Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk terus menggulirkan reformasi di sektor pasar modal Tanah Air. Fokus utama kebijakan ini mencakup peningkatan transparansi, penguatan likuiditas, serta penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (19/10/2026). Pertemuan strategis itu turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia, guna membahas laporan stabilitas sistem keuangan serta arah kebijakan ke depan.
Fokus Reformasi dan Likuiditas
Friderica mengungkapkan bahwa pembenahan pasar modal dirancang untuk mendongkrak kredibilitas industri keuangan nasional. Langkah ini dinilai penting demi merawat kepercayaan para pelaku pasar, baik dari kalangan domestik maupun internasional.
“Terkhusus terkait dengan pasar modal Indonesia kami juga sampaikan kepada beliau, dan kami menyampaikan akan meneruskan reformasi pasar modal terkait dengan peningkatan transparansi kemudian likuiditas,” jelas figur yang akrab disapa Kiki itu.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Di samping penguatan struktur pasar, Kepala Negara juga memberikan arahan khusus agar otoritas terkait tidak kendur dalam menegakkan regulasi. OJK memastikan bakal memperketat tindakan hukum terhadap pelaku kecurangan di lantai bursa, termasuk aktivitas perdagangan ilegal seperti coordinative trading.
“Pesan khusus juga terpenting adalah bagaimana kita terus menegakkan enforcement kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran terkait dengan coordinative trading dan lain sebagainya,” ujar Friderica.
Penerapan sanksi yang konsisten diharapkan mampu menghadirkan efek jera bagi para pelanggar aturan sekaligus menjaga integritas pasar keuangan secara keseluruhan.
“Sehingga kita akan semakin terus menegakkan kredibilitas, integritas dan juga terus melakukan enforcement terhadap berbagai pelanggaran yang telah terjadi. Dan ini harapannya menimbulkan efek jera,” lanjutnya.
Pertumbuhan Investor Ritel
Langkah pembenahan dan penertiban ini menjadi semakin mendesak seiring dengan lonjakan partisipasi masyarakat di pasar modal. Hingga saat ini, jumlah investor ritel domestik tercatat telah menyentuh angka 32,7 juta Single Investor Identification (SID).
Besarnya antusiasme publik tersebut menuntut pengawasan yang lebih ketat agar pasar modal dapat diandalkan sebagai instrumen investasi jangka panjang yang aman dan terpercaya bagi masyarakat luas.
“Apalagi sekarang dengan domestic investor retail kita sudah mencapai 32,7 juta SID yang tentu saja ini juga menaruh harapan besar untuk pasar modal Indonesia ke depan bisa menjadi tempat investasi untuk jangka panjang yang baik untuk masyarakat Indonesia,” tuturnya.









