Berita

Singapura Terbitkan Surat Peringatan kepada 7 Perusahaan Indonesia Terkait Kabut Asap

Singapura menerbitkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan Indonesia terkait kebakaran hutan dan kabut asap, dengan ancaman denda hingga Rp1,4 miliar per hari.

Singapura Terbitkan Surat Peringatan kepada 7 Perusahaan Indonesia Terkait Kabut Asap
Foto: REUTERS/SUHAIMI ABDULLAH

Singapura meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan dan kehutanan Indonesia menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap lintas batas. Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) menerbitkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Surat bertanggal 16 Oktober 2026 tersebut meminta perusahaan mengambil langkah pencegahan agar api tidak meluas serta menyampaikan rencana penanganan kebakaran. Mengutip The Edge Malaysia, NEA mengidentifikasi perusahaan berdasarkan peta, informasi meteorologi, dan citra satelit.

Tujuh Perusahaan Indonesia Masuk Pengawasan

Perusahaan yang menerima surat pemberitahuan itu meliputi PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries atau SBA Andalas Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Dua perusahaan dalam daftar, yakni Bumi Andalas Permai dan Bumi Mekar Hijau, mengelola perkebunan di Sumatera Selatan. Keduanya tercatat sebagai pemasok APP Group yang bergerak di industri pulp dan kertas.

Hingga laporan tersebut disampaikan, kedua perusahaan belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar. Juru bicara APP Group juga belum merespons permintaan konfirmasi. Penerbitan surat peringatan ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan terkait bersalah atas kebakaran.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong sebelumnya menyatakan akan menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum dapat menghadapi tindakan lebih lanjut.

Perusahaan Perkebunan Diminta Jelaskan Kebakaran

Selain surat peringatan NEA, Singapore Exchange Regulation meminta perusahaan tercatat yang menjalankan kegiatan pertanian dan perkebunan di Indonesia menjelaskan situasi kebakaran di area operasionalnya.

Kencana Agri Ltd dan Bumitama Agri Ltd menyatakan api telah merembet ke konsesi yang mereka kelola dan upaya pemadaman sedang dilakukan. Wilmar International Ltd melaporkan kebakaran di sejumlah area kecil konsesinya telah dipadamkan serta menyebut sumber api berasal dari luar perkebunan.

Sementara itu, Golden Agri-Resources Ltd menyatakan tidak mengetahui bukti yang menunjukkan bahwa operasionalnya menyebabkan atau turut memicu kabut asap.

Kondisi kering yang diperburuk fenomena El Niño meningkatkan risiko kebakaran di kawasan Asia Tenggara. Kebakaran akibat pembukaan lahan dengan cara membakar juga telah lama menjadi persoalan selama musim kemarau di Indonesia.

Aturan Kabut Asap Singapura dan Kondisi Udara

Singapura memberlakukan undang-undang kabut asap lintas batas pada 2014. Aturan tersebut memungkinkan denda hingga S$100.000 atau sekitar Rp1,4 miliar per hari pencemaran apabila persyaratan hukum terpenuhi. Ketentuan ini menyasar entitas yang menyebabkan atau membiarkan kebakaran hingga kabut asap membuat Indeks Standar Polutan (PSI) berada pada tingkat tidak sehat setidaknya selama 24 jam.

Pada Jumat pukul 19.00 waktu setempat, PSI rata-rata 24 jam di Singapura berada pada kisaran 94–175. Angka 201 ke atas masuk kategori sangat tidak sehat, sedangkan level di atas 300 dikategorikan berbahaya.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu memperingatkan kualitas udara masih berpotensi berfluktuasi dan mencapai tingkat berbahaya. Kondisi diperkirakan membaik saat periode peralihan musim berlangsung dalam tiga hingga empat pekan.