— Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara perdagangan atau suspensi terhadap saham emiten sektor logistik, PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS). Kebijakan ini ditempuh lantaran perseroan telah tercatat menghuni Papan Pemantauan Khusus dalam kurun waktu lebih dari satu tahun secara berturut-turut.

Berdasarkan pengumuman resmi dengan nomor Peng-SPT-00008/BEI.PP1/09-2026, penghentian aktivitas perdagangan tersebut diberlakukan di seluruh pasar terhitung sejak Kamis, 17 September 2026.

Otoritas bursa memberlakukan suspensi saham INPS mulai Sesi IV Periodic Call Auction guna memastikan kegiatan perdagangan efek tetap berjalan secara teratur, wajar, serta efisien. Akibat keputusan ini, saham INPS untuk sementara waktu tidak dapat diperjualbelikan di seluruh pasar bursa.

“Selanjutnya, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Sebelum penghentian ini diberlakukan, pergerakan saham INPS sempat mencatatkan tren penguatan. Saham emiten tersebut ditutup menguat 9,79 persen ke level Rp1.065 per saham pada hari perdagangan terakhirnya. Sementara itu, jika ditarik dalam periode satu tahun ke belakang, saham INPS telah meroket hingga 842,48 persen secara year on year (yoy) dengan nilai kapitalisasi pasar menyentuh Rp692,25 miliar.

Sebelum terkena suspensi, aktivitas transaksi saham INPS oleh pemegang saham terpantau cukup aktif. Belakangan ini, PT Graha Inti Guna Persada selaku pemegang saham INPS tercatat telah melepas 10 juta saham atau setara dengan 1,56 persen kepemilikan di harga Rp350 per saham. Dari aksi korporasi tersebut, total nilai transaksi penjualan mencapai Rp3,5 miliar.

Merujuk pada keterbukaan informasi BEI, aksi penjualan saham itu dieksekusi pada 7 September 2026. Selepas merampungkan transaksi tersebut, porsi kepemilikan saham Graha Inti Guna Persada pada PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) mengalami penyesuaian menjadi sebesar 79,06 persen.