iklan - scroll untuk melanjutkan membaca.

Komitmen lindungi anak di internet, 6 Menteri Prabowo teken MoU

PP TUNAS mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis, dengan sanksi tegas.

author photo
A- A+
Enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia, yakni Menkomdigi Meutya Hafid, Mendagri Tito Karnavian, Mendukbangga Wihaji, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menag Nasaruddin Umar, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025). | setkab
Enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani Nota Kesepahaman sebagai bentuk komitmen bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital, menandai langkah awal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). 

Berdasarkan data BPS 2024, hampir 40 persen anak usia dini telah menggunakan ponsel dan lebih dari sepertiga telah mengakses internet, memperkuat urgensi regulasi ini. PP TUNAS pun mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis, dengan sanksi tegas bagi pelanggar berupa pemutusan akses. Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi anak di era digital.

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

Dalam sambutannya, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak di ruang digital sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital," jelasnya dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
Meutya menjelaskan salah satu hal yang diatur oleh PP TUNAS adalah penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga mencapai usia tertentu.

"Sebagai contoh mengemudi kendaraan, itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE pada umumnya," tegas Meutya.

Meutya menekankan pentingnya upaya bersama untuk menyediakan ruang aktivitas bagi anak-anak berkegiatan secara fisik agar tidak terus terpapar oleh gawai.

"Ini lintas kita semua, baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendukbangga, berperan menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas," ujarnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet.

Tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berpotensi terpapar konten negatif di ruang digital yang tidak sesuai dengan usianya. Oleh karena itu, PP TUNAS juga mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif.

Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh. Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.


Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks