Berita

Cek 8 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Oktober, Ada Penghapusan Denda dan Diskon

Delapan provinsi masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga Oktober 2026. Simak jadwal dan keringanan PKB di setiap daerah.

Cek 8 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Oktober, Ada Penghapusan Denda dan Diskon

Sejumlah pemerintah provinsi masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Oktober 2026. Program ini menawarkan berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan sanksi administratif, hingga potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak dengan biaya lebih ringan. Namun, besaran potongan dan ketentuan yang berlaku berbeda-beda di setiap daerah. Berikut delapan provinsi yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama Oktober 2026.

1. Banten Berikan Diskon Pokok PKB

Pemerintah Provinsi Banten membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo berhak memperoleh diskon 5 persen dari pokok PKB.

Selain itu, pemerintah daerah memberikan pembebasan 100 persen denda PKB. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan sepenuhnya.

2. Kalimantan Barat Tawarkan Beragam Potongan

Program di Kalimantan Barat berlangsung sepanjang Oktober 2026 dengan sejumlah pilihan keringanan. Pemerintah daerah membebaskan denda PKB, opsen PKB, tarif progresif kendaraan kedua dan seterusnya, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Potongan juga diberikan berdasarkan kondisi kendaraan dan waktu pembayaran. Kendaraan dari luar provinsi yang dimutasi masuk memperoleh diskon pokok PKB 50 persen. Untuk tunggakan lebih dari satu tahun, tersedia potongan 30 persen.

Sementara itu, pembayaran sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen untuk tiga bulan sebelumnya, 4 persen untuk dua bulan sebelumnya, dan 3 persen mulai satu bulan sebelum hingga saat jatuh tempo.

3. Kalimantan Utara Hapus Denda Keterlambatan

Kalimantan Utara menggelar pemutihan pada 1–31 Oktober 2026. Program ini mencakup penghapusan seluruh denda keterlambatan PKB dan opsen pajak daerah, serta denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Ada pula diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk dan berganti menjadi pelat KU. Khusus insentif mutasi tersebut, masa berlakunya hingga 31 Desember 2026.

4. Kepulauan Bangka Belitung Bebaskan Denda

Pemutihan di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai 31 Oktober 2026. Pemilik kendaraan bisa memanfaatkan pembebasan denda PKB serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

5. Lampung Berikan Keringanan Berdasarkan Tunggakan

Lampung menawarkan pembebasan denda dan pajak progresif hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang taat juga berpeluang memperoleh diskon PKB sebesar 5–15 persen.

Untuk kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan minimal satu tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan. Sementara kendaraan berusia maksimal 20 tahun dengan tunggakan serupa dikenai pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Program ini juga mencakup diskon PKB 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor dalam proses mutasi atau balik nama dalam daerah. Kendaraan yang dimutasi masuk ke Lampung memperoleh diskon 50 persen untuk PKB tahun pertama dan kedua.

6. Papua Barat Berikan Insentif hingga 12 Persen

Papua Barat membuka program hingga 31 Oktober 2026. Pemerintah daerah menghapus denda administratif PKB untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima serta pokok PKB dan sanksi denda mulai tahun keenam.

Warga tanpa tunggakan yang membayar sebelum atau saat jatuh tempo mendapat insentif pajak 12 persen. Ada pula pengurangan pokok PKB 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima dan pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

7. Sulawesi Selatan Potong Pokok PKB

Sulawesi Selatan memberikan pemutihan hingga 31 Oktober 2026. Keringanannya meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, serta diskon 50 persen pokok PKB untuk pajak yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

8. Sumatera Selatan Bebaskan Denda PKB

Sumatera Selatan juga menggelar program sampai 31 Oktober 2026. Pemilik kendaraan dengan tunggakan dua tahun, yakni satu tahun sebelumnya dan satu tahun berjalan, bisa memperoleh pembebasan denda PKB.

Selain itu, tersedia diskon 5 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Denda SWDKLLJ untuk 2025 dan tahun-tahun sebelumnya turut dibebaskan.

Pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa persyaratan dan mekanisme pembayaran melalui kanal resmi Samsat atau badan pendapatan daerah masing-masing. Dengan begitu, keringanan yang sesuai dapat dimanfaatkan sebelum masa program berakhir.