Topik.id — Pemerintah Kota Medan kembali membuka program beasiswa bagi mahasiswa berprestasi pada 2026. Kesempatan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pendaftaran Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi Akademik dan Nonakademik Pemerintah Kota Medan Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung secara online pada 23-25 September 2026. Program tersebut menyediakan bantuan maksimal Rp8 juta per semester untuk setiap kategori, dengan besaran yang disesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Dua Kategori Beasiswa Pemkot Medan 2026
Program beasiswa Pemkot Medan terbagi menjadi Beasiswa Prestasi Akademik dan Beasiswa Prestasi Non Akademik. Keduanya memiliki persyaratan umum yang harus dipenuhi calon penerima sebelum mengajukan permohonan.
Untuk Beasiswa Prestasi Akademik, calon penerima harus merupakan penduduk Kota Medan yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mahasiswa juga wajib memiliki IPK minimal 3,50 serta berkuliah di perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi.
Calon penerima tidak boleh sedang mendapatkan beasiswa dari universitas, lembaga lain, maupun Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Selain itu, peserta bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, maupun BUMD.
Mahasiswa yang mendaftar harus berstatus aktif pada jenjang Diploma-III (D-III), Diploma-IV (D-IV), atau Strata-1 (S-1). Batas masa kuliah maksimal delapan semester untuk S-1 dan D-IV, sedangkan mahasiswa D-III maksimal enam semester.
Sementara itu, kategori nonakademik ditujukan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi dalam berbagai bidang. Prestasi yang dapat menjadi dasar pengajuan antara lain olahraga, seni, budaya, kegiatan ilmiah, Musabaqoh Tilawatil Qur’an, Paskibra, Pesparawi, maupun bidang lainnya.
Syarat Beasiswa Prestasi Akademik
Calon peserta kategori akademik perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Berkas tersebut antara lain surat permohonan kepada Wali Kota Medan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, biodata pribadi, pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar merah, KK, KTP elektronik, serta kartu mahasiswa yang masih berlaku.
Pemohon juga harus melampirkan surat rekomendasi dari perguruan tinggi minimal tingkat fakultas dan surat keterangan aktif kuliah. Dokumen akreditasi perguruan tinggi serta program studi juga menjadi bagian dari persyaratan.
Dokumen lain yang perlu disiapkan adalah surat pernyataan tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain, termasuk KIP Kuliah. Peserta juga wajib membuat pernyataan tidak berstatus ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD.
Transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisasi harus mencantumkan IPK. Pemohon juga diminta melampirkan tagihan atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir untuk satu semester. Jika pembayaran dilakukan secara tahunan, diperlukan surat keterangan dari universitas atau fakultas mengenai besaran biaya kuliah selama satu tahun.
Nomor rekening bank aktif atas nama mahasiswa juga harus dicantumkan. Pemkot Medan menyarankan penggunaan rekening Bank Sumut untuk memudahkan proses pencairan. Seluruh dokumen permohonan kemudian diunggah dalam format PDF ke satu folder Google Drive.
Syarat Beasiswa Prestasi Non Akademik
Persyaratan dasar kategori nonakademik pada dasarnya serupa dengan jalur akademik. Perbedaannya terletak pada bukti prestasi yang menjadi dasar pengajuan beasiswa.
Mahasiswa yang belum menjalani satu semester perkuliahan dapat mendaftar tanpa ketentuan IPK. Sementara mahasiswa yang sudah menjalani perkuliahan lebih dari satu semester harus memiliki IPK minimal 3,00. Khusus prestasi olahraga, batas IPK yang ditetapkan minimal 2,50.
Prestasi yang dimiliki calon penerima harus berupa kejuaraan terbaik atau utusan terbaik pada tingkat kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Prestasi tersebut dapat berasal dari bidang ilmiah, olahraga, seni, budaya, MTQ, Paskibra, Pesparawi, dan bidang lainnya.
Bukti prestasi berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan kejuaraan harus dilegalisasi oleh pihak penyelenggara. Prestasi tersebut juga harus diterbitkan maksimal dua tahun sebelum waktu pendaftaran.
Untuk prestasi ilmiah, sertifikat atau piagam yang digunakan sebagai bukti harus dikeluarkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan masih berada dalam batas waktu dua tahun sebelum pendaftaran.
Jadwal Pendaftaran Beasiswa Pemkot Medan
Berdasarkan informasi pada laman resmi SIMB Medan untuk Semua, proses pendaftaran berlangsung selama tiga hari. Calon peserta perlu memperhatikan setiap tahapan agar tidak melewatkan batas waktu pengajuan maupun verifikasi.
Berikut jadwal Beasiswa Pemkot Medan 2026:
- Pendaftaran: 23-25 September 2026
- Verifikasi berkas: 28 September-9 Oktober 2026
- Pengumuman hasil verifikasi: 12 Oktober 2026
- Verifikasi berkas fisik: tanggal akan diumumkan
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman SIMB Medan untuk Semua. Sebelum mengirim permohonan, mahasiswa perlu memastikan seluruh dokumen telah tersedia dan memenuhi format yang ditentukan.
Besaran Bantuan dan Sumber Anggaran
Setiap kategori beasiswa menyediakan bantuan dengan nilai maksimal Rp8 juta per semester. Namun, nominal yang diterima mahasiswa tidak otomatis sama untuk setiap tahun karena besaran bantuan ditentukan berdasarkan kemampuan anggaran Pemerintah Kota Medan.
Program tersebut sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026. Bantuan diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa selama menyelesaikan pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi mereka untuk mempertahankan prestasi.
Program beasiswa ini juga menyasar mahasiswa berkebutuhan khusus yang membutuhkan dukungan agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi secara lebih setara. Melalui bantuan tersebut, Pemkot Medan berupaya menjaga keberlanjutan pendidikan mahasiswa yang memiliki prestasi sekaligus menghadapi keterbatasan tertentu.
Dengan jadwal pendaftaran yang semakin dekat, calon peserta perlu memastikan status kependudukan, masa studi, prestasi, IPK, serta seluruh dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan permohonan.
