— Kementerian Agama terus memperluas jangkauan pemanfaatan dana zakat dan wakaf guna mendorong kemandirian masyarakat. Sampai tahun 2026, inisiatif Kampung Zakat telah berhasil menjangkau sebanyak 5.600 mustahik yang tersebar di 112 wilayah mencakup 21 provinsi di Tanah Air.

Selain itu, Program Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis Kantor Urusan Agama telah menyasar 2.360 keluarga di 236 KUA. Program ini terlaksana berkat sinergi bersama 96 Badan Amil Zakat Nasional serta Lembaga Amil Zakat, dengan dukungan suntikan dana mencapai Rp5,23 miliar.

Pada sektor pengelolaan aset keagamaan, sebanyak 15 titik telah dikembangkan melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif. Pemerintah juga menetapkan sembilan wilayah berbeda sebagai kawasan Kota Wakaf.

Berbagai capaian tersebut dipamerkan sebagai bagian dari enam program unggulan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dalam forum Impact & Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 yang berlangsung di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa perkembangan ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam pengelolaan dana keagamaan. Fokus kini diarahkan pada pemberdayaan berkelanjutan alih-alih sekadar penyaluran bantuan jangka pendek.

“Zakat dan wakaf bukan lagi sekadar instrumen ibadah ritual atau bantuan karitatif jangka pendek. Di bawah arahan dan kebijakan Kementerian Agama, zakat dan wakaf telah bertransformasi menjadi pilar kekuatan ekonomi umat yang terukur, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar Abu Rokhmad, Kamis (17/9/2026).

Abu Rokhmad menekankan bahwa tolok ukur keberhasilan sebuah program terletak pada perubahan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat penerima manfaat, bukan sekadar seremonial belaka.

“Jangan hanya seremoni dan program papan nama. Di media sosialnya luar biasa, tetapi dampaknya belum bisa maksimal. Jangan berhenti pada papan nama, masyarakat kita hanya menilai pada keberhasilannya,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar program pemberdayaan memiliki sasaran terukur, termasuk mengubah status sosial penerima dari golongan penerima zakat menjadi pemberi zakat. Target tersebut diharapkan bisa diperluas secara bertahap mulai dari tingkat keluarga hingga skala kabupaten.

“Kita harus punya target. Kita bisa membuat satu keluarga yang tadinya mustahik menjadi muzaki. Ke depan, bukan hanya satu keluarga, tetapi satu kampung hingga satu kabupaten,” jelasnya.

Dalam penanganan masalah sosial, Abu Rokhmad turut menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor demi mengentaskan persoalan kemiskinan secara efektif.

“Apabila kita sepakat kemiskinan adalah musuh kita, jangan sendiri-sendiri. Memberantas secara berjemaah saja belum tentu berhasil, apalagi sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengutarakan hal senada. Evaluasi program kini lebih menitikberatkan pada dampak riil yang tercipta di lapangan.

“Kami mulai menggeser cara kita mengukur keberhasilan, dari sekadar menghitung berapa dana yang terkumpul dan disalurkan, menjadi mengukur siapa yang menerima manfaat, perubahan apa yang terjadi, nilai ekonomi yang tercipta, aset apa yang berkembang, serta keberlanjutan dampaknya,” ujarnya.

Di samping penguatan ekonomi, kementerian turut mengembangkan konsep Ekoteologi Wakaf yang bertumpu pada lima pilar utama. Pilar tersebut meliputi energi terbarukan, pelestarian hutan beserta keanekaragaman hayati, ketahanan air dan iklim, pertanian berkelanjutan, serta pembangunan infrastruktur hijau.

Forum nasional tersebut turut mempertemukan berbagai pihak mulai dari BAZNAS, LAZ, Badan Wakaf Indonesia, nazir, pemerintah daerah, institusi pendidikan, pelaku usaha, hingga masyarakat umum untuk memperkuat jejaring kolaborasi.

“Pemberdayaan zakat dan wakaf adalah kerja bersama. Semakin kuat kolaborasi yang kita bangun, semakin luas manfaat dan semakin besar dampak yang dapat kita hadirkan bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkas Waryono.