Aplikasi Fidusia Online menjadi layanan resmi pemerintah yang dapat digunakan untuk mengurus hingga menelusuri data jaminan fidusia secara elektronik. Layanan ini disediakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melalui sistem AHU Online dan masih aktif digunakan pada 2026.

Melalui sistem tersebut, proses administrasi jaminan fidusia yang sebelumnya membutuhkan pelayanan secara konvensional kini dapat dilakukan secara daring, mulai dari pendaftaran, perubahan hingga penghapusan atau roya jaminan fidusia.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pencarian Fidusia AHU untuk mengetahui data jaminan yang telah didaftarkan secara online. Salah satu pencarian yang tersedia memungkinkan pengguna memasukkan nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan.

Layanan ini menjadi penting terutama bagi masyarakat yang memiliki kendaraan melalui fasilitas pembiayaan maupun pihak yang ingin memastikan status suatu objek sebelum melakukan transaksi.

Apa Itu Aplikasi Fidusia Online?

Fidusia Online merupakan layanan elektronik milik Ditjen AHU Kementerian Hukum yang digunakan dalam administrasi Jaminan Fidusia.

Ditjen AHU menjelaskan Jaminan Fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang berkaitan dengan hubungan utang-piutang antara debitur dan kreditur.

Melalui fidusia, debitur dapat menyerahkan hak jaminan kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utang tanpa harus menyerahkan penguasaan fisik atas benda tersebut.

Skema ini banyak dijumpai pada pembiayaan kendaraan bermotor. Mobil atau sepeda motor dapat tetap digunakan oleh debitur, sementara kepentingan kreditur dilindungi melalui jaminan yang didaftarkan.

Objek fidusia juga tidak hanya terbatas pada kendaraan bermotor, tetapi dapat mencakup benda bergerak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan yang Tersedia di Fidusia Online

Berdasarkan informasi Ditjen AHU, terdapat sejumlah layanan yang berkaitan dengan administrasi jaminan fidusia.

Di antaranya adalah pendaftaran Jaminan Fidusia, perbaikan Sertifikat Jaminan Fidusia, perubahan sertifikat, pencarian atau pengunduhan data, hingga penghapusan Jaminan Fidusia.

Sementara halaman utama layanan Fidusia Ditjen AHU mengelompokkan layanan utamanya menjadi pendaftaran, perubahan, serta roya Fidusia.

Dengan demikian, pengelolaan jaminan dapat dilakukan mulai ketika suatu objek pertama kali didaftarkan hingga pencatatannya dihapus setelah kewajiban yang dijamin telah berakhir.

Cara Akses Aplikasi Fidusia Online

Pengguna dapat mengakses layanan melalui situs resmi.

Pada halaman utama aplikasi tersebut tersedia kategori akses untuk Notaris, Korporasi, Perseorangan, dan Kantor Wilayah (Kanwil).

Secara umum, pengguna dapat mengikuti tahapan berikut:

  1. Buka situs resmi Fidusia Online di https://fidusia.ahu.go.id.
  2. Pilih jenis pengguna yang sesuai.
  3. Lakukan registrasi apabila belum mempunyai hak akses.
  4. Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  5. Pilih layanan Fidusia yang diperlukan.
  6. Lengkapi data dan dokumen yang diminta.
  7. Ikuti tahapan pembayaran PNBP apabila layanan yang dipilih dikenakan biaya.
  8. Selesaikan permohonan melalui sistem AHU Online.

Ditjen AHU menjelaskan bahwa untuk mekanisme pendaftaran Jaminan Fidusia secara online, pemohon yang merupakan penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya harus mempunyai nama pengguna dan kata sandi pada aplikasi Fidusia Online.

Cara Cek Fidusia Kendaraan Secara Online

Selain untuk pendaftaran, AHU juga menyediakan halaman Pencarian Fidusia.

Fitur ini dapat digunakan untuk menelusuri jaminan yang tercatat dalam sistem Fidusia Online.

Pada halaman pencarian, sistem menyediakan beberapa parameter data. Khusus pencarian berdasarkan objek kendaraan, pengguna dapat memasukkan salah satu data berupa nomor rangka atau nomor mesin, maupun menggunakan keduanya.

Secara sederhana, pengecekan dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Buka laman AHU Online.
  2. Masuk ke menu Pencarian Fidusia.
  3. Pilih kategori pencarian yang dibutuhkan.
  4. Masukkan data objek atau data sertifikat.
  5. Isi informasi lain yang diminta oleh sistem.
  6. Jalankan pencarian.
  7. Periksa hasil yang ditampilkan.

Ditjen AHU menyebut data Fidusia yang dapat diakses melalui sistem tersebut merupakan data yang didaftarkan melalui aplikasi Fidusia Online sejak 5 Maret 2013.

Sementara data yang sebelumnya didaftarkan secara manual perlu dimohonkan melalui kantor pendaftaran Fidusia tempat permohonan tersebut dahulu didaftarkan.

Data Apa Saja yang Bisa Dicari?

FAQ resmi Ditjen AHU menjelaskan pencarian atau permohonan unduh data Jaminan Fidusia antara lain dapat dilakukan berdasarkan:

  • nomor Sertifikat Jaminan Fidusia;
  • objek berserial nomor;
  • objek tidak berserial nomor;
  • pemberi fidusia; atau
  • penerima fidusia.

Apabila data tercatat dan pengguna ingin memperoleh informasi lebih lanjut, tersedia mekanisme untuk melanjutkan permohonan pengunduhan data.

Pemohon perlu mengisi data sebagai perseorangan atau korporasi dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan. Setelah proses selesai, data Jaminan Fidusia dapat dikirimkan secara elektronik ke alamat email yang didaftarkan.

Pendaftaran Fidusia Bisa Dilakukan Perseorangan

Akses Fidusia Online kini tidak hanya ditampilkan untuk notaris. Sistem juga menyediakan akses bagi korporasi dan perseorangan.

Ditjen AHU sebelumnya menjelaskan kebijakan akses tersebut memungkinkan perseorangan maupun korporasi mendaftarkan Jaminan Fidusia secara mandiri melalui AHU Online.

Pada bagian registrasi korporasi, misalnya, sistem meminta sejumlah informasi seperti identitas perusahaan, NPWP, rekening korporasi, NIB, data perizinan, alamat, email, nomor telepon serta dokumen pendukung.

Persyaratan yang harus dilengkapi dapat berbeda sesuai jenis pemohon dan layanan yang digunakan.

Dasar Hukum Jaminan Fidusia

Pelaksanaan Jaminan Fidusia di Indonesia salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Selain itu, tata cara pendaftaran juga diatur melalui aturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015.

Untuk prosedur pendaftaran, perubahan dan penghapusan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.

Berdasarkan database peraturan BPK, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 masih berstatus berlaku. Aturan tersebut berlaku sejak 19 Juli 2021 dan mencabut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2013 mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik.

Sistem Fidusia Terus Dikembangkan pada 2026

Pengembangan layanan Fidusia Online masih berlanjut pada 2026.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo pada April 2026 menyebut tingginya transaksi jaminan fidusia membuat pemerintah perlu terus memperkuat layanan berbasis digital.

“Tingginya volume transaksi menuntut kita untuk terus berinovasi,” ujar Widodo.

Ditjen AHU antara lain mengembangkan integrasi teknologi berbasis Application Programming Interface (API) dengan tujuan meningkatkan kecepatan, keamanan, dan respons layanan Jaminan Fidusia.

Upaya penguatan layanan kembali ditegaskan pada Juni 2026 saat Ditjen AHU menggelar kegiatan peningkatan layanan pendaftaran Jaminan Fidusia dan optimalisasi layanan profesi keperdataan.

Program tersebut menjadi bagian dari transformasi digital administrasi hukum untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penting Melakukan Penghapusan Fidusia Setelah Kewajiban Selesai

Selain pendaftaran, masyarakat juga perlu memperhatikan status penghapusan Jaminan Fidusia ketika kewajiban yang mendasarinya sudah berakhir.

Ditjen AHU menilai penghapusan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah suatu objek masih tercatat sebagai jaminan meskipun syarat penghapusannya telah terpenuhi.

Direktur Perdata Ditjen AHU Henry Sulaiman pada Juni 2026 kembali menekankan pentingnya optimalisasi penghapusan Jaminan Fidusia untuk melindungi hak masyarakat.

Status tersebut antara lain penting apabila suatu objek nantinya hendak digunakan kembali dalam transaksi atau dijadikan jaminan baru.

Dengan hadirnya aplikasi Fidusia Online, masyarakat, notaris hingga perusahaan pembiayaan kini memiliki akses digital untuk mengurus administrasi Jaminan Fidusia sekaligus melakukan penelusuran data melalui layanan resmi Ditjen AHU Kementerian Hukum.