Berita

Pengadilan Niaga Batalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal Bunga Pinjol, Denda Rp755 Miliar Gugur

Pengadilan Niaga membatalkan putusan KPPU terkait dugaan kartel bunga pinjol terhadap 97 perusahaan dengan total denda Rp755 miliar.

Pengadilan Niaga Batalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal Bunga Pinjol, Denda Rp755 Miliar Gugur
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto (Sumber: ANTARA)

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) yang melibatkan 97 perusahaan fintech. Pembatalan tersebut sekaligus menggugurkan dasar pengenaan sanksi denda administratif dengan nilai total Rp755 miliar.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026), setelah majelis hakim mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan para penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau peer-to-peer lending (P2P lending).

Majelis hakim yang dipimpin Anton Rizal Setiawan, dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan M. Arief Adikusumo, menyatakan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 dibatalkan.

Pengadilan juga menghukum KPPU selaku termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp23.592.000.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa pembatalan putusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum. Salah satunya berkaitan dengan perbedaan antara penetapan batas maksimum bunga pinjaman dan praktik penetapan harga bersama yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.

Majelis hakim juga mempertimbangkan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur industri pinjaman daring, termasuk arahan mengenai batas atas bunga yang diberlakukan melalui pedoman industri.

Putusan tersebut menjadi perkembangan baru dalam perkara persaingan usaha di sektor fintech setelah KPPU sebelumnya menyatakan 97 penyelenggara pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pengadilan Niaga batalkan denda KPPU Rp755 miliar

Pembatalan putusan KPPU bermula dari keberatan para penyelenggara fintech P2P lending terhadap keputusan lembaga pengawas persaingan usaha.

Pada 26 Maret 2026, KPPU menyatakan 97 perusahaan layanan pinjaman daring terbukti melakukan pelanggaran terkait kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan nilai berbeda kepada masing-masing perusahaan. Jika dijumlahkan, total dendanya mencapai Rp755 miliar.

Para penyelenggara pinjaman daring kemudian menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara keberatan tersebut terdaftar dengan Nomor 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst.

Dalam sidang pada 22 Oktober 2026, majelis hakim mengabulkan keberatan para pemohon dan membatalkan putusan KPPU.

Dengan dibatalkannya putusan tersebut, dasar pengenaan denda Rp755 miliar yang sebelumnya ditetapkan KPPU tidak lagi berlaku berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.

Meski demikian, perkembangan perkara masih perlu memperhatikan kemungkinan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Empat alasan hakim membatalkan putusan KPPU

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki empat pertimbangan utama dalam membatalkan putusan KPPU.

Pertimbangan tersebut mencakup peran OJK sebagai regulator, perbedaan batas atas bunga dengan penetapan harga, definisi pasar bersangkutan, serta pembuktian adanya kesepakatan antarpelaku usaha.

1. Penetapan batas bunga mengikuti arahan OJK

Majelis hakim menilai bahwa penetapan batas atas bunga pinjaman daring tidak dapat dilepaskan dari kebijakan regulator sektor jasa keuangan.

Ketika industri pinjaman daring mulai berkembang, pengaturan mengenai kegiatan usaha tersebut belum selengkap ketentuan yang berlaku saat ini.

OJK kemudian memberikan arahan kepada penyelenggara fintech mengenai batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi yang dapat dibebankan kepada konsumen.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menempatkan kebijakan tersebut dalam konteks state action doctrine atau doktrin tindakan negara.

Doktrin tersebut menjadi salah satu dasar penilaian terhadap tindakan pelaku usaha yang mengikuti arahan otoritas berwenang.

Majelis berpendapat bahwa perusahaan tidak dapat begitu saja dikenai hukuman karena menjalankan arahan regulator yang mengawasi kegiatan usahanya.

Pengaturan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman daring kemudian dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

2. Batas maksimum bunga berbeda dengan kartel harga

Pertimbangan kedua berkaitan dengan perbedaan konsep price ceiling dan price fixing.

Price ceiling merupakan penetapan batas harga maksimum yang tidak boleh dilampaui pelaku usaha.

Sementara itu, price fixing merujuk pada kesepakatan antarpelaku usaha untuk menetapkan harga yang menjadi objek larangan dalam hukum persaingan usaha.

Majelis hakim menilai bahwa penetapan batas maksimum bunga pinjaman tidak otomatis sama dengan kesepakatan penetapan harga.

Dalam pandangan majelis, batas atas dapat berfungsi melindungi konsumen dari pembebanan bunga yang berlebihan.

Penyelenggara pinjaman daring masih memiliki ruang menentukan besaran bunga masing-masing selama tidak melampaui batas yang ditetapkan.

Majelis juga mempertimbangkan fakta persidangan mengenai adanya variasi bunga antarperusahaan, termasuk penyesuaian berdasarkan kondisi dan rekam jejak peminjam.

Karena itu, keberadaan pedoman batas maksimum bunga tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh perusahaan menerapkan harga yang sama.

3. Pasar pinjaman konvensional dan syariah dinilai berbeda

Pertimbangan ketiga menyangkut definisi pasar bersangkutan yang digunakan dalam pemeriksaan perkara.

Majelis hakim tidak sependapat dengan penilaian KPPU yang menempatkan penyelenggara pinjaman daring konvensional dan syariah dalam satu pasar yang sama.

Menurut pertimbangan pengadilan, layanan pembiayaan berbasis prinsip syariah memiliki karakteristik berbeda dari pinjaman konvensional yang menerapkan bunga.

Perbedaan tersebut dinilai relevan dalam menentukan apakah suatu produk atau layanan termasuk dalam pasar yang sama dan dapat saling menggantikan.

Atas dasar itu, majelis menilai unsur pasar bersangkutan sebagaimana digunakan dalam putusan KPPU tidak terpenuhi.

4. Tidak terbukti ada kesepakatan bersama seluruh perusahaan

Pertimbangan keempat berkaitan dengan ada atau tidaknya perjanjian penetapan harga antarpelaku usaha.

Majelis hakim menilai pedoman batas bunga yang dibuat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tidak otomatis menjadi bukti adanya kesepakatan bersama seluruh penyelenggara.

Tidak semua perusahaan yang menjadi pihak dalam perkara turut menyusun pedoman tersebut.

Selain itu, kepatuhan terhadap pedoman asosiasi juga berkaitan dengan mekanisme pengawasan serta ancaman sanksi apabila aturan tidak dipatuhi.

Majelis menilai kondisi tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya tindakan bersama atau concerted action dalam menetapkan suku bunga.

Atas keseluruhan pertimbangan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan keberatan dan membatalkan putusan KPPU.

Mengapa KPPU sebelumnya menghukum 97 perusahaan pinjol?

Sebelum dibatalkan Pengadilan Niaga, KPPU menyatakan 97 penyelenggara fintech P2P lending terbukti melanggar ketentuan larangan penetapan harga.

Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Maret 2026, KPPU menilai terdapat kesepakatan mengenai batas atas suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring.

Menurut KPPU, kebijakan batas atas tersebut dapat memengaruhi cara perusahaan menentukan harga layanan dan mengurangi persaingan suku bunga.

KPPU juga menilai bahwa keberadaan pedoman industri tidak otomatis memberikan pengecualian dari ketentuan hukum persaingan usaha.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, KPPU menyatakan para perusahaan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sanksi yang dijatuhkan berupa denda administratif dengan total Rp755 miliar.

Dari 97 perusahaan yang dikenai sanksi, sebanyak 52 perusahaan mendapatkan denda minimum Rp1 miliar. Perusahaan lainnya dijatuhi denda dengan besaran berbeda berdasarkan pertimbangan majelis KPPU.

KPPU juga merekomendasikan agar OJK mengoptimalkan pengawasan terhadap industri pendanaan daring dengan memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Namun, kesimpulan KPPU tersebut kemudian dipersoalkan melalui mekanisme keberatan dan dibatalkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2026.

AFPI sambut putusan Pengadilan Niaga

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut positif keputusan Pengadilan Niaga yang membatalkan putusan KPPU.

Ketua Umum AFPI Kuseryansyah menyampaikan bahwa keputusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri pendanaan daring.

Menurut Kuseryansyah, para penyelenggara selama ini menjalankan pedoman batas bunga dalam konteks arahan dan pengawasan regulator sektor jasa keuangan.

AFPI menilai majelis hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kondisi industri ketika kebijakan batas atas bunga diterapkan.

Asosiasi tersebut juga mengapresiasi proses pemeriksaan perkara yang memberikan kesempatan kepada para penyelenggara untuk menyampaikan argumentasi hukum.

Bagi AFPI, putusan tersebut menjadi penting karena tindakan perusahaan dalam mengikuti arahan regulator tidak dinilai sebagai pelanggaran berdasarkan pertimbangan Pengadilan Niaga dalam perkara ini.

Meski demikian, pembatalan putusan KPPU tidak menghilangkan kewajiban para penyelenggara untuk mematuhi peraturan OJK serta ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.

Apakah pembatalan putusan KPPU membuat bunga pinjol bebas?

Putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan sanksi KPPU tidak berarti perusahaan pinjaman daring bebas menetapkan bunga tanpa batas.

Perkara yang diputus pengadilan berkaitan dengan penilaian atas dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha dalam penerapan pedoman batas atas suku bunga.

Sementara itu, pengaturan mengenai manfaat ekonomi pinjaman daring tetap berada dalam kewenangan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan.

Karena itu, penyelenggara pinjaman daring tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai biaya pinjaman, keterbukaan informasi, dan perlindungan konsumen.

Bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman daring, putusan tersebut juga tidak secara otomatis mengubah suku bunga dalam perjanjian pinjaman yang telah disepakati.

Konsumen tetap perlu memperhatikan total biaya pinjaman, tenor pembayaran, serta syarat dan ketentuan yang diberikan penyelenggara.

Rangkuman putusan Pengadilan Niaga dan KPPU

Berikut perkembangan perkara dugaan kartel bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 perusahaan fintech.

KeteranganInformasi
Perkara KPPUNomor 05/KPPU-I/2025
Jumlah perusahaan yang diputus KPPU97 penyelenggara pinjaman daring
Tanggal putusan KPPU26 Maret 2026
Total denda KPPURp755 miliar
Dasar pelanggaran versi KPPUPasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999
Perkara keberatan di Pengadilan NiagaNomor 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst.
Tanggal putusan Pengadilan Niaga22 Oktober 2026
Hasil putusan Pengadilan NiagaMembatalkan putusan KPPU
Biaya perkara yang dibebankan kepada KPPURp23.592.000

Pengadilan minta koordinasi antarlembaga diperkuat

Selain membatalkan putusan KPPU, majelis hakim menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga negara dalam menetapkan kebijakan.

Hal tersebut menjadi perhatian karena industri fintech berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK, sementara KPPU memiliki kewenangan menegakkan hukum persaingan usaha.

Majelis berharap kebijakan yang dikeluarkan lembaga negara tidak menimbulkan pertentangan dalam penerapannya.

Dalam perkara pinjaman daring, perbedaan penilaian mengenai pedoman batas maksimum bunga menjadi salah satu persoalan utama yang kemudian diuji melalui proses peradilan.

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi perkembangan penting bagi industri fintech setelah sebelumnya menghadapi sanksi administratif bernilai ratusan miliar rupiah.

Dengan demikian, Pengadilan Niaga resmi membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan kartel bunga pinjol terhadap 97 perusahaan dengan total denda Rp755 miliar.

Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan mengenai arahan OJK, perbedaan batas atas bunga dengan penetapan harga, definisi pasar bersangkutan, serta tidak terbuktinya kesepakatan bersama sebagaimana dinilai majelis hakim.

Adapun perkembangan akhir perkara masih bergantung pada ada atau tidaknya upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.