— Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali melanjutkan tren pelemahan hingga sesi penutupan perdagangan pada Selasa, 22 September 2026.

Mata uang Garuda pada perdagangan sore hari ini tercatat merosot sebanyak 37 poin atau sekitar 0,21%. Posisi tersebut membawa rupiah berakhir pada level Rp 17.884 per dolar AS, melemah dibandingkan penutupan sebelumnya yang berada di angka Rp 17.847 per dolar AS.

Direktur PT. Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi menjelaskan bahwa kelanjutan pelemahan ini dipengaruhi oleh situasi geopolitik di Timur Tengah. Meskipun ada indikasi mereda, eskalasi konflik di beberapa titik masih terpantau tinggi.

Titik terang ketegangan sempat terlihat usai Presiden AS Donald Trump menyatakan kesiapannya untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Iran Masoud Pezeshkian di New York dalam rangkaian Sidang Umum PBB. Di sisi lain, pihak Iran juga telah menyerahkan beberapa syarat negosiasi melalui mediator guna membuka ruang diplomasi.

Kendati demikian, situasi keamanan regional masih dibayangi aksi serangan oleh kelompok Houthi di Yaman terhadap sejumlah wilayah Arab Saudi, yang turut mengganggu jalur ekspor negara tersebut.

Tekanan terhadap rupiah juga datang dari sentimen pasar global yang memperhitungkan potensi pengetatan kebijakan lanjutan oleh bank sentral AS, Federal Reserve.

“Para pelaku pasar saat ini mengantisipasi kenaikan suku bunga lanjutan oleh The Fed dan telah memperhitungkan kemungkinan besar akan adanya kenaikan lagi pada bulan Oktober. Proyeksi suku bunga terbaru juga mengindikasikan setidaknya satu kali lagi kenaikan suku bunga tahun ini,” ungkap Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Sementara itu dari dalam negeri, pergantian posisi Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara oleh Presiden Prabowo Subianto turut memberikan andil terhadap pergerakan sentimen pasar. Tekanan eksternal juga diperberat oleh kenaikan harga minyak dunia yang berdampak bagi negara-negara pengimpor energi.

“Selain itu, para pembuat kebijakan memperdebatkan revisi Undang-Undang No.17 Tahun 2003 yang dapat memungkinkan defisit anggaran lebih tinggi guna mendanai program sosial dan kesejahteraan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa pembahasan mengenai batas atas defisit sebesar 3% dari PDB yang diatur dalam undang-undang harus berlangsung secara konstruktif dan batas rasio utang sebesar 60% dari PDB tetap menjadi pelaksanaan pengelolaan APBN,” Ibrahim menyoroti.