Berita

Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang hingga 2028, Maman Abdurrahman Ungkap Alasan Penundaan

Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028 karena target belum tercapai dan pelaku usaha masih terkendala administrasi.

Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang hingga 2028, Maman Abdurrahman Ungkap Alasan Penundaan
Foto: Dok. Kementerian UMKM

Pemerintah memutuskan memperpanjang waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga 2028. Kebijakan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan belum tercapainya target sertifikasi serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menyiapkan dokumen persyaratan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan keputusan tersebut setelah menghadiri pelantikan pengurus Partai Golkar Sulawesi Selatan di Makassar, Minggu (25/10/2026). Menurutnya, Presiden telah memerintahkan penundaan tenggat yang sebelumnya ditetapkan pada 18 Oktober 2026, menyusul banyaknya aspirasi dari pelaku UMKM yang membutuhkan waktu tambahan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Target Sertifikasi Halal Belum Tercapai

Maman menjelaskan, penundaan selama dua tahun dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku UMKM di lapangan. Sejumlah usaha kecil masih mengalami kesulitan dalam mengurus kelengkapan administrasi dan memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena kewajiban sertifikasi tidak bisa hanya dilihat dari sisi aturan. Kemampuan pelaku usaha untuk menjalankan ketentuan juga perlu diperhitungkan agar kebijakan tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi UMKM.

Menurut Maman, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan sertifikasi halal tetap berjalan, tetapi penerapannya tidak mengabaikan kondisi usaha kecil. Karena itu, tambahan waktu diberikan agar pelaku usaha memiliki kesempatan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Kewajiban Halal Tetap Berlaku

Maman menegaskan, penundaan tenggat bukan berarti pemerintah membatalkan kewajiban sertifikasi halal. Ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang yang telah diterbitkan sejak 2014, jauh sebelum pemerintahan Prabowo Subianto.

Tenggat pemenuhan kewajiban sebelumnya berakhir pada 18 Oktober 2026. Namun, karena masih banyak UMKM yang belum siap, Presiden meminta agar pelaksanaannya ditunda hingga 2028.

Pemerintah kini mengkaji mekanisme yang dapat menjadi jalan tengah antara ketentuan hukum dan kemampuan pelaku usaha. Dengan pendekatan tersebut, kewajiban sertifikasi diharapkan tetap terlaksana tanpa menciptakan beban administrasi maupun biaya yang sulit dipenuhi oleh UMKM.

Maman menyebut pemerintah masih mencari formulasi yang paling sesuai untuk mengakomodasi kedua kepentingan tersebut.

Pemerintah Siapkan Mekanisme yang Lebih Proporsional

Penundaan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk menyelesaikan persiapan sertifikasi halal. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki waktu untuk mengevaluasi mekanisme pelaksanaan agar lebih efektif dan sesuai dengan kondisi usaha kecil.

Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen melalui jaminan produk halal dan keberlangsungan bisnis UMKM. Persyaratan yang diterapkan diharapkan tidak menghambat kegiatan usaha, terutama bagi pelaku usaha dengan keterbatasan sumber daya.

Maman mengatakan, kajian mengenai mekanisme tersebut masih berlangsung. Pemerintah berharap dapat menemukan skema yang mampu memenuhi amanat undang-undang sekaligus mempertimbangkan kemampuan pelaku UMKM.

Dengan tenggat baru hingga 2028, pelaku usaha memperoleh tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi, sementara pemerintah melanjutkan penyusunan kebijakan agar penerapannya dapat berjalan lebih proporsional.