Topik.id — Pemerintah mulai membuka registrasi ulang penerima bantuan sosial melalui platform Perlindungan Sosial atau Perlinsos Digital. Kebijakan ini dilakukan untuk memperbarui data penerima sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan agar dapat masuk dalam pendataan pemerintah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan registrasi ulang menjadi bagian dari digitalisasi bansos yang tengah dikembangkan pemerintah. Langkah tersebut juga ditujukan untuk memperbaiki akurasi data karena masih terdapat penerima bantuan yang dinilai belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Registrasi Ulang Bansos Dibuka untuk Masyarakat
Perlinsos Digital dirancang sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara mandiri. Pemerintah tidak hanya melakukan pendataan ulang terhadap penerima bansos sebelumnya, tetapi juga membuka akses bagi warga yang merasa memenuhi kriteria untuk mengajukan diri.
Program yang menjadi bagian dari pendataan tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Pemerintah nantinya melakukan proses verifikasi dan pemadanan data sebelum menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan.
Dengan demikian, registrasi melalui Perlinsos Digital bukan berarti seseorang otomatis mendapatkan bansos. Status penerima tetap ditentukan berdasarkan hasil verifikasi serta persyaratan yang berlaku untuk masing-masing program.
Cara Daftar melalui Perlinsos Digital
Masyarakat yang ingin masuk dalam pendataan dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui laman resmi Perlinsos Digital di perlinsos.kemensos.go.id.
Dalam proses pendaftaran, calon penerima perlu menyiapkan data yang dibutuhkan sistem. Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah, proses tersebut mencakup penggunaan NIK pada KTP, nomor meter PLN, serta verifikasi wajah.
Setelah data dikirimkan, informasi pendaftar akan diproses melalui mekanisme verifikasi dan pemadanan data pemerintah. Sistem kemudian menjadi salah satu sarana untuk menilai apakah pendaftar memenuhi kriteria bantuan yang tersedia.
Data Penerima Bansos Akan Dimutakhirkan
Registrasi ulang dilakukan karena pemerintah menemukan perlunya pembaruan data penerima manfaat. Selain menentukan calon penerima, Perlinsos Digital juga diarahkan untuk mendukung pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah menargetkan sekitar 48 juta keluarga masuk dalam sistem Perlinsos Digital. Hingga 30 September 2026, lebih dari 5,6 juta keluarga disebut telah melakukan pendaftaran dengan dukungan lebih dari 289 ribu Agen Perlinsos.
Data yang terkumpul selanjutnya menjadi bagian dari proses penilaian dan verifikasi sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan.
Teknologi AI Digunakan untuk Verifikasi
Digitalisasi bansos juga melibatkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Teknologi tersebut diarahkan untuk membantu proses pengolahan, pemadanan, dan penilaian data penerima.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) sekaligus Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah menargetkan proses pendaftaran dapat mencapai 500 ribu keluarga setiap hari untuk mengejar target 48 juta keluarga.
Penggunaan teknologi tersebut tidak mengubah ketentuan bahwa keputusan akhir mengenai kelayakan bantuan tetap mengikuti kriteria program dan hasil verifikasi data.
Warga yang Kesulitan Bisa Minta Pendampingan
Pemerintah juga menyiapkan jalur pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ketika melakukan registrasi secara digital.
Warga dapat meminta bantuan Agen Perlinsos, termasuk Pendamping PKH, pengurus RT/RW, maupun Kawan Perlinsos yang membantu proses pendataan. Pendampingan ini menjadi penting karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan atau akses teknologi yang sama.
Pemerintah menekankan keterbatasan akses digital tidak seharusnya membuat masyarakat yang memenuhi kriteria terlewat dari proses pendataan. Karena itu, perluasan jaringan pendamping menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan registrasi.
Registrasi Tidak Menjamin Bansos Langsung Cair
Masyarakat perlu memahami bahwa melakukan registrasi ulang hanya menjadi tahap awal dalam proses pendataan. Pendaftaran tidak secara otomatis membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima bansos.
Pemerintah tetap akan melakukan verifikasi, pemadanan data, serta penilaian berdasarkan ketentuan masing-masing program. Dengan mekanisme tersebut, data yang masuk melalui Perlinsos Digital diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial, khususnya dalam pelaksanaan program pemerintah berikutnya.
