Gelar patroli siber, 23 ribu rekening untuk transaksi judol diblokir

Komdigi telah menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat.

author photo
A- A+
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid | cover

Pemerintah terus memperkuat pemberantasan praktik judi online di Indonesia. Melalui patroli siber dan kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memblokir sebanyak 23.929 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol). 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memutus aliran dana dari aktivitas tersebut sekaligus melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh judi online.

Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Komdigi.

"Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus," ungkap Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Upaya ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan," tambah Meutya.

Seperti diketahui, Komdigi telah menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks