Topik.id — Pemerintah menyiapkan perubahan status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 2027. Berdasarkan keterangan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pengalihan menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan secara bertahap tanpa melalui tes.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sekaligus upaya memberikan kepastian mengenai status, karier, dan kesejahteraan guru. Selain perubahan status PPPK, pemerintah juga menyiapkan dukungan bagi guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri, termasuk melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengalihan Status PPPK Dimulai pada 2027
Guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan mendapatkan jalur pengalihan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pemerintah menyebut proses tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak mengharuskan guru mengikuti tes ulang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa kepastian status menjadi salah satu hal penting agar guru dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang. Pemerintah juga ingin memastikan aspek karier, kesejahteraan, dan peningkatan kompetensi berjalan secara bersamaan.
“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru,” kata Nunuk dalam keterangan Kemendikdasmen.
Dengan skema tersebut, pengalihan status tidak sekadar berkaitan dengan perubahan administrasi kepegawaian. Pemerintah juga mengaitkannya dengan keberlanjutan karier tenaga pendidik di sekolah negeri.
Sekitar 242 Ribu Guru Masuk Penataan
Dalam pembahasan anggaran pendidikan 2027, Kemendikdasmen menyebut sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Pengalihan tersebut direncanakan mulai 1 Januari 2027 dan statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat.
Selain jumlah tersebut, pemerintah juga mencatat sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki surat keputusan sebagai pelaksana. Kelompok tersebut juga masuk dalam penataan status.
Pemerintah kemudian menyiapkan anggaran untuk mendukung perubahan tersebut. Dalam penyesuaian pagu Kemendikdasmen 2027, terdapat tambahan anggaran Rp28 triliun, dengan Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar
Penataan PPPK tidak berarti seluruh guru non-ASN yang belum berstatus ASN kehilangan kesempatan untuk tetap mengajar. Pemerintah masih memberikan ruang bagi guru non-ASN di sekolah negeri untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen juga menyatakan bahwa guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi ASN. Bagi mereka yang belum lolos, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan pembiayaan honorarium dapat berasal dari dana BOS sesuai aturan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah negeri. Sekolah tetap dapat mempertahankan tenaga pendidik yang dibutuhkan sembari pemerintah melakukan penataan kebutuhan guru secara bertahap.
Dana BOS Bisa Mendukung Pembayaran Honor Guru
Mulai 2027, pemerintah juga memberikan ruang bagi sekolah negeri untuk menggunakan dana BOS dalam pembayaran honor guru non-ASN sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan memberikan dasar yang lebih jelas bagi satuan pendidikan dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.
Skema tersebut terutama berkaitan dengan guru non-ASN yang masih menjalankan tugas mengajar tetapi belum memperoleh status ASN. Dengan adanya dukungan anggaran, keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri diharapkan tidak terganggu akibat persoalan status kepegawaian.
Namun, penggunaan dana BOS tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan anggaran pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Artinya, sekolah tidak dapat menggunakan dana tersebut secara bebas di luar aturan yang berlaku.
Rekrutmen Guru Baru Tetap Dibuka Bertahap
Selain menata guru PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan rekrutmen guru melalui jalur CPNS secara bertahap mulai 2027. Langkah tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan guru nasional yang masih besar.
Kemendikdasmen menyebut kebutuhan guru diperkirakan mencapai sekitar 464 ribu orang. Karena itu, penataan status guru yang sudah ada berjalan bersamaan dengan perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik baru.
Guru PPPK penuh waktu yang memenuhi persyaratan juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS secara bertahap. Dengan demikian, jalur karier guru ke depan tidak berhenti pada satu status kepegawaian.
Pelatihan Guru Terus Diperkuat
Selain persoalan status dan penghasilan, pemerintah menempatkan peningkatan kompetensi sebagai bagian dari kebijakan penataan guru. Berbagai pelatihan disiapkan untuk membantu pendidik menghadapi perubahan metode pembelajaran dan perkembangan teknologi.
Program yang telah dijalankan Kemendikdasmen antara lain pelatihan pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial, STEM, pendidikan inklusif, serta peningkatan kompetensi guru bimbingan dan konseling.
Pemerintah juga menyatakan dukungan pengembangan kompetensi akan terus diperluas. Dengan demikian, perubahan status kepegawaian diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan guru dalam menjalankan proses pembelajaran.
Kepastian Status Jadi Perhatian Guru
Bagi guru PPPK paruh waktu, rencana pengalihan status mulai 2027 menjadi perkembangan penting karena menyangkut keberlanjutan karier. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai status dan penghasilan.
Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu dari SMAN 1 Kota Sukabumi, menyambut kebijakan tersebut. Ia menilai kepastian status dapat membantu guru menjalankan tugas dengan lebih tenang dan fokus mendampingi murid.
Dengan demikian, penataan guru pada 2027 tidak hanya berkaitan dengan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran, kesempatan seleksi ASN, pembayaran honor guru non-ASN melalui mekanisme BOS, serta program peningkatan kompetensi untuk memperkuat tata kelola tenaga pendidik.
