Keuangan

Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Penjelasannya

Transfer bank disebut bakal kena pajak digital mulai 9 November 2026. Simak aturan, jadwal, dan transaksi yang dikenai pajak.

Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Penjelasannya

Rencana penerapan pajak digital mulai 9 November 2026 menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait kemungkinan pengenaan pajak pada transaksi transfer bank, pengisian saldo dompet digital, dan pembayaran melalui QRIS.

Rencana tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pemerintah akan melibatkan sektor perbankan dan perusahaan teknologi finansial dalam pemungutan pajak digital.

Pernyataan itu disampaikan Hashim dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Namun, hingga Senin (2/11/2026), belum ada ketentuan resmi yang secara khusus menetapkan bahwa setiap nominal transfer antarbank akan dikenai pajak tambahan mulai 9 November mendatang.

Pemerintah juga belum merinci jenis pajak, tarif, serta mekanisme pemungutan yang akan diberlakukan terhadap transaksi keuangan dalam rencana tersebut.

Hashim ungkap pajak digital mulai 9 November 2026

Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana penguatan pemungutan pajak digital yang melibatkan lembaga perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta sejumlah platform perdagangan elektronik.

Dalam rencana tersebut, bank milik pemerintah maupun bank swasta akan dilibatkan untuk membantu proses pemungutan dan penyetoran kewajiban perpajakan.

Perusahaan teknologi digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga disebut akan menjadi bagian dari penerapan kebijakan tersebut.

Langkah tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan perpajakan dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini belum seluruhnya terjangkau mekanisme pemungutan.

Meski demikian, keterlibatan bank sebagai pihak yang membantu memungut pajak tidak secara otomatis berarti seluruh transaksi nasabah akan menjadi objek pajak baru.

Perlu dibedakan antara pajak atas aktivitas ekonomi yang memang memenuhi ketentuan perpajakan dengan perpindahan uang dari satu rekening ke rekening lainnya.

Apakah transfer bank akan dikenai pajak digital?

Sampai 2 November 2026, belum terdapat pengumuman resmi yang menetapkan bahwa nominal uang yang dikirim melalui transfer antarbank akan langsung dikenai pajak digital tambahan.

Dalam sistem perpajakan yang berlaku, transfer dana merupakan salah satu layanan sistem pembayaran. Aspek perpajakannya dapat berkaitan dengan jasa yang diberikan penyelenggara layanan tersebut.

Ketentuan mengenai perpajakan pada layanan teknologi finansial telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jasa penyelenggaraan layanan pembayaran tertentu termasuk dalam kategori jasa kena pajak.

Artinya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dikenakan pada biaya jasa atau administrasi yang dipungut penyelenggara layanan, bukan secara otomatis pada seluruh nominal dana yang ditransfer.

Sebagai contoh, seseorang yang memindahkan uang sebesar Rp1 juta dari rekening miliknya ke rekening lain tidak otomatis dikenai PPN atas nominal Rp1 juta tersebut.

Apabila terdapat biaya administrasi transfer yang merupakan objek PPN, penghitungan pajaknya berkaitan dengan biaya layanan tersebut.

Karena itu, masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa setiap pengiriman uang kepada keluarga, pembayaran kebutuhan sehari-hari, atau pemindahan saldo antarrekening akan dikenakan pemotongan pajak baru.

Bagaimana dengan pajak QRIS dan dompet digital?

Selain transfer bank, perhatian masyarakat juga tertuju pada transaksi QRIS dan pengisian saldo dompet digital seperti DANA, OVO, GoPay, dan ShopeePay.

Pada ketentuan yang berlaku, pengenaan PPN terhadap layanan pembayaran digital tidak serta-merta dikenakan pada seluruh nominal transaksi.

Untuk pengisian saldo dompet digital, PPN dapat dikenakan atas biaya administrasi layanan, bukan nilai saldo yang dimasukkan pengguna.

Sementara itu, dalam pembayaran menggunakan QRIS, PPN atas jasa sistem pembayaran berkaitan dengan biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan kepada pedagang.

Dengan demikian, penggunaan QRIS tidak otomatis membuat nominal pembayaran konsumen dikenai PPN tambahan hanya karena menggunakan metode pembayaran digital.

Perlakuan pajak terhadap barang atau jasa yang dibeli tetap mengikuti ketentuan perpajakan sesuai jenis transaksinya.

Aturan pajak digital sudah berlaku sejak Juli 2026

Di luar rencana penerapan pada 9 November mendatang, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 20 Juli 2026.

Melalui ketentuan ini, pemerintah mengatur Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang bertujuan mengoptimalkan pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri.

Dalam mekanismenya, lembaga keuangan dapat berperan sebagai pihak yang membantu proses pemungutan pajak atas transaksi tertentu yang memenuhi ketentuan.

Sasaran pemungutannya adalah transaksi digital luar negeri yang merupakan objek PPN, bukan seluruh kegiatan transfer uang antarbank.

Kebijakan tersebut juga melengkapi sistem pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sebelumnya telah diterapkan di Indonesia.

Melalui skema PPN PMSE, sejumlah perusahaan digital telah ditunjuk untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas produk maupun layanan digital yang digunakan konsumen di Indonesia.

Pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan pajak

Rencana penguatan pemungutan pajak digital menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Hashim sebelumnya menyoroti rasio penerimaan negara Indonesia yang berada di kisaran 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menurutnya, Indonesia perlu meningkatkan rasio penerimaan tersebut hingga mendekati 18 persen dalam dua hingga tiga tahun mendatang.

Hashim memperkirakan peningkatan rasio penerimaan negara sebesar enam poin persentase dapat menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun setiap tahun.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan untuk meningkatkan efektivitas administrasi serta pemungutan pajak.

Meski demikian, rencana peningkatan penerimaan pajak tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai pemberlakuan tarif pajak baru atas setiap transaksi keuangan masyarakat.

Penerapan pajak tetap harus mengikuti objek, tarif, serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Apakah transfer bank mulai 9 November akan dipotong pajak?

Berdasarkan ketentuan yang telah tersedia hingga 2 November 2026, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa setiap transfer antarbank akan otomatis dikenai potongan pajak digital baru mulai 9 November 2026.

Tanggal tersebut merujuk pada rencana pelaksanaan pemungutan pajak digital yang disampaikan Hashim Djojohadikusumo, sementara perincian penerapannya masih memerlukan kejelasan.

Masyarakat perlu membedakan pajak atas jasa perbankan, pajak atas barang atau jasa yang dibeli melalui pembayaran digital, serta pajak atas transaksi digital luar negeri.

Ketiganya memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda.

Karena itu, kepastian mengenai jenis transaksi yang akan tercakup dalam pelaksanaan kebijakan pada 9 November 2026 perlu mengacu pada ketentuan dan penjelasan resmi pemerintah.

Keterlibatan bank dalam pemungutan pajak digital tidak berarti seluruh uang yang ditransfer nasabah otomatis dikenai pajak baru. Hingga saat ini, belum ada ketentuan resmi yang menetapkan pemotongan pajak tambahan berdasarkan nominal setiap transfer antarbank.