Antisipasi serangan siber pada Pemilu 2024, Farhan angkat bicara

Potensi serangan siber pada Pemilu 2024 yang akan datang diprediksi akan semakin meningkat hingga puncak pemilihan suara pada 14 Februari 2024.

Hardi Muttaqin
A- A+
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan | foto: dpr.go.id
Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian guna membahas antisipasi dan meminimalisir serangan siber pada Pemilu 2024 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Potensi serangan siber pada Pemilu 2024 yang akan datang diprediksi akan semakin meningkat hingga puncak pemilihan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Meskipun, hal tersebut tidak dibarengi oleh kenaikan anggaran BSSN untuk mencegah dan antisipasi masala tersebut. Sebab, BSSN hanya memperoleh anggaran pengamanan siber untuk Pemilu 2024 sebesar Rp206 miliar.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menekankan bahwa andil BSSN untuk meminimalisir kasus kebocoran data Pemilu 2024 perlu didukung baik dari aspek landasan hukum maupun anggaran. 

Pasalnya, tanpa dua aspek tersebut, politisi dari Partai NasDem itu menilai akan sulit bagi BSSN aktif berperan mengamankan Pemilu 2024.

Komisi I DPR RI menjaring masukan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memperkaya rekomendasi terkait perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Salah satu masukan yang disampaikan oleh BSSN adalah melibatkan BSSN dalam tahap penyidikan tindak pidana bidang Teknologi lTE.

Farhan juga mendukung keputusan Pimpinan Komisi I DPR untuk membahas lebih lanjut penguatan peran BSSN dalam tahap penyidikan kasus terkait Teknologi ITE. Ia menegaskan bahwa butuh ada sinkronisasi peraturan agar implementasinya tidak menimbulkan polemik.
"Kita sangat pengen peran BSSN masuk ke dalam (perubahan) undang-undang ini, tapi kita mesti pastikan melalui sinkronisasi dengan aturan yang lainnya. Ini penting supaya tidak bertentangan. Jadi konsekuensi legal juga enggak memberatkan," jelasnya.
Terakhir, ia menyampaikan Komisi I DPR akan membahas lebih lanjut rekomendasi BSSN dalam agenda rapat Komisi I DPR pada Senin (28/8/2023) mendatang. 

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 43, pegawai yang terlibat dalam tahap penyidikan tindak pidana bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian bidang komunikasi dan informatika.

"BSSN ini, dasar-dasar hukumnya perlu kita perkuat. Tapi, perlu diingat, kalau cuma dikasih pasal tapi gak dikasih anggaran  sangat disayangkan juga kayak dikasih mobil tapi nggak dikasih bensin," harap Farhan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyatakan segenap Komisi I DPR memiliki semangat yang sama untuk memperkuat keamanan siber melalui revisi kedua UU ITE. Abdul berharap upaya ini akan meminimilasir kejahatan siber pada Pemilu 2024.

"Mudah-mudahan segala hal yang berkaitan dengan kejahatan (siber) itu bisa diantisipasi, upaya (revisi UU ITE) diharapkan bisa meminimalisir risiko risiko yang disebutkan," jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks