun Kostrad. Menurutnya, dalam pertemuan itu Tuti sempat menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh KPK.

Selain itu, Dedi turut menyinggung soal penitipan bingkisan atau goodie bag dari unit intelijen yang diantarkan oleh Orlando. Ia mengaku sempat dititipi bingkisan untuk diserahkan kepada sebuah organisasi masyarakat.

“Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi. Karena menurut mereka, saya kenal sama salah satu organisasi,” tutur Dedi.

Terkait isi bingkisan yang sempat disorot karena menyerupai pecahan uang dolar Amerika Serikat, Dedi memastikan bahwa titipan tersebut bukan untuk kepentingan dirinya pribadi.

“Soalnya kalau di-zoom, Pak, ini ada angka 100 mirip dolar Amerika Serikat 100 dolar,” ujar jaksa.

“Iya, saya lebih luas lagi menjelaskan, Pak. Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya,” jawab Dedi.

Terdakwa Orlando Hamonangan yang turut memberikan tanggapan dalam sidang membenarkan adanya penyerahan goodie bag tersebut kepada Dedi atas instruksi dari Sisprian Subiaksono. Ia menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah untuk mengantarkan barang tersebut.

“Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi, yang isinya seperti itu Yang Mulia. Uang yang ada di gambar itu, itu saja Yang Mulia,” ucap Orlando.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini sebelumnya menyeret tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu yang didakwa menerima aliran dana hingga mencapai Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing.