Ini cara dan syarat agar dapat BLT UMKM tahap II

H. Muttaqin

BLT UMKM merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

cover | topik.id
Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah program bantuan pemerintah Indonesia berjenis pemberian uang tunai, Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan mendapatkan BLT untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.

Pendaftaran BLT UMKM Tahap II dibuka hingga 25 November 2020 untuk tiga juta pemilik UMKM infonya bisa diperoleh di website depkop.go.id

Seperti penelusuran TOPIK.ID, Sabtu (17/10/2020) dari laman depkop.go.id, BLT UMKM Tahap II dan sebelumnya adalah stimulus yang dikeluarkan pemerintah untuk UMKM. 

BLT UMKM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Pemerintah berharap dana hibah diharapkan bisa membantu UMKM kembali produksi dan beraktivitas seperti semula. 

"Kita berharap dengan bantuan ini para UMKM bisa bersama-sama kembali berusaha karena kemarin modal mereka digunakan untuk keperluan konsumsi keluarga," jelas Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki seperti dilansir dari laman depkop.go.id.

Berikut syarat dan cara daftar BLT UMKM Tahap II: 

A. Cara daftar BLT UMKM Tahap II

BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

B. Syarat daftar BLT UMKM Tahap II

Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon.
Share:
Baca berita berbasis data.

Kategori konten paling banyak dibaca.
News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks