— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menetapkan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Bagi platform digital berskala besar atau global, sanksi denda yang ditetapkan mencapai 6 persen dari total pendapatan global. Sementara itu, untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda akan disesuaikan dengan skala usaha.

Rincian denda untuk PSE privat dalam negeri adalah maksimal Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa mekanisme sanksi ini penting untuk memberikan konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak mematuhi kewajiban pelindungan anak.

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Senin (14/9/2026).

Meutya menambahkan bahwa perumusan besaran denda ini telah melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi bersama para PSE privat. Selanjutnya, rumusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelasnya.

Delapan platform yang sejak awal diidentifikasi memiliki profil risiko tinggi dalam hal pelindungan anak meliputi Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri, menurut Meutya, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.

Penerapan sanksi ini merupakan bagian integral dari mekanisme penegakan PP TUNAS. Kemkomdigi berkomitmen untuk memastikan instrumen sanksi yang disiapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban pelindungan anak, sekaligus menjaga keamanan ruang digital bagi anak tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi.