— Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu dengan imbalan tertentu. Peringatan tersebut muncul seiring berlangsungnya proses administratif yang menjadi perhatian para tenaga aparatur di sejumlah daerah.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memastikan proses pengusulan alih status tersebut tidak dipungut biaya. Tenaga PPPK paruh waktu juga diminta mengikuti informasi melalui jalur resmi karena keputusan mengenai formasi dan pelaksanaan pengalihan status masih berada dalam tahapan administrasi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu Diminta Tidak Percaya Janji Calo

Kemunculan pihak yang menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai. Modus yang ditawarkan dapat berupa permintaan sejumlah uang dengan klaim bahwa pembayaran tersebut bisa menjamin pengangkatan atau mempercepat perubahan status.

Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur Yulian Ugi Lusianto menegaskan bahwa proses peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak dikenakan biaya. Pernyataan tersebut disampaikan di Lombok Timur pada Kamis (24/9/2026).

Yulian meminta para pegawai tidak terpengaruh dengan informasi dari pihak yang menjanjikan kepastian pengangkatan melalui pembayaran. Menurut dia, tenaga PPPK cukup menjalankan tugas dan mengikuti perkembangan proses melalui instansi yang berwenang.

Peringatan tersebut menjadi penting karena proses perubahan status kepegawaian berkaitan dengan data, formasi, serta persetujuan pemerintah pusat. Artinya, pihak di luar jalur resmi tidak memiliki dasar untuk menjamin seseorang akan mendapatkan status PPPK penuh waktu.

Alih Status Tidak Melalui Ujian Tes Kembali

Proses perubahan status dari PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu menjadi perhatian karena mekanismenya pada dasarnya tidak dirancang dengan tahapan ujian tes kembali seperti proses seleksi awal.

Meski demikian, tidak berarti setiap PPPK paruh waktu secara otomatis berubah menjadi pegawai penuh waktu. Masih terdapat tahapan administratif yang harus dilalui, termasuk pengusulan formasi dari pemerintah daerah serta persetujuan pemerintah pusat.

Karena itu, informasi mengenai seseorang yang disebut pasti diangkat hanya karena membayar sejumlah uang patut diwaspadai. Penetapan tetap bergantung pada mekanisme dan keputusan resmi yang berlaku.

Para pegawai juga disarankan tidak menyerahkan dokumen atau data kepegawaian kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. Informasi mengenai tahapan, persyaratan, maupun perubahan status sebaiknya diperoleh dari instansi kepegawaian daerah atau saluran komunikasi resmi.

Lombok Timur Usulkan 10.921 Formasi

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengajukan usulan formasi yang berkaitan dengan kebutuhan alih status PPPK paruh waktu. Dokumen tersebut telah disahkan dan ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur pada 26 Agustus 2026.

Jumlah formasi yang diusulkan mencapai 10.921 posisi. Pengajuan tersebut mencakup sejumlah kelompok tenaga yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan pemerintahan dan publik di daerah.

Dari total tersebut, tenaga pendidik atau guru mendapat alokasi usulan sebanyak 3.765 formasi. Kemudian tenaga kesehatan mencapai 2.345 formasi, sedangkan tenaga teknis dan administrasi berjumlah 4.811 formasi.

Besarnya jumlah usulan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga aparatur masih tersebar di berbagai bidang. Namun, angka tersebut belum dapat dianggap sebagai jumlah final pegawai yang akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Jumlah Formasi Masih Menunggu Persetujuan Pusat

Yulian menjelaskan bahwa angka yang diajukan pemerintah daerah masih merupakan usulan. Keputusan mengenai jumlah formasi yang akhirnya disetujui tetap berada pada pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih menunggu persetujuan formasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Setelah kuota ditetapkan, pemerintah daerah juga masih menantikan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan proses alih status tersebut.

Kondisi ini membuat para PPPK paruh waktu perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyebut proses sudah pasti atau dapat dipastikan melalui jalur tertentu. Selama persetujuan dan petunjuk teknis belum diterima, pemerintah daerah masih berada pada tahap menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Setelah ketentuan resmi diterima, informasi mengenai pelaksanaan akan disampaikan kepada para pegawai melalui organisasi perangkat daerah atau OPD masing-masing.

Dengan demikian, perkembangan proses seharusnya mengikuti dokumen dan keputusan resmi, bukan informasi dari perantara yang tidak memiliki kewenangan.

Data Kepegawaian Tidak Bisa Diubah Sembarangan

Selain menunggu persetujuan formasi, BKPSDM Lombok Timur juga melakukan pemutakhiran data PPPK paruh waktu. Pemeriksaan tersebut mencakup jabatan dan bidang tugas yang tercatat dalam database kepegawaian.

Data yang diperiksa antara lain berkaitan dengan jabatan guru, termasuk guru agama Islam dan guru bahasa Indonesia, serta berbagai posisi teknis dan administrasi. Pemutakhiran diperlukan agar data yang digunakan dalam proses pengusulan sesuai dengan dokumen resmi.

Yulian menegaskan bahwa perubahan data kepegawaian tidak dapat dilakukan secara sepihak. Apabila terdapat kebutuhan untuk mengubah formasi atau data jabatan yang sudah tercatat, prosesnya harus ditempuh melalui mekanisme resmi.

Menurut dia, perubahan formasi PPPK paruh waktu harus disampaikan melalui surat kepada Menteri PAN-RB. Dengan demikian, pegawai tidak dapat mengubah sendiri data atau meminta pihak tertentu melakukan perubahan tanpa persetujuan dari instansi yang berwenang.

Ketentuan tersebut juga menjadi alasan bagi pegawai untuk berhati-hati apabila ada pihak yang mengaku dapat mengubah jabatan atau data formasi dengan imbalan uang.

BKPSDM Sediakan Pemantauan Melalui BKD Smart

Untuk membantu pegawai memperoleh informasi mengenai data kepegawaian, BKPSDM menyediakan layanan digital melalui platform BKD Smart. Sistem tersebut dapat digunakan pegawai terdaftar untuk melakukan penelusuran secara mandiri.

Akses ke platform dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai dan kata sandi masing-masing. Melalui layanan tersebut, pegawai dapat memeriksa data yang tercatat serta mengetahui apabila terdapat informasi yang perlu diperbaiki.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pegawai dapat mengikuti mekanisme yang disediakan untuk mengunggah dokumen perbaikan. Cara tersebut memungkinkan proses pemutakhiran dilakukan melalui jalur administrasi yang tercatat.

Informasi terkait perkembangan proses juga disampaikan melalui saluran komunikasi resmi. Pemerintah daerah memanfaatkan notifikasi pesan WhatsApp ke nomor pegawai untuk menyampaikan pembaruan yang diperlukan.

Ikuti Informasi dari Jalur Resmi

Pemanfaatan layanan digital diharapkan membuat pegawai lebih mudah memantau perkembangan proses tanpa harus menggunakan jasa perantara. Dengan akses informasi yang tersedia, kebutuhan untuk mencari pihak ketiga yang menawarkan kepastian pengangkatan dapat diminimalkan.

Para PPPK paruh waktu juga perlu membedakan antara usulan formasi dan keputusan pengangkatan. Usulan dari pemerintah daerah masih harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, sementara mekanisme pelaksanaannya menunggu petunjuk teknis.

Karena itu, janji mengenai pengangkatan pasti, perubahan data secara cepat, atau percepatan proses dengan membayar sejumlah uang tidak dapat dijadikan dasar dalam menentukan langkah.

Selama proses masih berlangsung, pegawai dapat memantau data melalui platform yang disediakan pemerintah daerah dan menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait. Langkah tersebut juga membantu memastikan setiap tahapan alih status berlangsung berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.