Nasional

Mendagri Berhentikan Ade Kuswara Kunang dari Jabatan Bupati Bekasi

Mendagri resmi memberhentikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyusul putusan pengadilan terkait kasus korupsi. DPRD usulkan Asep Surya Atmaja.

Mendagri Berhentikan Ade Kuswara Kunang dari Jabatan Bupati Bekasi
Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi (Sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi mencopot Ade Kuswara Kunang dari posisi Bupati Bekasi untuk periode 2025–2030. Kebijakan ini diambil menyusul adanya putusan hukum tetap terhadap yang bersangkutan.

“Pertama, memberhentikan saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025–2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,” demikian bunyi surat keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani Mendagri pada 8 Oktober 2026.

Langkah pemberhentian tersebut didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun serta kewajiban membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka diganti dengan kurungan penjara selama 100 hari.

Kebijakan pencopotan ini turut merujuk pada surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 yang mengusulkan penetapan pemberhentian Bupati Bekasi tersebut.

DPRD Usulkan Pengganti

Menanggapi kekosongan kepemimpinan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar sidang paripurna pada Jumat untuk mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja sebagai bupati definitif sisa masa jabatan 2025–2030.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas menjelaskan bahwa langkah pengusulan ini ditempuh setelah lembaga legislatif menerima surat keputusan pemberhentian Ade Kuswara pada 12 Oktober 2026.

“Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin (12/10), lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa (13/10). Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,” kata Ade Sukron.

Hasil sidang paripurna tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat agar dapat diproses lebih lanjut.

“Rencananya Senin kami sampaikan suratnya kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Asep Surya Atmaja menyatakan dirinya siap mengikuti seluruh rangkaian prosedur administratif hingga terbitnya penetapan resmi dari pemerintah pusat.

“Saya mengikuti proses saja. Setelah ini pengusulan ke provinsi, lalu Kemendagri. Setelah itu, mungkin bisa dilaksanakan pelantikan. Jadi, saya mengikuti proses saja,” kata Asep.