Ekonomi

OJK Ingin Dana Pensiun Makin Besar, Targetkan Rasio Aset 11,2% terhadap PDB pada 2029

OJK menargetkan rasio aset dana pensiun mencapai 11,2% terhadap PDB pada 2029. Simak perkembangan aset dan strategi penguatannya.

OJK Ingin Dana Pensiun Makin Besar, Targetkan Rasio Aset 11,2% terhadap PDB pada 2029
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono (Sumber: dok. OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri dana pensiun di Indonesia dengan menargetkan rasio aset dana pensiun terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 11,2% pada 2029. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperbesar dana kelolaan sekaligus memperluas perlindungan finansial masyarakat pada masa pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa rasio aset dana pensiun terhadap PDB masih berada di bawah target yang ditetapkan.

Hingga Agustus 2026, rasio aset dana pensiun terhadap PDB tercatat sebesar 7,86%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan posisi pada 2025 yang mencapai 8,22%.

Di sisi lain, nilai aset industri dana pensiun secara nominal masih mengalami pertumbuhan. OJK mencatat total aset dana pensiun mencapai Rp1.724,14 triliun pada Agustus 2026, meningkat 6,99% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Perbedaan arah pergerakan antara pertumbuhan aset dan penurunan rasio terhadap PDB menjadi perhatian regulator dalam memperkuat industri dana pensiun nasional.

OJK tidak hanya berupaya meningkatkan nilai aset yang dikelola, tetapi juga memperluas jumlah peserta, mengembangkan produk pensiun, serta meningkatkan peran industri sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian.

Rasio aset dana pensiun masih jauh dari target OJK

OJK memasang target pertumbuhan industri dana pensiun dalam jangka menengah dan panjang.

Dalam sasaran pengembangan industri, rasio aset dana pensiun terhadap PDB ditargetkan mencapai 11,2% pada 2029 dan meningkat menjadi 60% pada 2045.

Target tersebut merupakan ukuran perbandingan antara nilai aset dana pensiun nasional dan besarnya perekonomian Indonesia.

Semakin besar rasio tersebut, semakin tinggi nilai aset pensiun dibandingkan dengan PDB.

Pada 2025, rasio aset dana pensiun terhadap PDB tercatat 8,22%. Namun, hingga Agustus 2026, angkanya berada pada posisi 7,86%.

Penurunan rasio terjadi meskipun nilai aset dana pensiun tetap mencatat pertumbuhan secara tahunan.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan nominal aset dana pensiun belum cukup untuk meningkatkan porsinya terhadap ukuran perekonomian nasional.

Untuk mencapai sasaran 2029, industri membutuhkan pertumbuhan yang berkelanjutan, baik melalui penambahan peserta, peningkatan kontribusi iuran, maupun pengelolaan investasi yang sehat.

OJK sebelumnya juga menyampaikan bahwa pencapaian target pembangunan jangka menengah membutuhkan laju pertumbuhan aset dana pensiun yang lebih tinggi daripada pertumbuhan industri dalam kondisi normal.

Aset dana pensiun mencapai Rp1.724 triliun

Meski rasio terhadap PDB menurun, industri dana pensiun masih membukukan pertumbuhan aset secara nominal.

Data OJK menunjukkan total aset dana pensiun per Agustus 2026 mencapai Rp1.724,14 triliun, tumbuh 6,99% secara tahunan.

Pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan Juli 2026 ketika total aset tercatat Rp1.699,99 triliun atau tumbuh 6,70% secara tahunan.

Secara tahun berjalan, aset dana pensiun hingga Agustus 2026 meningkat 2,66%.

Pertumbuhan tersebut antara lain berkaitan dengan peningkatan nilai investasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

Jika dilihat dari kelompok program, dana pensiun wajib masih menjadi penyumbang aset terbesar.

Total aset program pensiun wajib mencapai Rp1.311,75 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 7,86% secara tahunan.

Program tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun bagi aparatur negara, anggota TNI, dan Polri.

Sementara itu, aset program pensiun sukarela mencapai Rp412,39 triliun atau tumbuh 4,31% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Program pensiun sukarela mencakup skema yang dikelola melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa industri dana pensiun masih bertumbuh, meskipun perluasan kepesertaan menjadi pekerjaan penting untuk memperkuat skala industri.

OJK ingin jumlah peserta dana pensiun terus bertambah

Selain memperbesar aset, OJK mendorong peningkatan jumlah masyarakat yang mengikuti program pensiun.

Hingga Agustus 2026, jumlah peserta program pensiun secara keseluruhan mencapai sekitar 30,82 juta orang.

Sebelumnya, pada Juli 2026, jumlah peserta dana pensiun tercatat sekitar 30,67 juta orang.

Meski jumlah peserta terus bertambah, cakupan kepesertaan masih menghadapi tantangan, terutama pada kelompok pekerja informal dan pekerja mandiri.

Kelompok tersebut memiliki karakteristik pendapatan yang berbeda dengan pekerja formal yang umumnya menerima gaji tetap.

OJK mengidentifikasi empat tantangan utama dalam pengembangan kepesertaan dana pensiun, yakni rendahnya literasi, kemampuan menyisihkan penghasilan, akses terhadap program, serta tingkat kepercayaan masyarakat.

Tingkat literasi dana pensiun pada 2026 tercatat sebesar 22,21%, sementara tingkat inklusi berada pada 5,10%.

Angka tersebut menggambarkan masih terbatasnya pemahaman dan penggunaan produk dana pensiun sukarela di masyarakat.

Untuk memperluas akses, OJK mendorong pengembangan produk yang lebih fleksibel, pemanfaatan platform digital, dan kerja sama antara penyelenggara program pensiun dengan berbagai pihak.

Dengan peningkatan kepesertaan, industri diharapkan dapat menghimpun dana jangka panjang yang lebih besar dan stabil.

OJK dorong pekerja informal ikut program pensiun

Perluasan kepesertaan pekerja informal menjadi salah satu fokus pengembangan industri dana pensiun.

Pekerja mandiri, pelaku usaha mikro, dan pekerja dengan penghasilan tidak tetap menghadapi tantangan tersendiri dalam menyiapkan dana hari tua.

Berbeda dengan pekerja formal yang dapat memperoleh fasilitas pensiun melalui pemberi kerja, pekerja mandiri sering kali harus mengatur sendiri alokasi pendapatan untuk kebutuhan masa pensiun.

OJK mendorong pengembangan produk yang lebih mudah diakses serta memiliki mekanisme kontribusi yang sesuai dengan kemampuan peserta.

Penggunaan layanan digital juga menjadi salah satu strategi untuk memperluas distribusi produk dana pensiun.

Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak pilihan dalam mempersiapkan penghasilan setelah tidak lagi aktif bekerja.

Namun, peningkatan peserta tidak hanya bergantung pada ketersediaan produk.

Literasi keuangan tetap diperlukan agar masyarakat memahami manfaat, risiko, biaya, serta ketentuan pencairan dana dalam setiap program pensiun.

Manfaat pensiun masyarakat dinilai masih perlu ditingkatkan

OJK juga memberikan perhatian terhadap tingkat kecukupan pendapatan masyarakat setelah memasuki masa pensiun.

Salah satu indikator yang digunakan adalah replacement ratio, yaitu perbandingan pendapatan yang diterima ketika pensiun dengan penghasilan sebelum pensiun.

Dalam penjelasan OJK pada Indonesia Pension Fund Summit 2026, replacement ratio di Indonesia masih berada pada kisaran 15–20%.

Angka tersebut masih berada di bawah acuan 40% yang digunakan dalam pembahasan penguatan sistem pensiun.

Kondisi tersebut menjadi alasan OJK mendorong peningkatan manfaat pensiun melalui penguatan berbagai program secara bersamaan.

Pengembangan tidak cukup hanya mengandalkan program pensiun wajib, tetapi juga membutuhkan dukungan program sukarela.

Dalam sistem tersebut, program pensiun wajib dan sukarela memiliki peran yang saling melengkapi.

Dengan memiliki beberapa sumber penghasilan pada masa pensiun, masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan finansial jangka panjang secara lebih baik.

Dana pensiun juga didorong menjadi investor jangka panjang

Penguatan dana pensiun tidak hanya ditujukan untuk memberikan manfaat kepada peserta.

OJK juga mendorong industri dana pensiun agar semakin berperan sebagai investor institusional jangka panjang dalam sistem keuangan nasional.

Dana pensiun memiliki karakteristik pengelolaan dana dengan kewajiban pembayaran manfaat yang berlangsung dalam jangka panjang.

Karakteristik tersebut memungkinkan pengelola menempatkan investasi pada instrumen keuangan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembayaran manfaat peserta.

Salah satu instrumen investasi yang digunakan industri dana pensiun adalah Surat Berharga Negara.

Investasi pada instrumen tersebut menjadi bagian dari pengelolaan portofolio untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun.

OJK menilai industri dana pensiun yang semakin besar dan sehat dapat turut mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.

Meski demikian, pengembangan investasi tetap perlu memperhatikan tata kelola, manajemen risiko, dan kepentingan peserta.

Regulator juga terus mendorong penguatan pengawasan agar pertumbuhan nilai investasi tidak mengorbankan keamanan dana peserta.

OJK proyeksikan pertumbuhan dana pensiun lebih moderat pada 2026

Di tengah target penguatan jangka panjang, OJK memperkirakan pertumbuhan industri dana pensiun hingga akhir 2026 akan lebih moderat.

Dalam asesmen sektor jasa keuangan pada Oktober 2026, OJK memproyeksikan pertumbuhan program dana pensiun berada pada kisaran 4–6%.

Proyeksi tersebut mempertimbangkan meningkatnya tekanan perekonomian global yang memengaruhi pasar keuangan.

Perubahan harga instrumen investasi dan kondisi pasar dapat memengaruhi perkembangan nilai aset industri dana pensiun.

OJK menyatakan akan terus memantau faktor-faktor yang memengaruhi kinerja industri, termasuk volatilitas pasar keuangan.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan industri sekaligus mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.

Target pertumbuhan jangka pendek tersebut perlu dibedakan dari sasaran rasio aset terhadap PDB pada 2029 dan 2045.

Keduanya menggunakan indikator serta periode pengukuran yang berbeda.

Rekap aset dan target dana pensiun Indonesia

Berikut perkembangan aset, kepesertaan, dan target penguatan industri dana pensiun yang disampaikan OJK.

IndikatorNilai
Aset dana pensiun Juli 2026Rp1.699,99 triliun
Aset dana pensiun Agustus 2026Rp1.724,14 triliun
Pertumbuhan aset Agustus 2026 (tahunan)6,99%
Aset program pensiun wajib Agustus 2026Rp1.311,75 triliun
Aset program pensiun sukarela Agustus 2026Rp412,39 triliun
Peserta dana pensiun Agustus 202630,82 juta orang
Rasio aset dana pensiun terhadap PDB 20258,22%
Rasio aset terhadap PDB Agustus 20267,86%
Target rasio aset terhadap PDB 202911,2%
Target rasio aset terhadap PDB 204560%
Literasi dana pensiun 202622,21%
Inklusi dana pensiun 20265,10%
Replacement ratio15–20%
Proyeksi pertumbuhan dana pensiun akhir 20264–6%

Penguatan industri dana pensiun menjadi salah satu agenda OJK untuk meningkatkan perlindungan finansial masyarakat pada masa hari tua sekaligus memperbesar sumber pembiayaan jangka panjang.

Dengan total aset yang telah mencapai Rp1.724,14 triliun, industri masih menghadapi tantangan untuk memperluas kepesertaan dan meningkatkan rasio aset terhadap perekonomian nasional.

OJK menargetkan rasio aset dana pensiun mencapai 11,2% terhadap PDB pada 2029 sebagai tahapan menuju pengembangan sistem pensiun yang lebih besar, inklusif, dan berkelanjutan.