Topik.id — Otoritas Jasa Keuangan secara resmi menghentikan kegiatan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 yang dikeluarkan pada 17 September 2026.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman menyatakan bahwa pencabutan izin ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
Sebelum keputusan penutupan ini diambil, lembaga pengawas sempat menyematkan status BPR Dalam Penyehatan kepada bank tersebut sejak 4 September 2025.
Penetapan status khusus itu diberikan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum milik BPR Pasarraya Kuta merosot hingga berada di bawah ketentuan 12 persen.
Meskipun pihak pengelola telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan, berbagai langkah penyelamatan yang dirancang tidak menunjukkan hasil yang diharapkan.
“Namun dalam pelaksanaannya PT BPR Pasarraya Kuta tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya,” ujar Parjiman dalam keterangan tertulis, Jumat.
Berbagai upaya perbaikan yang ditempuh gagal mengatasi tekanan permodalan serta masalah likuiditas yang mendera bank perekonomian rakyat tersebut.
Peningkatan Status Menjadi Bank Dalam Resolusi
Memasuki 2 September 2026, tingkat pengawasan kembali ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi setelah jajaran pengurus serta pemegang saham tidak berhasil mencapai target pemulihan dalam batas waktu yang ditentukan.
Keputusan peningkatan status pengawasan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan langkah tindak lanjut pengawasan BPR.
Sebagai tindak lanjut atas kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 pada 10 September 2026 yang memutuskan untuk melikuidasi bank bersangkutan.
“LPS menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Pasarraya Kuta dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta,” jelasnya.
Proses likuidasi ini dilaksanakan oleh LPS dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan beserta ketentuan perubahannya.
Imbauan Ketenangan untuk Nasabah
OJK memastikan seluruh proses pengawasan hingga penutupan bank ini dilakukan secara transparan dan profesional guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Masyarakat dan para nasabah yang memiliki simpanan dana di BPR Pasarraya Kuta diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing kepanikan.
OJK menegaskan bahwa seluruh dana simpanan masyarakat di perbankan Indonesia tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
