iklan - scroll untuk melanjutkan membaca.

Terbongkar! aksi anarkis dibiayai asing via PayPal dan dompet digital

Peristiwa anarkis terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Dari serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan 156 orang.

author photo
A- A+
Polda Jabar melakukan konferensi pers | @polri
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap temuan mengejutkan terkait kelompok anarkis di Bandung yang ternyata menerima aliran dana dari luar negeri melalui PayPal dan dompet digital. Kelompok ini diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional setelah aksi-aksinya dipublikasikan di media sosial dan mendapat respon dari pihak luar negeri. 

Temuan ini memperlihatkan bagaimana teknologi finansial modern yang lazim digunakan masyarakat untuk transaksi sehari-hari, kini juga dimanfaatkan oleh jaringan anarkis untuk mendukung aktivitas yang merugikan keamanan dan stabilitas ekonomi Indonesia.

Polda Jabar berhasil mengungkap adanya kelompok anarkis yang memiliki hubungan dengan jaringan internasional. Kelompok ini diduga memiliki afiliasi dengan individu-individu di luar negeri. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).

Kapolda Jabar mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari penangkapan empat orang di Bandung yang teridentifikasi memiliki paham anarkisme. Keempat orang ini juga diketahui memiliki kaitan dengan seorang narapidana di lapas setempat.

"Mereka punya ketertarikan pada paham anarkisme, paham yang tidak setuju dengan pemerintah, merusak, dan sebagainya. Ini bukan karangan saya, tetapi hasil investigasi sesuai aturan," tegas Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan.

Dibiayai via PayPal dan dompet digital.

Barang bukti yang diamankan | @polri
Kapolda Jabar menjelaskan bahwa motivasi para pelaku berawal dari rasa kekecewaan terhadap kondisi sosial yang mereka alami sehari-hari. Rasa ketidakpuasan ini semakin diperkuat dengan doktrin yang mereka peroleh dari internet, yang memungkinkan mereka terhubung dengan kelompok-kelompok anarkis di luar negeri.

"Kekosongan dan kekecewaan dalam diri mereka makin menggumpal, makin menguat. Dengan keterbukaan informasi, hal ini mereka manfaatkan hingga bisa terhubung dengan kelompok anarkis di luar negeri," ungkap Kapolda Jabar kembali.

Kelompok ini diketahui melakukan aksi perusakan yang kemudian dipublikasikan di media sosial. Setelah aksi mereka menarik perhatian dan dianggap sejalan oleh jaringan di luar negeri, komunikasi pun terjalin.
"Balasannya datang dari sebuah negara. Setelah diyakini benar bahwa mereka satu paham, barulah terjadi pengiriman uang. Salah satu metode pengiriman uangnya melalui PayPal dan dompet digital," beber Kapolda Jabar.
Dana yang dikirimkan mencapai puluhan juta rupiah, namun identitas pengirim masih menggunakan nama samaran. Penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas asli para pengirim masih terus dilakukan.

Selain empat orang inti, kelompok ini juga memiliki simpatisan yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk remaja dan pelajar. Polisi sedang mendalami sejauh mana keterlibatan mereka.

"Setelah itu mereka mengajak orang lain, baik sebagai penghasut maupun yang terhasut. Simpatisan juga banyak, termasuk remaja, mungkin pelajar dan yang lainnya, yang sudah disusupi," terangnya.

Kasus ini tidak hanya melibatkan Jawa Barat, melainkan di beberapa daerah lain di Indonesia. Untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, serta Mabes Polri, Bareskrim, dan Densus 88. Kapolda juga menekankan perbedaan antara anarkisme dan radikalisme. Menurutnya, kelompok anarkis ini belum sampai pada tahap radikal yang mengorbankan jiwa.

"Kalau ini lebih pada kekecewaan, kemiskinan, dan ketidakadilan yang mereka alami. Itu semua terungkap di buku-buku bacaan mereka," jelasnya.

Peristiwa anarkis ini terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Dari serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan 156 orang, di mana 26 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran mereka. Untuk kasus pengrusakan dan pembakaran, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang menyebarkan konten provokatif melalui media sosial dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.


Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks