— Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menetapkan mekanisme perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kontraknya berakhir pada 31 Oktober 2026. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menentukan pegawai yang dapat melanjutkan masa kerja maupun yang harus diberhentikan karena kontraknya berakhir.

Dalam mekanisme terbaru, perpanjangan tidak dilakukan secara otomatis. Instansi harus melakukan verifikasi administrasi sekaligus mengevaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu sebelum mengajukan usulan. Proses pengusulan dilakukan melalui aplikasi Rumah ASN dan memiliki batas waktu hingga 15 Oktober 2026. Ketentuan tersebut sejalan dengan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir 31 Oktober 2026

Ketentuan BKD Jawa Timur ditujukan kepada PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memiliki NIP 202521 dan masa perjanjian kerja berakhir pada 31 Oktober 2026.

Apabila memenuhi persyaratan perpanjangan, masa kerja berikutnya ditetapkan mulai 1 November 2026 hingga 31 Oktober 2027. Artinya, perjanjian kerja baru berlaku selama satu tahun sebelum dilakukan evaluasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Pola tersebut sesuai dengan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi yang berlaku sejak 26 Juni 2026 tersebut mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, hingga mekanisme pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Untuk batas usia pensiun, PPPK Paruh Waktu Guru memiliki BUP 60 tahun. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu Non Guru memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Nilai Kinerja Menjadi Syarat Perpanjangan

Salah satu bagian penting dalam mekanisme perpanjangan adalah evaluasi kinerja. Perangkat daerah harus memastikan PPPK Paruh Waktu memiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal dengan predikat Baik pada triwulan terakhir 2026.

Periode yang menjadi perhatian adalah Juli, Agustus dan September 2026. Nilai kinerja dalam periode tersebut menjadi salah satu dasar bagi instansi untuk menentukan apakah pegawai dapat diusulkan memperoleh perpanjangan perjanjian kerja.

Pegawai yang mendapatkan predikat di bawah Baik pada periode evaluasi pada prinsipnya tidak dapat diusulkan untuk perpanjangan. Namun, terdapat kondisi tertentu yang masih memungkinkan pegawai dipertimbangkan untuk melanjutkan kontrak.

Salah satunya apabila atasan langsung telah melakukan dialog kinerja dan pembinaan secara berkala. Jika terdapat satu bulan dengan predikat di bawah Baik, tetapi kinerja pegawai mengalami perbaikan pada bulan berikutnya, pegawai masih dapat diusulkan untuk perpanjangan.

Dialog kinerja juga harus memiliki bukti administrasi berupa notula yang ditandatangani atasan langsung. Dokumen tersebut sekurang-kurangnya memuat konfirmasi mengenai ekspektasi kinerja dan rencana tindak lanjut.

Penilaian Harus Menggambarkan Kondisi Sebenarnya

Atasan langsung yang bertindak sebagai pejabat penilai diwajibkan memberikan penilaian berdasarkan kondisi riil pekerjaan dan perilaku pegawai pada bulan berjalan.

Penilaian tidak boleh diubah setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga proses evaluasi agar tetap sesuai dengan kondisi kinerja sebenarnya.

Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 menyebut evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi, termasuk evaluasi secara triwulanan dan tahunan.

Dengan demikian, pengelola kepegawaian tidak hanya melihat keberadaan pegawai secara administratif, tetapi juga perlu memperhatikan capaian kerja yang telah dilaksanakan selama masa perjanjian.

Cuti Melahirkan Dapat Memengaruhi Perhitungan SKP

Ketentuan khusus juga diberikan bagi PPPK Paruh Waktu yang menjalani cuti melahirkan pada periode evaluasi terakhir.

Apabila cuti melahirkan membuat pegawai tidak memiliki kewajiban mengerjakan SKP pada bulan tertentu, penilaian dapat menggunakan capaian kinerja dari periode sebelumnya. Hal ini berlaku apabila masa cuti berlangsung dalam periode triwulan terakhir dan menyebabkan kewajiban penyusunan SKP pada bulan berjalan gugur.

Sebagai contoh, apabila pegawai mengambil cuti pada Juni, Juli dan Agustus 2026, maka penilaian dapat menggunakan capaian kinerja pada April, Mei dan September 2026 sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Mekanisme tersebut memberikan ruang agar kondisi khusus yang sah tetap diperhitungkan dalam proses evaluasi, sehingga penilaian tidak hanya didasarkan pada bulan ketika pegawai sedang menjalani cuti.

PPPK Bermasalah Hukum Dapat Tidak Diperpanjang

Aspek disiplin juga menjadi perhatian dalam proses perpanjangan. PPPK Paruh Waktu yang sedang menghadapi persoalan hukum atau pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin harus dilaporkan kepada BKD Provinsi Jawa Timur.

Apabila pegawai dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang, instansi diminta segera menyampaikan laporan agar proses tersebut dapat ditindaklanjuti. Pegawai yang masih menjalani pemeriksaan tidak diusulkan untuk perpanjangan sampai terdapat keputusan mengenai statusnya.

Jika pada akhirnya instansi tidak memperpanjang perjanjian kerja, proses berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan pemberhentian karena berakhirnya masa perjanjian kerja.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perpanjangan kontrak tidak hanya berkaitan dengan capaian kinerja, tetapi juga kepatuhan pegawai terhadap aturan disiplin dan status hukum selama menjalankan tugas.

Perpindahan Unit Kerja Tetap Bisa Diakomodasi

PPPK Paruh Waktu Guru maupun Non Guru yang sedang atau telah menjalani proses perpindahan antarunit kerja atau perangkat daerah juga dapat memperoleh penyesuaian unit kerja dalam dokumen perpanjangan.

Penyesuaian tersebut membutuhkan bukti berupa surat lolos butuh dan surat penerimaan dari kepala perangkat daerah. Dokumen pendukung kemudian diunggah melalui aplikasi Rumah ASN.

Untuk perpindahan internal yang masih berada dalam lingkup perangkat daerah yang sama, terdapat mekanisme tersendiri. Pengecualian berlaku untuk lembaga sekolah, sementara perpindahan tertentu dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh kepala perangkat daerah terkait.

Langkah tersebut diperlukan agar data unit kerja pada dokumen perpanjangan sesuai dengan penempatan PPPK Paruh Waktu yang sebenarnya.

Upah Dapat Disesuaikan dalam Perpanjangan

Perpindahan unit kerja juga dapat berdampak pada pengelolaan upah. Pengelola gaji pada masing-masing perangkat daerah dapat berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) apabila PPPK Paruh Waktu berpindah unit kerja atau perangkat daerah.

Koordinasi tersebut harus dilengkapi bukti SPMT dari instansi baru sebagai dasar penyesuaian administrasi penggajian.

Selain itu, apabila terdapat perubahan nominal upah, besaran tersebut dapat disesuaikan dan dicantumkan dalam dokumen perpanjangan perjanjian kerja. Artinya, dokumen perpanjangan tidak hanya menjadi dasar keberlanjutan masa kerja, tetapi juga dapat memuat perubahan administratif yang berkaitan dengan penghasilan.

Pengajuan Perpanjangan Maksimal 15 Oktober 2026

Salah satu tanggal penting yang perlu diperhatikan perangkat daerah adalah 15 Oktober 2026. Pengusulan perpanjangan maupun pemberhentian perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu harus dilakukan paling lambat pada tanggal tersebut.

Proses pengajuan dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi melalui fitur Perpanjangan PPPK Paruh Waktu pada aplikasi Rumah ASN.

Sebelum diunggah, dokumen harus melalui proses verifikasi oleh perangkat daerah. Tanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran dokumen berada pada masing-masing perangkat daerah yang mengajukan usulan.

Apabila ditemukan dokumen palsu, tidak sesuai ketentuan, atau dokumen tidak diverifikasi sebelum pengajuan, perangkat daerah bersangkutan bertanggung jawab atas dampak yang muncul dari proses tersebut.

Masa Kerja Berikutnya Berlaku hingga Oktober 2027

Bagi PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ketentuan dan disetujui perpanjangannya, masa perjanjian kerja berikutnya berlangsung mulai 1 November 2026 sampai 31 Oktober 2027.

Perpanjangan tersebut tetap berada dalam kerangka regulasi nasional mengenai PPPK Paruh Waktu. Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme perjanjian kerja serta peluang pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Karena itu, proses perpanjangan di Jawa Timur menjadi tahapan penting bagi pegawai yang masa kontraknya berakhir pada Oktober 2026. Pengelola kepegawaian perlu memastikan nilai kinerja, dokumen administrasi, status disiplin, unit kerja hingga data penggajian telah sesuai sebelum usulan dikirim melalui Rumah ASN.

Dengan batas waktu pengusulan pada 15 Oktober 2026, proses verifikasi menjadi bagian yang tidak dapat ditunda. Pegawai juga perlu memastikan data kepegawaian pada instansinya sesuai agar tidak menimbulkan kendala ketika perangkat daerah memproses perpanjangan maupun pemberhentian perjanjian kerja.