Topik.id — Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan peserta didik sekolah kedinasan tahun 2026 dijadwalkan bergulir mulai 22 September 2026. Menyongsong pelaksanaan ujian tersebut, pemerintah resmi menetapkan aturan nilai ambang batas atau passing grade yang wajib dilampaui peserta untuk melaju ke tahap seleksi berikutnya.
Ketentuan ambang batas itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 406 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, peserta harus memenuhi standar minimal pada tiga materi pengujian yang disiapkan.
| Materi Ujian | Nilai Ambang Batas | Poin Maksimal | Jumlah Soal |
|---|---|---|---|
| Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) | 65 | 150 | 30 |
| Tes Intelegensia Umum (TIU) | 80 | 175 | 35 |
| Tes Karakteristik Pribadi (TKP) | 156 | 225 | 45 |
Secara keseluruhan, akumulasi nilai kumulatif tertinggi dalam SKD ini mencapai 550 poin. Meski demikian, ketentuan nilai ambang batas tersebut memiliki pengecualian bagi peserta dari wilayah tertentu yang mendapat jalur afirmasi berdasarkan usulan kementerian atau lembaga penyelenggara.
Dalam pelaksanaannya, peserta diberikan alokasi waktu selama 100 menit untuk menyelesaikan total 110 butir soal. Pengerjaan soal ini berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT) yang disupervisi langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengenai sistem penilaian, jawaban benar untuk materi TWK dan TIU masing-masing diganjar poin 5, sedangkan jawaban salah atau kosong bernilai 0. Adapun untuk materi TKP, setiap pilihan jawaban memiliki bobot nilai antara 1 hingga 5, dan bernilai 0 jika tidak diisi. Rangkaian pendaftaran sekolah kedinasan sendiri telah rampung pada akhir Agustus lalu.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengimbau seluruh peserta untuk mempersiapkan diri secara matang serta mengabaikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan materi.
“Tidak akan ada celah untuk yang melakukan kecurangan,” tegas Rini dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/9/2026).
Rini menekankan agar para peserta menempuh seluruh tahapan secara jujur dengan mengandalkan kapasitas diri sendiri. Materi ujian yang diujikan diklaim mampu memetakan tingkat penguasaan wawasan kebangsaan, kapasitas intelektual, hingga karakteristik pribadi peserta.
Melalui evaluasi ini, instansi berwenang dapat menyaring bibit unggul yang memiliki jiwa nasionalisme tinggi, kemampuan analisis yang baik, adaptabilitas, serta pemahaman mendalam terkait penolakan radikalisme.
“Jadilah peserta yang profesional, berakhlak, dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Rini.
Pada periode rekrutmen tahun ini, pemerintah membuka total 4.770 formasi calon pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan kedinasan yang dinaungi oleh sembilan instansi berbeda. Selepas ujian SKD rampung, masing-masing instansi dijadwalkan mengumumkan hasil kelulusan pada rentang September hingga Oktober 2026, sementara tahapan lanjutan diatur mandiri oleh instansi terkait.
Seluruh informasi mutakhir serta jadwal rinci mengenai rangkaian seleksi ini dapat diakses oleh peserta melalui portal resmi SSCASN BKN.
