— Pendaftaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat diajukan secara mandiri melalui Portal Perlindungan Sosial atau Perlinsos Digital. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengirim pengajuan secara daring menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktivasi.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki akun IKD aktif, proses dapat dilanjutkan ke tahap pendaftaran bantuan. Sementara itu, panduan aktivasi bagi yang belum memiliki IKD tersedia setelah bagian tutorial pendaftaran.

Pengajuan melalui Perlinsos merupakan tahap pendaftaran sebagai calon penerima. Data yang dikirim tetap harus diperiksa untuk menentukan kelayakan sehingga pendaftaran berhasil belum berarti bantuan langsung diterima.

Cara Daftar PKH dan BPNT Melalui Perlinsos Digital

Sebelum memulai, siapkan NIK, PIN IKD, serta data pendukung yang diperlukan. Gunakan ponsel dengan kamera dan koneksi internet agar proses verifikasi wajah dapat dilakukan.

1. Buka Portal Perlinsos dan masuk menggunakan IKD

Langkah pertama adalah mengakses perlinsos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel. Pada halaman masuk, pilih opsi “Masuk dengan IKD”, lalu ikuti petunjuk untuk menggunakan identitas digital Anda.

Masukkan NIK dan PIN IKD yang sudah aktif sesuai permintaan sistem. Pastikan informasi yang digunakan merupakan milik pendaftar.

2. Selesaikan verifikasi identitas

Selanjutnya, baca permintaan persetujuan penggunaan data yang ditampilkan. Setelah memberikan persetujuan, lanjutkan ke verifikasi wajah sesuai arahan pada layar.

Posisikan wajah di depan kamera dan ikuti petunjuk hingga proses selesai. Setelah identitas berhasil diverifikasi, lanjutkan ke halaman pendaftaran bantuan.

3. Pilih program bantuan yang ingin diajukan

Pada halaman utama, buka menu pendaftaran program bantuan. Pilih PKH, BPNT/Sembako, atau keduanya apabila pilihan tersebut tersedia.

Baca terlebih dahulu keterangan dan persyaratan program yang ditampilkan. Setelah menentukan pilihan, lanjutkan untuk melengkapi formulir pengajuan.

4. Lengkapi informasi pendukung

Isi data yang diminta pada formulir sesuai kondisi sebenarnya. Dalam panduan pendaftaran, informasi pendukung mencakup ID pelanggan PLN sebanyak 12 digit apabila diperlukan oleh sistem.

Periksa setiap kolom sebelum melanjutkan. Jika ada informasi yang belum sesuai, lakukan perbaikan terlebih dahulu.

5. Periksa data diri dan kirim pengajuan

Sistem akan menampilkan data kependudukan untuk diperiksa, seperti NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat. Pastikan seluruh informasi tersebut sesuai dengan dokumen kependudukan Anda.

Setelah data benar, baca ketentuan penggunaan data pribadi dan centang persetujuan yang diminta. Kemudian, tekan tombol untuk mengirim pengajuan.

6. Simpan nomor registrasi

Apabila pengajuan berhasil, sistem akan menampilkan nomor registrasi atau nomor pendaftaran. Simpan nomor tersebut dengan menyalin, mengunduh, atau mengambil tangkapan layar bukti pengajuan.

Nomor registrasi menjadi bukti bahwa pendaftaran telah dikirim. Tahap berikutnya adalah memantau hasil pemeriksaan melalui akun Perlinsos.

Pelaksanaan layanan mengikuti ketentuan di masing-masing wilayah. Sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kota Batam, menyebut pendaftaran Perlinsos sebagai bagian dari uji coba digitalisasi perlindungan sosial.

Cara Aktivasi IKD bagi yang Belum Memiliki Akun

Panduan ini hanya perlu diikuti apabila Anda belum memiliki IKD aktif. Jika akun sudah dapat digunakan, proses aktivasi tidak perlu diulang.

IKD merupakan aplikasi untuk mengakses data kependudukan melalui ponsel, termasuk KTP elektronik dan Kartu Keluarga. Untuk menyiapkannya, pastikan Anda memiliki KTP elektronik asli, alamat email aktif, serta nomor ponsel yang masih digunakan.

1. Unduh aplikasi dan isi data pendaftaran

Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store. Buka aplikasi, pilih menu pendaftaran, kemudian masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel sesuai petunjuk.

Gunakan email yang dapat diakses karena informasi aktivasi akan dikirimkan melalui alamat tersebut.

2. Lakukan verifikasi wajah dan pemindaian kode QR

Setelah mengisi data, lakukan verifikasi wajah sesuai panduan aplikasi. Berikutnya, datangi Dinas Dukcapil atau kantor kecamatan yang menyediakan layanan aktivasi IKD.

Petugas akan membantu proses verifikasi dan pemindaian kode QR yang diperlukan untuk melanjutkan aktivasi.

3. Selesaikan aktivasi melalui email

Periksa email yang digunakan saat mendaftar untuk mendapatkan kode dan petunjuk aktivasi. Ikuti instruksi tersebut hingga akun berhasil diaktifkan.

Setelah selesai, buka kembali aplikasi dan pastikan akun sudah dapat digunakan. Anda kemudian dapat mengikuti panduan pendaftaran bansos melalui Portal Perlinsos di atas.

Cara Memantau Status Pengajuan Bansos

Untuk mengetahui perkembangan pengajuan, masuk kembali ke Portal Perlinsos menggunakan IKD. Periksa notifikasi pada halaman utama, lalu buka menu “Program Bantuan Anda”.

Status “Tahap proses verifikasi” menunjukkan bahwa pendaftaran masih diperiksa. Sementara itu, status “Aktif” dalam panduan layanan menunjukkan pendaftar telah dinyatakan layak dan terverifikasi.

Pantau perkembangan pengajuan secara berkala dan simpan bukti pendaftaran. Informasi mengenai hasil pengajuan perlu dibedakan dari jadwal pencairan bantuan.