— Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dapat melakukan registrasi ulang bantuan sosial (bansos) 2027 melalui platform Perlinsos Digital yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).

Registrasi ulang tersebut bertujuan memperbarui informasi penerima bantuan agar data yang tercatat sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini. Melalui sistem digital, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data tanpa harus mendatangi kantor pelayanan secara langsung.

Meski demikian, warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan secara mandiri tetap dapat memperoleh pendampingan. Bantuan tersedia melalui Agen Perlinsos, pendamping PKH, pengurus RT/RW, maupun Kawan Perlinsos di lingkungan tempat tinggal.

Sebelum melakukan registrasi ulang, masyarakat perlu memahami sejumlah persyaratan, tahapan pendaftaran, serta cara mengetahui status desil yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Syarat Registrasi Ulang Bansos 2027

Proses pendaftaran melalui Perlinsos Digital memerlukan sejumlah informasi pribadi untuk memastikan identitas pemohon sesuai dengan data kependudukan.

Berikut beberapa persyaratan yang perlu disiapkan:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  2. Akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktivasi.
  3. PIN IKD untuk mengakses layanan.
  4. Perangkat yang mendukung verifikasi wajah.
  5. Nomor meter atau ID pelanggan PLN.
  6. Koneksi internet untuk mengakses platform Perlinsos Digital.

Verifikasi identitas menjadi salah satu tahapan penting dalam proses registrasi. Sistem menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk membantu memastikan bahwa proses pengajuan dilakukan oleh pemilik identitas yang bersangkutan.

Cara Registrasi Ulang Bansos 2027 Lewat Perlinsos Digital

Masyarakat dapat mengakses layanan Perlinsos Digital menggunakan browser pada ponsel maupun perangkat lain yang terhubung dengan internet.

Berikut panduan registrasi ulang bansos 2027 melalui Perlinsos Digital:

  1. Kunjungi laman Perlinsos Digital melalui alamat https://perlinsos.kemensos.go.id.
  2. Pada halaman utama, pilih menu Masuk/Login menggunakan IKD.
  3. Masukkan NIK dan PIN IKD yang sudah diaktivasi.
  4. Ikuti proses verifikasi wajah atau face recognition sesuai petunjuk sistem.
  5. Setelah berhasil masuk, pilih menu Daftar Bantuan.
  6. Tentukan program bantuan yang ingin diajukan, yaitu PKH, BPNT, atau keduanya apabila pilihan tersebut tersedia dan sesuai persyaratan.
  7. Lengkapi informasi pendukung, termasuk nomor meter atau ID pelanggan PLN.
  8. Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan.
  9. Baca dan berikan persetujuan penggunaan data pribadi sesuai ketentuan layanan.
  10. Tekan tombol Ajukan Bantuan untuk mengirimkan permohonan.

Setelah pengajuan dikirimkan, pemohon perlu mengikuti proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Perlu diperhatikan bahwa pengajuan registrasi tidak secara otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan. Penyaluran tetap bergantung pada persyaratan program serta hasil verifikasi data pemerintah.

Mengenal Bantuan PKH dan BPNT

Perlinsos Digital berkaitan dengan layanan perlindungan sosial, termasuk program bantuan yang ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu.

Dua program yang dikenal luas adalah PKH dan BPNT.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga yang memenuhi ketentuan. Program ini menyasar kelompok tertentu, antara lain keluarga dengan ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.

Sementara itu, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan.

Kedua program tersebut memiliki mekanisme dan kriteria kepesertaan masing-masing. Karena itu, masyarakat perlu memastikan data kependudukan serta kondisi sosial ekonomi yang tercatat sudah sesuai.

Apa Itu Desil dalam Data Bansos?

Selain melakukan registrasi ulang, masyarakat juga perlu mengetahui status desil yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam penentuan sasaran perlindungan sosial.

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi menjadi 10 kelompok.

Desil 1 menunjukkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 mencerminkan kelompok dengan kesejahteraan paling tinggi.

Pengelompokan ini digunakan dalam DTSEN untuk membantu pemerintah mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menentukan sasaran berbagai program bantuan.

Meski demikian, status desil bukan satu-satunya faktor yang menentukan kelayakan penerima bansos. Setiap program tetap memiliki persyaratan dan ketentuan tersendiri.

3 Cara Cek Desil Bansos Secara Online dan Offline

Masyarakat dapat memeriksa informasi kesejahteraan yang tercatat melalui layanan resmi Kemensos maupun meminta bantuan petugas pemerintah daerah.

Berikut tiga cara pengecekan yang dapat digunakan.

1. Cek Desil Bansos Melalui Situs Kemensos

Pengecekan informasi penerima bantuan dapat dilakukan melalui laman Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.
  3. Ketik kode verifikasi yang muncul pada layar.
  4. Apabila kode sulit dibaca, tekan ikon untuk menampilkan kode baru.
  5. Klik tombol Cari Data.
  6. Tunggu hingga sistem menampilkan informasi yang tersedia.

Informasi yang muncul mengikuti data yang tercatat dalam sistem Kemensos. Tampilan status desil dapat bergantung pada fitur yang tersedia di layanan tersebut.

2. Cek Desil Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses melalui perangkat seluler.

Berikut tahapan pengecekannya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos.
  2. Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  3. Pilih menu yang berkaitan dengan pengecekan informasi bantuan sosial.
  4. Masukkan data identitas sesuai permintaan sistem.
  5. Jalankan proses pencarian.
  6. Periksa informasi kepesertaan atau data sosial ekonomi yang ditampilkan.

Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan layanan resmi untuk menghindari risiko penyalahgunaan informasi pribadi.

3. Cek Desil Melalui Kantor Desa, Kelurahan, atau Dinas Sosial

Masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau mengalami kendala menggunakan layanan digital dapat meminta bantuan petugas secara langsung.

Pengecekan dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, maupun Dinas Sosial setempat.

Berikut prosedurnya:

  1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Datangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai domisili.
  3. Sampaikan keperluan untuk mengetahui status desil dalam DTSEN.
  4. Serahkan dokumen identitas kepada petugas sesuai kebutuhan.
  5. Petugas akan membantu memeriksa informasi pada sistem yang tersedia.
  6. Hasil pengecekan akan disampaikan sesuai prosedur pelayanan.

Cara ini juga dapat dimanfaatkan oleh warga yang menemukan ketidaksesuaian antara data kesejahteraan yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.

Dengan memahami prosedur registrasi ulang melalui Perlinsos Digital serta cara mengecek desil, masyarakat dapat lebih mudah memastikan kelengkapan dan kesesuaian informasi yang digunakan dalam pendataan bantuan sosial.

Catatan redaksi: Panduan di atas ditulis ulang berdasarkan materi yang diberikan. Status resmi pembukaan registrasi ulang bansos 2027, ketersediaan menu Perlinsos Digital, dan mekanisme teknisnya masih perlu dikonfirmasi kepada Kemensos sebelum artikel diterbitkan sebagai informasi layanan yang sudah berlaku.

Saya juga bisa membantu memeriksa pengumuman resmi Kemensos untuk memastikan klaim registrasi ulang bansos 2027 dalam artikel ini akurat sebelum dipublikasikan.