![]() |
| cover | topik.id |
Google melaporkan gugatan hukum terhadap SerpApi atas dugaan pengikisan data ilegal dan pelanggaran hak cipta. Perusahaan teknologi raksasa itu menilai aktivitas SerpApi telah melampaui batas keamanan yang dirancang untuk melindungi konten berhak cipta. Gugatan ini diajukan sebagai langkah tegas menghadapi praktik yang dinilai merugikan ekosistem web.
Dalam pernyataannya, Google menegaskan bahwa SerpApi telah melewati sistem pengamanan yang melindungi konten pihak ketiga di hasil pencarian. Aktivitas pengikisan tersebut disebut dilakukan tanpa izin pemilik konten. Google meminta pengadilan menghentikan operasi bot SerpApi secara menyeluruh.
"Kami melakukan ini untuk meminta pengadilan menghentikan bot SerpApi dan pengikisan data jahat mereka, yang melanggar pilihan situs web dan pemegang hak cipta tentang siapa yang seharusnya memiliki akses ke konten mereka," tulis Google dalam laporan resminya, Sabtu (20/12/2025).
Google menyebut praktik pengikisan data SerpApi sebagai tindakan jahat yang mengabaikan pilihan situs web. Bot SerpApi tetap mengambil konten meski situs telah memberikan arahan pembatasan perayapan. Hal ini dinilai melanggar hak pemegang konten dan penyedia layanan digital.
Gugatan ini bukan kasus tunggal, karena sebelumnya sejumlah situs web juga telah menempuh jalur hukum terhadap SerpApi. Google menyatakan langkah ini sejalan dengan rekam jejak litigasi afirmatifnya. Upaya tersebut ditujukan untuk melawan penipu dan pelaku jahat di internet.
Google menegaskan pihaknya mematuhi protokol perayapan standar industri dan menghormati aturan situs web. Sebaliknya, SerpApi disebut menggunakan cara-cara curang untuk menghindari sistem keamanan. Metode tersebut mencakup penyamaran bot dan penggunaan identitas perayap palsu.
"SerpApi secara curang mengambil konten yang dilisensikan Google dari pihak lain (seperti gambar yang muncul di Knowledge Panels, data real-time dalam fitur Penelusuran, dan banyak lagi), lalu menjualnya kembali dengan biaya tertentu. Dengan melakukan hal itu, SerpApi dengan sengaja mengabaikan hak dan arahan dari situs web dan penyedia yang kontennya muncul di Penelusuran," ungkap Google.
Selain itu, SerpApi dituding mengambil konten berlisensi Google dari pihak lain. Konten tersebut termasuk gambar, data real-time, dan informasi dari fitur pencarian. Data yang diambil kemudian dijual kembali kepada pelanggan dengan biaya tertentu.
Google mengungkapkan telah mengalokasikan sumber daya besar untuk melindungi konten di hasil pencarian. Namun, pelanggaran yang terus meningkat memaksa perusahaan menempuh jalur hukum. Gugatan ini disebut sebagai upaya terakhir untuk menghentikan praktik yang dianggap ilegal.
"Kami mencurahkan sumber daya yang signifikan untuk memerangi penyalahgunaan ini dan melindungi konten situs web dalam hasil pencarian kami. Ketika perlindungan keamanan teknis kami dilanggar dengan cara yang begitu berani, sebagai upaya terakhir kami mengambil tindakan hukum untuk menghentikan perilaku ini," tutup Google dalam laporan resminya.
