— Pemerintah berencana memperluas jangkauan digitalisasi program perlindungan sosial (perlinsos) secara bertahap ke seluruh Indonesia. Fokus utama dalam perluasan ini adalah memastikan keberlanjutan program yang dibangun atas dasar keadilan bagi masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menekankan pentingnya digitalisasi perlinsos yang tidak hanya mengedepankan aspek teknologi, tetapi juga keadilan. Ia menyatakan keprihatinan terhadap keberlanjutan program ini, yang seharusnya tidak hanya dibangun berdasarkan digital by design, melainkan digital by justice.

Pernyataan ini disampaikan Rini dalam Rapat Tingkat Menteri Persiapan Roll Out Nasional Digitalisasi Bantuan Sosial yang diselenggarakan di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, pada Kamis (10/9/2026).

Prinsip keadilan digital dirancang sejak awal untuk mengatasi persoalan klasik terkait akses teknologi informasi bagi kelompok masyarakat yang kesulitan. Konsep digital by design bertujuan menciptakan layanan publik yang sepenuhnya digital sejak awal, sementara digital by justice memastikan teknologi dan keputusan algoritma bersifat adil, transparan, dan tidak merugikan kelompok marjinal.

Kementerian PANRB akan mengawal penyederhanaan proses bisnis dan integrasi layanan. Tujuannya adalah mempermudah masyarakat agar tidak lagi menghadapi proses manual, pengisian data berulang, atau sistem yang tidak terhubung.

Menteri Rini mendorong transformasi perlinsos sebagai shared outcome lintas instansi, memastikan semua kementerian bergerak bersama dalam mewujudkan keadilan digital. “Kita memastikan hak masyarakat itu tidak ada yang tertinggal,” ungkap Rini dalam rapat yang dipimpin Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), Luhut Binsar Pandjaitan.

Menanggapi hal tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Sosial untuk mengorkestrasi dan membangun kesadaran terhadap program ini. Ia menegaskan perlunya kerja sama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah (pemda) untuk memperluas jangkauan perlinsos.

Peran pemerintah provinsi juga akan diperkuat dalam penerapan perlinsos di seluruh kabupaten/kota, mencakup kesiapan proses bisnis, sumber daya manusia (SDM), kanal layanan, mekanisme pendampingan, hingga penyelesaian persoalan implementasi.

Luhut menambahkan bahwa pemerintah akan mempermudah masyarakat dalam membuka rekening bank untuk penyaluran bantuan langsung. “Jadi, bisa terhindar dari praktik korupsi,” tegasnya.