Topik.id — Desakan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa mengikuti tes kembali semakin menguat. Pemerintah diminta mempertimbangkan masa kerja dan usia sebagai prioritas, khususnya bagi PPPK senior yang telah lama mengabdi dan mendekati batas usia pensiun.
Aspirasi tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FKPPPK) Jawa Timur, Nurul Hamidah. Ia mengatakan banyak PPPK dari berbagai daerah menyampaikan harapan agar mekanisme peralihan ke PNS tidak dilakukan melalui seleksi umum seperti penerimaan calon PNS baru.
Menurut Nurul, PPPK pada dasarnya telah melalui proses seleksi untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, muncul aspirasi agar pengalaman kerja dan pengabdian yang telah dijalani menjadi salah satu pertimbangan utama jika pemerintah nantinya menyusun skema peralihan PPPK menjadi PNS.
“Kawan-kawan PPPK menyampaikan peralihan tidak harus dites. Mereka bilang masa ASN tes untuk masuk ASN, lucu, dong,” kata Nurul sebagaimana dikutip dari JPNN, Senin (28/9/2026).
Masa Kerja Panjang Diminta Jadi Pertimbangan
Salah satu poin yang banyak disampaikan anggota forum adalah perlunya memberikan perhatian kepada PPPK dengan masa pengabdian panjang.
Menurut Nurul, pemerintah diminta mempertimbangkan pegawai yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun serta mereka yang usianya sudah mendekati masa pensiun.
Pertimbangan tersebut dinilai penting agar PPPK senior tidak justru tertinggal apabila nantinya tersedia mekanisme pengangkatan PNS yang juga dapat diikuti pegawai dengan masa kerja lebih singkat.
Bagi PPPK senior, kesempatan untuk berkarier sebagai PNS juga relatif lebih terbatas karena usia mereka sudah mendekati masa purnatugas.
Karena itu, masa kerja dan usia diharapkan menjadi dua faktor yang diperhitungkan apabila pemerintah benar-benar merumuskan aturan mengenai peralihan status PPPK menjadi PNS.
PPPK Junior Disebut Ikut Mendukung Senior
Aspirasi tersebut menurut Nurul tidak hanya disampaikan PPPK senior. Sejumlah PPPK yang masa kerjanya lebih pendek juga disebut mendukung agar pegawai senior mendapatkan prioritas.
Dukungan itu muncul dengan mempertimbangkan bahwa PPPK yang lebih muda masih memiliki masa kerja yang relatif panjang dibandingkan pegawai yang usianya sudah mendekati batas pensiun.
“Saya melihat teman-teman PPPK junior legawa banget menyampaikan pendapatnya kepada saya. Mereka maklum karena PPPK senior ketika diangkat PNS masa kerjanya hanya sebentar karena sudah mendekati pensiun,” ujar Nurul.
Solidaritas tersebut kemudian menjadi salah satu dasar forum untuk terus menyuarakan skema yang mempertimbangkan masa pengabdian, bukan semata-mata membuka kompetisi baru bagi seluruh peserta.
PPPK Usia di Atas 35 Tahun Kawal Aspirasi
Nurul mengatakan PPPK berusia di atas 35 tahun saat ini juga terus mengawal aspirasi yang sebelumnya telah dibahas bersama sejumlah pejabat pemerintah dan pimpinan DPR.
Pengawalan tersebut berkaitan dengan empat aspirasi yang dibicarakan dalam pertemuan pada 7 September 2026 bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Salah satu isu yang terus diperjuangkan adalah kemungkinan peralihan PPPK menjadi PNS.
Forum PPPK berharap tindak lanjut pemerintah terhadap penataan PPPK dan PPPK paruh waktu nantinya juga dapat memberikan kepastian mengenai peluang perubahan status menjadi PNS.
Belum Menjadi Aturan Resmi Pemerintah
Meski desakan terus disuarakan, peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes belum dapat diartikan sebagai kebijakan resmi yang telah berlaku.
Pernyataan FKPPPK tersebut masih berupa aspirasi yang didorong kepada pemerintah dan DPR agar dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan kepegawaian berikutnya.
Dengan demikian, PPPK tetap perlu menunggu regulasi resmi pemerintah untuk mengetahui mekanisme, persyaratan, kelompok yang diprioritaskan, maupun kemungkinan adanya tahapan seleksi jika skema peralihan tersebut nantinya diterapkan.
Bagi forum PPPK, masa pengabdian panjang dan usia mendekati pensiun menjadi dua aspek yang diharapkan mendapatkan perhatian paling besar. Mereka berharap pegawai yang telah puluhan tahun bekerja di lingkungan pemerintah memperoleh kepastian status sebelum memasuki masa purnatugas.
