— Sebanyak 35 warga negara India menghadapi tuntutan pidana dalam perkara dugaan pengoperasian jaringan judi online internasional di Bali. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada seluruh terdakwa.

Dari puluhan terdakwa tersebut, dua orang yang disebut berperan sebagai koordinator dan administrator jaringan, yakni Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, dituntut masing-masing lima tahun penjara. Sementara 33 terdakwa lainnya dituntut hukuman empat tahun penjara.

Dua Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Ni Made N. Lumisensi dan Dewa Gede Anon Rai. Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan dalam hukuman.

“Meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama masa tahanan,” ujar JPU Ni Made N. Lumisensi dalam persidangan.

Untuk 33 WNA India lainnya, jaksa mengajukan tuntutan pidana masing-masing selama empat tahun. Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menetapkan tindakan keimigrasian berupa deportasi setelah para terdakwa selesai menjalani masa pidana.

Jaksa menyatakan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus Berawal dari Patroli Siber di Bali

Perkara tersebut terungkap setelah Ditres Siber Polda Bali melakukan patroli siber pada awal Februari 2026. Petugas menemukan aktivitas promosi situs judi online melalui platform Instagram yang kemudian ditelusuri lebih lanjut.

Penyelidikan membawa aparat ke sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Penggeledahan dilakukan pada 3 Februari 2026 dan menghasilkan penangkapan terhadap 17 WNA India.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain di Desa Cepaka, Kediri, Tabanan. Di tempat tersebut, petugas mengamankan 18 WNA India lainnya.

Jaringan Disebut Mengelola Tujuh Situs Judi

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut jaringan tersebut mengoperasikan sedikitnya tujuh situs judi online. Aktivitas itu diduga mendapat dukungan operasional dari sebuah perusahaan yang berpusat di Dubai.

Para terdakwa disebut memiliki pembagian pekerjaan dalam menjalankan operasional jaringan. Salah satunya adalah operator deposit yang bertugas memeriksa pembayaran pemain dan memasukkan saldo berupa coin ke akun pengguna.

Jaksa juga menyebut para terdakwa memperoleh imbalan bulanan sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta. Pembayaran tersebut disebut ditransfer dari Dubai.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa mengoperasikan permainan judi tanpa izin resmi dan menjadikannya sebagai sumber mata pencaharian selama berada di Indonesia. Jaksa juga meminta seluruh terdakwa tetap ditahan hingga proses persidangan selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan.