Berita

Komdigi Tangani 5,15 Juta Konten Negatif Hingga September 2026, Judol Mendominasi dengan 4,03 Juta Konten

Komdigi menangani 5,15 juta konten negatif hingga September 2026, termasuk 4,03 juta terkait judi online. Simak rincian dan cara melapor.

Komdigi Tangani 5,15 Juta Konten Negatif Hingga September 2026, Judol Mendominasi dengan 4,03 Juta Konten

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat penanganan 5,15 juta konten negatif selama periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026. Dari total tersebut, sekitar 4,03 juta konten berkaitan dengan judi online, menjadikannya salah satu fokus utama pengawasan pemerintah terhadap aktivitas di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan perjudian daring tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs atau penghapusan unggahan. Pemerintah juga berupaya menekan aktivitas transaksi dan aliran dana yang menopang praktik tersebut agar dampaknya terhadap masyarakat dapat dikurangi.

Judi Online Mendominasi Penanganan Konten Digital

Data Komdigi menunjukkan bahwa perjudian online menyumbang sebagian besar konten negatif yang ditangani selama periode pemerintahan Prabowo Subianto. Pemerintah menilai penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyebaran promosi hingga jalur transaksi yang digunakan.

“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya melalui laman resmi Komdigi.

Sepanjang 2025, Komdigi menangani 2.087.109 konten judi online. Sebanyak 1.809.358 di antaranya berasal dari situs web dan alamat IP, sedangkan 122.366 konten ditemukan melalui layanan berbagi berkas.

Penanganan juga menjangkau berbagai platform digital, termasuk Meta sebanyak 92.322 konten, Google dan YouTube sebanyak 43.475 konten, X sebanyak 16.526 konten, Telegram sebanyak 1.882 konten, serta TikTok sebanyak 1.166 konten.

Pengawasan Platform Diperkuat Melalui SAMAN

Komdigi turut memanfaatkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara platform digital. Dalam periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.

Meutya menyebut jumlah konten yang dihapus bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Pemerintah juga perlu melihat apakah paparan perjudian berkurang, akses semakin terbatas, transaksi menurun, serta kerugian masyarakat dapat dicegah.

Pornografi dan Penipuan Juga Menjadi Sasaran

Selain judi online, Komdigi menangani konten pornografi dan penipuan. Data untuk periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026 yang diberitakan Antara mencatat 4.198.606 konten negatif telah ditangani.

Rinciannya meliputi 3.292.203 konten perjudian online, 798.181 konten pornografi, dan 41.494 konten penipuan. Angka ini mencakup periode yang berbeda dari data 5,15 juta konten hingga September 2026 sehingga tidak dapat dibandingkan langsung sebagai catatan pada rentang waktu yang sama.

Komdigi juga menangani 7.908 konten iklan lowongan kerja luar negeri fiktif selama Januari hingga Agustus 2026 bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI. Masyarakat diimbau memeriksa keaslian informasi sebelum menyerahkan data pribadi.

Cara Melaporkan Konten Negatif ke Komdigi

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan ruang digital dengan melaporkan konten yang diduga melanggar ketentuan melalui situs AduanKonten.id. Laporan dapat berkaitan dengan situs web, tautan, akun media sosial, aplikasi, maupun perangkat lunak.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka situs AduanKonten.id.
  2. Masukkan tautan atau URL konten yang ingin dilaporkan.
  3. Isi informasi pengaduan dan jelaskan dugaan pelanggaran.
  4. Lampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar dan tautan konten.
  5. Simpan kode laporan untuk memeriksa perkembangan penanganannya.

Setiap laporan perlu diperiksa sebelum ditindaklanjuti. Penghapusan konten juga menjadi kewenangan teknis penyelenggara sistem elektronik atau pemilik platform berdasarkan aturan dan pedoman komunitas masing-masing.

Masyarakat disarankan tidak menyebarkan kembali konten yang belum terverifikasi. Memeriksa sumber, tanggal, dan konteks informasi serta menggunakan kanal pengaduan resmi dapat membantu menjaga ruang digital tetap aman dan bertanggung jawab.