3 Platform resmi pengaduan konten kejahatan digital di Indonesia

Tersedia beberapa platform resmi pengaduan yang dapat dimanfaatkan publik secara mudah dan aman.

author photo
A- A+
cover | topik.id

Pesatnya perkembangan dunia digital, termasuk di Indonesia, ancaman kejahatan siber semakin kompleks dan beragam. Mulai dari penipuan daring, penyebaran hoaks, hingga konten yang melanggar hak privasi dan kesusilaan, semua berpotensi merugikan masyarakat. 

Pemerintah Indonesia melalui berbagai lembaga telah menyediakan saluran resmi untuk menampung laporan masyarakat terkait kejahatan digital yang marak terjadi. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan beretika. 

Melalui kanal pengaduan yang terverifikasi, setiap warga dapat berpartisipasi dalam menjaga ruang digital nasional dari penyalahgunaan teknologi. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menindak pelaku kejahatan dunia maya secara cepat dan tepat.

Selain itu, edukasi publik juga terus digencarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik kejahatan digital seperti phising, penyebaran konten ilegal, atau eksploitasi data pribadi. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa kehadiran Tunasdigital.id semakin mempertegas komitmen negara dalam memastikan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

"Tunasdigital.id bisa menjadi kanal pengetahuan bagi bunda-bunda untuk kemudian mengerti bagaimana membawa anaknya di era digital," kata Meutya Hafid dalam pernyataan resminya saat meluncurkan situs tunasdigital.id di Jakarta, Sabtu (1/11/2025) kemarin.

Dengan kesadaran digital yang meningkat, diharapkan masyarakat tidak hanya mampu melindungi diri sendiri, melainkan membantu melaporkan konten berbahaya di dunia maya.

Untuk itu, tersedia beberapa platform resmi pengaduan yang dapat dimanfaatkan publik secara mudah dan aman. Masing-masing memiliki mekanisme tersendiri dalam menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap berbagai bentuk pelanggaran digital.

Berikut beberapa platform resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan konten kejahatan digital:

1. Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Website: patrolisiber.id

Platform ini dikelola oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Masyarakat dapat melaporkan berbagai tindak kejahatan digital seperti penipuan online, penyebaran konten provokatif, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan data pribadi. Laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim siber Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

2. Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Website: aduankonten.id

Layanan ini disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menangani laporan terkait konten negatif di internet. Masyarakat dapat melaporkan situs, akun media sosial, atau platform digital yang menyebarkan informasi hoaks, pornografi, radikalisme, maupun perjudian online. Setiap aduan akan dikaji oleh tim evaluasi untuk kemudian dilakukan pemblokiran atau tindakan administratif sesuai ketentuan.

3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Website: kpai.go.id

KPAI membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan konten digital yang mengeksploitasi anak, termasuk kekerasan, pelecehan, atau penyebaran data pribadi anak tanpa izin. Laporan dapat diajukan secara daring, dan lembaga ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap kasus demi perlindungan anak di ruang digital.

Dengan adanya tiga platform resmi ini, masyarakat memiliki akses yang jelas dan aman untuk melaporkan konten berbahaya atau melanggar hukum di internet untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih bersih, beradab, dan melindungi setiap penggunanya dari ancaman kejahatan digital.

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks