Berita

Kemensos Beri Masa Tenggang 90 Hari bagi Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan, Simak Cara Cek dan Solusinya

Kemensos memberlakukan masa tenggang 90 hari bagi peserta PBI JK yang terdampak perubahan desil. Simak cara cek status dan pilihan penyelesaiannya.

Kemensos Beri Masa Tenggang 90 Hari bagi Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan, Simak Cara Cek dan Solusinya
Foto: Dok. BPJS Kesehatan

Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerapkan kebijakan masa tenggang selama 90 hari kalender bagi sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang mengalami perubahan status kepesertaan. Kebijakan ini ditujukan kepada penerima bantuan yang hasil pemutakhiran data nasionalnya menunjukkan peningkatan kondisi kesejahteraan ekonomi.

Melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), Kemensos memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyesuaikan data sebelum kepesertaan bantuan iuran dihapus. Warga perlu memeriksa status masing-masing agar dapat menentukan langkah yang sesuai selama periode transisi tersebut.

Peserta PBI JK Mendapat Waktu 90 Hari

Informasi yang dibagikan melalui akun Instagram @pusdatinkesos menjelaskan bahwa peserta yang masuk kategori Desil 6–10 tidak langsung kehilangan kepesertaan PBI JK. Kelompok tersebut dinilai memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi lebih tinggi berdasarkan hasil pembaruan data.

Peserta yang terdampak akan memperoleh masa tenggang selama 90 hari kalender. Dalam periode tersebut, masyarakat dapat memeriksa kembali kesesuaian data kesejahteraan maupun memperbarui informasi kependudukan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Pemberitahuan yang muncul saat pengecekan kepesertaan berbunyi, “Anda memasuki masa tenggang 90 hari kalender sampai dengan (tanggal). Apabila tidak terdapat perubahan desil maka akan dihapuskan kepesertaannya.”

Artinya, apabila hingga masa tenggang berakhir tidak terdapat perubahan data desil, kepesertaan PBI JK dapat dihapus dan dinonaktifkan oleh sistem sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, peserta perlu memperhatikan tanggal akhir masa tenggang yang tercantum dalam notifikasi.

Cara Memeriksa Status PBI JK BPJS Kesehatan

Masyarakat dapat mengecek status bantuan melalui kanal resmi Kemensos. Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui apakah kepesertaan masih aktif atau sedang memasuki masa tenggang.

Ada dua cara yang dapat digunakan.

  1. Situs Cek BansosBuka laman https://cekbansos.kemensos.go.id, kemudian ikuti petunjuk yang tersedia untuk memeriksa informasi bantuan sosial.
  2. Aplikasi Cek BansosBuka aplikasi Cek Bansos di ponsel, masuk menggunakan akun terdaftar, lalu pilih menu Cek Bansos. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tekan tombol Cari Data untuk melihat informasi yang tersedia.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas kependudukan agar proses pemeriksaan berjalan dengan benar.

Dua Pilihan bagi Peserta yang Terdampak

Kemensos menyediakan dua jalur penyelesaian berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Pilihan pertama ditujukan bagi warga yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Masyarakat yang masih tergolong tidak mampu dapat mengajukan perbaikan data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di kantor desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui formulir Cek DTSEN di https://dtsen-form.bps.go.id atau situs https://perlinsos.kemensos.go.id.

Warga perlu memastikan informasi kondisi keluarga yang tercatat sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perubahan data akan mengikuti proses pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, peserta yang kondisi ekonominya sudah membaik dan dinilai mampu dapat beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja (PBPU/BP). Untuk mengetahui prosedur peralihan, peserta dapat menghubungi atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Perhatikan Batas Waktu Masa Tenggang

Masa tenggang 90 hari memberikan kesempatan bagi peserta terdampak untuk meninjau status bantuan dan menentukan tindak lanjut. Warga sebaiknya tidak mengabaikan pemberitahuan yang muncul saat pemeriksaan kepesertaan.

Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan, pengajuan perbaikan data dapat menjadi langkah yang perlu ditempuh. Adapun peserta yang sudah mampu dapat menyesuaikan kepesertaan melalui jalur mandiri agar perlindungan kesehatan tetap dapat diakses sesuai ketentuan.